* Dari pembahasan yang telah lalu dapat disimpulkan –tentang tata cara mandi dari hadats besar yang harus diperhatikan oleh kaum wanita- sebagai berikut:
Pertama-tama ia harus menyiapkan air yang layak digunakan untuk bersuci, kemudian ia berwudhu –dengan memulai membasuh bagian anggota wudhu yang sebelah kanan, karena hadits Aisyah r.a yang mengatakan bahwasanya Rasulullah s.a.w menyenangi sebelah kanan ketika berjalan, memakai sandal, bersuci dan pada hal-hal lainnya-. setelah berwudhu, ia menuangkan air keatas kepala sebanyak tiga kali, sambil menggosok-gosok agar air tersebut merata sampai keakar rambut. Kemudian ia meratakan –dengan menuangkan kembali- air keseluruh tubuhnya, mulai dari bagian kanan tubuh lalu menyudahinya dengan bagian sebelah kiri.
Dan perlu diketahui bahwa wanita tersebut tidak diwajibkan melepaskan kunciran yang ada diatas kepalanya.
· Namun tata cara mandi yang disebutkan diatas bukanlah suatu kewajibkan yang harus dilakukan. akan tetapi hal tersebut hukumnya hanya sunnah. sebab tata-cara yang baru kami paparkan adalah ambilan dari sejumlah hadits yang telah diriwayatkan dari Rasulullah s.a.w. Oleh sebab itu apabila wanita tersebut hanya mengikuti sebagian tata-cara tersebut –dengan sarat meratakan air keseluruh tubuhnya- maka mandinya juga dianggap sah.
· Bahkan jika ia mengambil air dengan kedua telapak tangannya kemudian menuangkan air tersebut keatas kepala. lalu menuangkan –air lagi- ke atas bagian tubuh kanan dan kirinya. Maka mandinya pun juga dianggap sah.
· Setelah mandi dari hadast besar, wanita dianjurkan agar tidak menyentuh secara langsung–dengan tangan- vaginanya tanpa sesuatu yang melapis tangannya.
· Dibolehkan pula bagi wanita –setelah mandi- langsung menyelimutkan tubuhnya dengan handuk atau sejenisnya, hal ini berdasarkan hadits 'Imran ibn Hushain r.a yang disebutkan dalam kitab Shahih Bukhari (1/448), yang pada kesimpulannya membolehkan hal tersebut. Namun alangkah baiknya –ketika mandi dari hadats besar- mengikuti tata cara yang telah kami sebutkan diatas tadi.
Paedah: Dalam kitab nya al-Majmû' (1/188) Imam Nawawi r.a mengatakan: Pendapat yang shahih dan Masyhur yang dikatakan oleh Jumhur ulama mazhab Syafi'I dan ulama-ulama lainnya, adalah pendapat yang mengatakan bahwa tujuan yang dimaksud dari anjuran menggunakan sikat (yang wangi dan lembut) pada bagian vagina adalah: untuk membersihakan dan menghilangkan bau yang kurang enak dari vagina tersebut.
Pertama: Apabila vagina perempuan bersih, maka hal tersebut akan menambah nafsu dan kenikmatan yang dirasakan oleh suaminya.
Keduan: Kebersihan vagina dapat mempercepat proses pembenihan pada rahim wanita.
Namun apabila alat pembersih yang kita sebutkan diatas tidak ada, maka –berdasarkan alasan pertama diatas- dapat digantikan dengan alat yang seumpamanya yang dapat menghilangkan bau yang kurang enak. Dan jika berdasarkan alasan kedua, maka pembersih tersebut dapat digantikan dengan alat lain yang dapat mempercepat proses pembenihan. (penterjemah: hal ini dapat dikonsultasikan dengan dokter spesialis kandungan)
TATA CARA MANDI DARI HAID
Telah terdahulu -pada bab sebelumnya- hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a bahwa Asmâ' r.a telah bertanya kepada Rasulullah s.a.w tentang tata cara mandi dari haid. Maka Rasulullah s.a.w berkata: "siapkanlah air yang bagus dan campuran pohon bidara. Kemudian tuangkanlah keatas kepala sambil menggosok dengan keras sehingga meresap sampai keakar rambut, kemudian ambilah sepotong alat pewangi dan gunakanlah untuk bersuci". Lalu Asmâ' berkata: "bagaimana aku bersuci dengan nya?". Maka Rasulullah s.a.w berkata: "Maha suci Allah kamu harus bersuci menggunakannya". Kemudian Aisyah berkata –seakan-akan ia susah untuk mengatakannya -: "dengan penggosok itu kamu membersihakan bekas darah"
* Imam Bukhari r.a berkata ( hadits 314 ) :
Diriwayatkan dari Yahya, ia berkata: diriwayatkan dari Ibnu 'Uyainah dari Manshur ibn Shafiyyah, dari ibunya dari Aisyah r.a, bahwasanya ada seorang perempuan yang bertanya kepada Rasulullah s.a.w tentang bagaimana wanita mandi dari haid. Maka Rasulullah s.a.w mengajarkan tata cara bagaimana ia harus mandi, Beliau berkata: "Ambilah sepotong sikat (dari kapas atau sabut dan sejenisnya) yang dibubuhkan padanya pewangi. Lalu gunakannya untuk bersuci"[1]. Maka wanita itupun berkata: "bagaimana caranya aku bersuci dengan nya?". Maka Rasulullah s.a.w berkata: "Maha suci Allah kamu harus bersuci menggunakannya". Maka akupun (Aisyah r.a) menarik wanita tersebut dan berkata kepadanya: "bersihkannya dengannya bekas darah haidmu"[2]
(Hadits Shahih)
[1] . Redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari r.a adalah: "ambilah sepotong pembersih yang wangi , kemudian kamu bersuci (menggosok) menggunakan pembersih tersebut sebanyak tiga kali". Dan penggosokan tersebut tentunya dilakukan setelah meratakan air keseluruh tubuh.
[2] . Imam Nawawi r.a berkata (1/628) : Jumhur ulama mengatakan: "Bekas darah" maksudnya adalah vagina. Beliau juga berkata (1/267): Disunnahkan bagi perempuan yang mandi dari haid agar menggunakan pembersih yang terbuat dari kapas, kain atau yang seumpamanya kemudian pembersih tersebut ia tambahkan dengan misk (pewangi). Lalu –setelah mandi- ia memasukan pembersih tersebut kedalam vaginanya. Hal ini juga disunnhkan bagi wanita yang mandi dari nifas, sebab hukumnya sama dengan wanita yang haid. Imam al-Mahâmili r.a –dari ulama mazhab syafi'i- mengatakan –sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Muqanna': bahwa disunnahkan bagi wanita yang mandi dari haid atau nifas untuk membersihkan dengan wangi-wangian seluruh bagian tubuhnya yang terkena darah. Namun perkataan ini sangat ganjil. Sebab sangat kecil kemungkinan darah sampai merata keseluruh tubuh wanita.
Ulama berbeda pendapat dalam menyingkap hikmah, kenapa wanita dianjurkan untuk menggunakan misk. Pendapat yang shahih dan lebih kuat adalah pendapat yang dikatakan oleh jumhur Ulama Syafi'I dan ulama-ulama lainnya, bahwa tujuan dari penggunaan misk tersebut adalah: agar vagina wanita bersih, harum dan tidak menimbulkan bau yang kurang enak.
Maha Qadhi al-Mawardi r.a menyebutkan ada dua alasan yang menyebabkan kenapa wanita harus menggunakan pembersih tersebut:
Pertama: Apabila vagina perempuan bersih, maka hal tersebut akan menambah nafsu dan kenikmatan yang dirasakan oleh suaminya.
Kedua: Kebersihan vagina dapat mempercepat proses pembenihan pada rahim wanita
Namun apabila pembersih yang kita sebutkan diatas tidak ada, maka –jika berdasarkan alasan pertama diatas- ia dapat digantikan dengan alat yang seumpamanya yang dapat menghilangkan bau yang kurang enak. Dan jika berdasarkan alasan kedua, maka pembersih tersebut dapat digantikan dengan alat lain yang dapat mempercepat proses pembenihan. (penterjemah: hal ini dapat dikonsultasikan dengan dokter spesialis kandungan)
Beliau menambahkan: ulama berbeda pendapat tentang kapan pembersih tersebut harus digunakan? Orang yang berpegang pada alasan pertama, mereka akan mengatakan bahwa penggunaan tersebut harus dilakukan setelah mandi. Sedangkan orang yang berpendapat dengan alasan kedua. Maka mereka menganjurkan agar penggunaan alat pembersih itu dilakukan sebelum mandi.
Namun pendapat kedua yang mengatakan bahwa penggunaan tersebut harus dilakukan sebelum mandi, telah dibantah oleh kandungan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim r.a –pada kitab ini- bahwasanya Rasulullah s.a.w berkata: "siapkanlah air yang bagus dan campuran pohon bidara. Kemudian tuangkanlah keatas kepala sambil menggosok dengan keras sehingga meresap sampai keakar rambut, kemudian ambilah sepotong alat pewangi dan gunakanlah ia untuk bersuci". Hadits ini adalah sebuah nash yang menegaskan bahwa penggunaan alat pembersih tersebut harus dilakukan setelah mandi.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hal tersebut dimaksudkan agar mempercepat proses pembenihan. Maka alasan ini sangat lemah. Sebab –apabila- berdasarkan pendapat tersebut maka berarti tata cara tersebut hanya dikhususkan bagi perempuan yang telah memiliki suami yang sewaktu-waktu akan menjima'nya. Dan pendapat seperti ini tidak ada orang yang mengatakannya. Sebab hadits yang disebutkan secara mutlak telah menepis anggapan pengkhususan hukum tersebut.
Akan tetapi yang yang benar adalah pendapat yang mengatakan, bahwa alasan kenapa wanita harus menggunakan alat pembersih tersebut, agar agar vagina lebih bersih, harum dan tidak menimbulkan bau yang kurang enak.disamping itu –yang harus ditekankan- penggunaan alat pembersih yang disebutkan disunnahkan setelah mandi bagi setiap wanita yang mandi dari haid atau nifas. Baik ia telah bersuami maupun tidak. Dan apabila ia tidak menemukannya maka dapat digantikan dengan menggunakan pembersih wangi lainnya. atau jika ia tidak mendapatkan wangi-wangian, maka disunahkan menggantinya dengan menggunakan tanah atau seumpamanya yang dapat menghilangkan bau –hal ini sebagaimana pendapat yang dikatakan oleh ulama Syafi'i-. namun seandainya ia tidak mendapatkannya sama sekali, maka ia cukup dengan menggunakan air saja. Dan dimakruhkan bagi wanita yang mampu melakukan hal tersebut, apabila ia tidak melaksanakannya. Adapun bagi wanita yang memang benar-benar tidak mampu, maka tidak mengapa baginya tidak melakukan anjuran tersebut. wallahu a'lam.
Aku menambahkan: Hadits diatas mengandung beberapa faedah yang berkaitan dengan masalah perempuan dan telah disebutkan oleh ulama, antara lain:
Dianjurkan menggunakan kata-kata pinjaman untuk menyebutkan hal-hal yang berhubungan dengan aurat, serta cukup menggunakan sindiran dan isyarat terhadap hal-hal yang termasuk jorok.
Wanita dianjurkan bertanya kepada orang-orang yang tahu tentang kewanitaan dan menghargai tentang hal tersebut.
Wanita dianjurkan menutupi kekurangannya sekalipun terhadap suaminya dan –sekalipun- kekurangan tersebut bawaan dari lahir. Hal tersebut dapat dilihat dari kandungan hadits yang mengajurkan kepada wanita agar membersihkan dan memberi wangi-wangian pada vaginanya. Agar bau yang kurang enak tidak sempat tercium oleh suaminya.
Hadits tersebut mengandung anjuran agar wanita hanya dengan sesamanya menyatakan sesuatu yang menyangkut tentang kewanitaan, yang mana hal tersebut dan menyebabkan perasaan malu jika diucapkan didepan laki-laki. Hal seperti ini terlihat ketika Rasulullah s.a.w berkata kepada perempuan tersebut : "bersucilah dengan menggunakan alat pembersih tersebut" wanita itu pun meminta kejelasan apa yang dimasudkan oleh Rasulullah s.a.w. Sehingga Rasulullah –merasa heran dan- berkata: "Maha suci Allah..". akhirnya Aisyah r.a pun menarik wanita tersebut dan memberitahukan kepadanya sesuatu yang Rasulullah s.a.w malu mengucapkannya.
comments
0 Responses to "KESIMPULAN TATA CARA MANDI DARI HADATS BESAR"Speak Your Mind
Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!