Monday, July 05, 2010

0 KEWAJIBAN MANDI TERHADAP WANITA YANG BERMIMPI DAN MELIHAT AIR



·        Imam Bukhari ra berkata ( 282 ) :
Diriwayatkan dari Abdullah ibn Yûsuf, ia berkata: diriwayatkan dari Mâlik, dari Hisyâm ibn 'Urwah, dari ayahnya, dari Zainab bnti Abu Salâmah, dari Ummu Salâmah –Ummu al-Mu'minîn-, beliau berkata: Istri Abu Thalhah yang bernama Ummu Sulaim, telah datang kepada Rasulullah s.a.w, dan berkata: "wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah s.w.t tidak malu dari kebenaran, apakah mandi diwajibkan terhadap perempuan apabila ia bermimpi?"[1] Maka Rasulullah s.a.w menjawab: "Ya.. apabila ia telah melihat air".[2]
(Hadits Shahih)

Hadits ini juga disebutkan oleh Imam Bukhari r.a pada beberapa tempat dalam kitab Shahihnya, Imam Muslim r.a (1/708), Imam Turmudzî r.a (hadits 122), beliau berkata: hadits ini hasan shahih, Imam Nasâ'î r.a (1/114-115) dan Imam Ibnu Mâjah r.a ( no. 600)

·        Setelah meriwayatkan hadits diatas, Imam Muslim ra berkata (hadits 314):
Diriwayatkan dari Abdu al-Mâlik ibn Syu'aib ibn Laits, dari ayahnya, dari kakeknya, dari 'Aqîl ibn Khalid, dari ibnu Syihâb, ia berkata: diriwayat kan dari 'Urwah ibn Zubair bahwa Aisyah –istri Rasulullah s.a.w- menceritakan kepadanya, bahwasanya Ummu Sulaim (istri Abu Thalhah) menjumpai rasulullah s.a.w yang sedang berada dirumah… (dengan makna hadits Hisyâm). Namun pada redaksi hadits ini Aisyah berkata kepada Ummu Sulaim: "Ceh.. apakah wanita juga bermimpi seperti itu?"[3]
(Hadits Shahih)

Imam Muslim r.a berkata ( 310):
Zuhair ibn Harb meriwayatkan kepadaku, dari 'Umar ibn Yunus al-Hanafi, dari 'Ikrimah ibn 'Ammar, ia berkata: Ishâq ibn Abu Thalhah berkata: diriwayatkan dari Anas ibn Mâlik r.a bahwa Ummu Sulaim –Nenek Ishâq- datang kepada Rasulullah s.a.w, dan berkata –saat itu Rasulullah s.a.w sedang bersama Aisyah r.a-: "Ya.. Rasulullah.. (bagaimana hukumnya) apabila seorang wanita bermimpi sebagaimana mimpi yang dilihat oleh laki-laki (mimpi bersetubuh) kemudian –setelah bangun- ia melihat dari dirinya (air mani) sebagaimana yang dilihat oleh laki-laki"[4]. Maka Aisyah berkata: "Wahai Ummu Sulaim –maka ibu-ibu yang sedang berada disana merasa malu[5]- taribat yamînuki". Rasulullah s.a.w pun berkata kepada Aisyah r.a: "Bahkan taribat yamînuki.. benar apa yang dikatakan oleh Ummu Sulaim, apabila wanita tersebut melihatnya (air mani) maka ia harus mandi"
(Hadits Shahih)

Imam Muslim ra berkata (312) :
Diriwayatkan dari Dâud ibn Rasyid, dari Shalih ibn Umar, dari Abu Mâlik al-Asyja'I, dari Anas ibn Mâlik r.a, ia berkata: seorang wanita bertanya kepada Rasulullah s.a.w tentang seorang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpi yang dilihat oleh kaum pria (mimpi bersetubuh). Maka Rasulullah s.a.w berkata: "Jika ia mengeluarkan (air mani) sebagaimana yang keluar dari laki-laki, maka hendaklah ia mandi"[6]
(Hadits Shahih)

Berdasarkan hadits-hadits diatas, maka ulama berpendapat sebagai berikut:
·        Pada kitab al-Muhazzab ( lihat: al-Muhazzab dan Syarh al-Majmû' 1/138) :
"Adapun keluar air mani, maka hal tersebut mewajibkan mandi terhadap laki-laki dan perempuan, baik –keluarnya- waktu tidur maupun dalam keadaan bangun.

·        Dalam kitabnya Syarh al-Majmû' (1/139) Imam Nawawi berkata:
"Ulama telah ijma' mewajibkan mandi dengan sebab keluarnya air mani. Dan –menurut kami- baik keluarnya dengan sebab bersetubuh, mimpi, coli, mengkhayal atau tanpa sebab sama sekali; keluarnya dengan nafsu maupun tidak, terasa nikmat maupun tidak, sedikit maupun banyak, diwaktu tidur maupun saat jaga, dari laki-laki maupun perempuan".

(Demikian nash yang beliau katakana. Namun klaim bahwa hal tersebut telah menjadi ijma' ulama harus ditinjau kembali. Bahkan hampir saja klaim tersebut tidak perlu didengarkan)

·        disebutkan dalam kitab al-Mughni (1/199) karya Ibnu Qudâmah r.a:
"Maka air mani yang keluar dengan kencang dan didasari oleh nafsu, telah mewajibkan mandi terhadap orang tersebut, baik dari laki-laki maupun perempuan, ketika jaga maupun dalam keadaan tidur. Dan inilah pendapat sebagian besar fuqaha.

·        Al-Hafiz Ibnu Hajar r.a menyebutkan dalam kitabnya Fahtu al-Bârî (1/389):
"Pada hadits tersebut terdapat dalil yang mewajibkan mandi terhadap wanita yang keluar air maninya.

·        Dalam kitab Subul al-Salâm (1/138) as-Shan'âni r.a berkata:
"Hadits tersebut adalah dalil yang mewajibkan kepada wanita yang bermimpi sebagaimana mimpi yang dilihat oleh kaum pria. Dan yang dimaksud adalah: apabila wanita tersebut telah mengeluarkan air mani.

·        Imam Syaukani r.a –dalam bukunya Nail al-Authâr (1/221)- mengatakan:
"Hadits tersebut menunjukan kewajiban mandi terhadap wanita dengan sebab keluar air mani. Ibnu Batthâl r.a dan Imam Nawawi r.a berkata: "Pendapat ini telah menjadi kesepakatan ulama. Namun ternyata telah diriwayatkan perbedaan pendapat dari Ibrahim an-Nukha'î r.a. Disamping itu hadits tersebut sebagai bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa air mani perempuan tidak dapat dilihat.


[1] . Maksud dari mimpi diatas adalah, mimpi bersetubuh. Pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwasanya Ummu Sulaim berkata: "wahai Rasulullah.. apakah wanita juga bermimpi (mengeluarkan air mani)?". Beliau menjawab: "taribat yadâki.. kalau tidak, lalu dari mana anaknya menyerupai dia".
[2] . Perkataan Rasulullah s.a.w: "apabila ia telah melihat air", adalah dalil bahwa air mani wanita dapat dilihat. Dan dapat dipahami pula dari hadits tersebut, bahwasanya perempuan apabila bermimpi bersetubuh kemudian ia mengeluarkan air mani, maka ia diwajibkan mandi. Adapun jika ia tidak menemukan –setelah terbangun- air mani, maka ia tidak diwajibkan mandi.
[3] . Pada riwayat sebelumnya (sebagaimana yang diisyaratkan pada catatan kaki kitab Shahih Muslim) bahwa yang memprotes pertanyaan Ummu Sulaim adalah Ummu Salâmah ra. Namun disini disebutkan bahwa yang memprotes tersebut adalah Aisyah ra. Dan pada kedua hadits tersebut Rasulullah s.a.w menegur Ummu Salâmah dan Aisyah.

Kedua hadits tersebut dapat digabungkan dengan mentafsirkan bahwa Aisyah dan Ummu Salâmah –saat itu- berada pada satu tempat . dan keduanya memprotes pertanyaan yang dilontarkan oleh Ummu Sulaim. Dan –insya Allah- nanti kita akan memaparkan lebih lebar lagi hadits Aisyah tersebut.
[4] . Disini terdapat dalil bahwa wanita dibolehkan bertanya tentang hukum yang menyangkut dirinya sendiri. Namun tentunya apabila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah, sebab Allah s.w.t berfirman: " Allah tidak menyukai kerusakan"..
[5] . Mereka merasa malu sebab dari pertanyaan tersebut, orang menjadi tahu hal-hal yang menyangkut pribadi yang sangat disembunykan kaum wanita, seperti mereka juga keluar air mani, yang menunjukan bahwa nafsu mereka terhadap laki-laki sangat tinggi.
[6] . Nanti –insya Allah- kami akan memaparkan lebih luas lagi hadits lain dan lebih panjang, seperti yang diriwayatkan oleh Anas ibn Mâlik r.a diatas.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "KEWAJIBAN MANDI TERHADAP WANITA YANG BERMIMPI DAN MELIHAT AIR"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...