Tuesday, December 08, 2009

0 HUKUM AIR MAZI


HUKUM AIR MAZI[1]

Imam Bukhari r.a berkata (hadits 296):
Diriwayatkan dari Abu Walîd, ia berkata: diriwayatkan oleh Zâ'idah dari Abu Hushain, dari Abu Abdurrahman, dari Ali r.a, ia berkata: "Aku adalah seorang laki-laki yang sering keluar air mazi. Maka aku meminta kepada seseorang[2] -ia tidak menanyakan langsung karena menghormati kedudukan putri Rasulullah s.a.w- untuk menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. setelah laki-laki tersebut bertanya, Rasulullah s.a.w berkata: "hendaklah kamu berwudhu dan [3] basuhlan [4]  penismu"[5]
(Hadits Shahih)

Hadits ini juga disebutkan oleh Imam Bukhari r.a dibeberapa tempat dari kitab Shahihnya, Imam Muslim r.a dari sejumalah riwayat dari Ali ra (1/598), dan Imam Nasâ'î r.a pada masalah Thaharah (1/98)

Masalah (kasus): Apabila seorang wanita keluar air mazi[6], maka ia juga diwajikan berwudhu, dan membasuh vaginanya sebagaimana halnya laki-laki yang keluar air mazi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah s.a.w: "Kaum wanita adalah syaqâ'iq bagi kaum pria".

·        Imam Bukhari r.a berkata (hadits 269):
Diriwayatkan dari Abu Walîd, ia berkata: diriwayatkan oleh Zâ'idah, dari Abu Hushain, dari Abu Abdurrahman, dari Ali r.a, ia berkata: "Aku adalah seorang laki-laki yang sering keluar air mazi. Maka aku meminta kepada seseorang -ia tidak menanyakan langsung karena menghormati kedudukan putri Rasulullah s.a.w[7]- untuk menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. setelah laki-laki tersebut bertanya, Rasulullah s.a.w berkata: "hendaklah kamu berwudhu dan  basuhlan  penismu"
(Hadits Shahih)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim r.a dari sejumalah riwayat dari Ali r.a (303)


[1] . Dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim (1/599) Imam Nawawi r.a berkata: Mazi adalah cairan berwarna putih, lembut dan kental keluar ketika syawat muncul, namun tidak terasa enak dan keluarnya pun tidak mencurat, serta tidak disudahi dengan perasaan lemas. Bahkan terkadang seseorang tidak merasakan keluarnya air mazi. Hal ini dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan. Namun wanita lebih sering mengalaminya dibandingkan laki-laki.

·         Al-Hafiz Ibnu Hajar r.a berkata –sebagaimana yang disebutkandalam kitabnya (Syarah Fathu al-Bârî 1/379): Mazi adalah air yang berwarna putih, dan kental yang keluar ketika bercumbu atau terbanyang berjima', atau hendak melakukan jima'. Bahkan terkadang ia tidak merasakan keluarnya air mazi.
·         Ibnu Qudâmah r.a berkata ( al-Mughni 1/170): Mazi adalah air kental  yang keluar keatas kepala penis ketika bernafsu .

Yang telah disebutkan diatas adalah tentang definisi air mazi. Adapun hukumnya maka sebagai berikut:
·         Imam Syaukani r.a berkata: Ulama sepakat mengatakan bahwa air mazi adalah najis. Dan tidak ada orang yang menyalahi pendapat ini kecuali sebagian ulama mazhab Syi'ah Imamiyah.

·         Air mazi juga menyebabkan wudhu seseorang menjadi batal.bahkan Ibnu Mundzir mengatakan bahwa hal tersebut telah menjadi kesepakatan ulama.

Dalam kitabnya al-Mughni (1/168) Ibnu Qudâmah ra berkata: Ibnu Mundzir berkata: Ulama telah ijma' mengatakan bahwa kotoran dan kentut yang keluar dari lubang pantat, atau kencing dan mazi yang keluar dari lubang penis atau vagina adalah hadast yang membatalkan wudhu.
Redaksi seperti ini juga dinukil oleh Imam Nawawi r.a dalam kitabnya al-Majmu' (2/6).

* Al-Hafiz Ibnu Hajar r.a telah menukil dalam kitabnya Fathu al-Bârî (1/380) kemudian Imam Syaukani r.a menukilnya lagi dari al-Hafiz Ibnu Hajar r.a dalam kitabnya Nail al-Authâr (1/52): Ijma' ulama yang mengatakan bahwa keluarnya air mazi tidak mewajibkan mandi.
[2] . Orang tersebut adalah Miqdad ibn Aswad.
[3] . Telah diketahui bersama dua perintah tersbut tidak harus dilakukan bersamaan. Dan tentunya membasuh penis harus didahulukan dari wudhu.
[4] . Perkataan Rasulullah s.a.w: "basuhlah" menjadi dalil bagi orang-orang yang berpendapat bahwa mensucikahnya harus menggunakan air, bukan dengan batu atau lainnya. Sebab zahir hadits tersebut mensyaratkan pembasuhan tersebut harus dengan air. Dan seseorang belum dikatakan melaksakan perintah sebelum ia melakukannya sesuai perbuatan yang ditentukan oleh perintah tersebut. Ibnu Daqîq al-'Aid berkata –sebagaimana yang dinukil oleh al-Hafiz Ibnu Hajar r.a dalam kitabnya Fathu al-Bârî (1/380): pendapat ini sangat benar sebab ia seirama dengan zahir hadits diatas.
[5] . Dalam kitabnya Fathu al-Bârî (1/381) al-Hafiz Ibnu Hajar r.a berkata: Hadits ini dijadikan dalil oleh orang-orang yang mewajibkan wudhu terhadap orang yang selalu mengeluarkan air mazi. Hal ini sebagaimana perintah wudhu yang dikatakan oleh Rasulullah s.a.w kepada orang yang menanyakan tentang seseorang yang selalu mengeluarkan air mazi. Ibnu Daqîq al-'Aidi menyudahi perkataannya dengan ucapan: sesungguhanya mazi yang banyak keluar disebabkan nafsu tinggi yang dimiliki seseorang yang sehat jasmani. Beda halnya dengan orang yang mengalami erunitis. Sebab hal tersebut akibat dari penyakit yang bersarang ditubuh.

Dapat juga dikatakan bahwa memang Rasulullah s.a.w telah memerintahkan orang yang keluar air mazi untuk berwudhu. Namun Beliau tidak memerincikan air mazi yang bagaimana yang harus disudahi dengan wudhu? Oleh sebab itu maka perintah diatas harus dipahami sebagai perintah yang sifatnya umum.

Akan tetapi menurut hemat saya: Orang-orang yang memiliki udzur (seperti orang yang selalu mengeluarkan air mani) tidak akan dipersulit oleh Allah s.w.t, dan Allah juga tidak membebankan sesuatu yang berada diluar kemampuan mereka. Oleh sebab itu apabila air mazi tersebut selalu keluar sebagaiman orang yang mengindap penyakit erunitis. Lalu kenapa hukumnya tidak diSamâkan?!.
[6] . Dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim (1/599) Imam Nawawi r.a berkata: Mazi adalah cairan berwarna putih, lembut dan kental keluar ketika syawat muncul, namun tidak terasa enak dan keluarnya tidak mencurat, serta tidak disudahi dengan perasaan lemas. Bahkan terkadang seseorang tidak merasakan keluarnya. Hal ini dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan. Namun wanita lebih sering mengalaminya dibandingkan laki-laki
[7] . Karena Fatimah r.a adalah istri Ali r.a, sekaligus putri Rasulullah s.a.w. disamping itu biasanya air mazi keluar disebabkan mencium dan bercumbu atau seumpamannya.

Imam Nawawi r.a berkata: Pada hadits diatas terdapat anjuran (sunah) agar lebih akrab dengan mertua, dan seorang suami dianjurkan untuk tidak menceritakan segala yang perbuatan yang berhubungun dengan jima' didepan mertua, saudara, anak dan keluarga yang lainnya.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "HUKUM AIR MAZI"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...