Masalah (174): apabila seorang wanita yang telah bersetubuh dengan suaminya, lalu ia mandi. Ternyata –setelah mandi- air mani suaminya keluar dari vagina wanita tersebut. Maka ia tidak diwajibkan sesuatu, baik mandi maupun berwudhu. Karena mandi hanya diwajibkan apabila wanita tersebut mengeluarkan air maninya sendiri. Sedangkan yang keluar dari vaginanya adalah air mani suaminya.
Dan wudhu hanya diwajibkan terhadap wanita tersebut, apabila hadast tersebut berasal dari dirinya. Sedangkan dalam kasus ini hadast tersebut berasal dari suaminya. Oleh sebab itu maka wanita tersebut tidak diwajibkan mandi, dan juga tidak diwajibkan berwudhu.
• Ada pendapat lain yang diriwayatkan dari al-Hasan mengatakan bahwa wanita tersebut diwajibkan mandi. Diriwayatkan pula dari Qatâdah, Auzâ'î, Ahmad dan Ishâq; bahwa wanita tersebut cukup berwudhu. Namun Ibnu Hazm berkata: Tidak ada satupun perkataan yang dapat dijadikan hujjah (dalil) kecuali perkataan Rasulullah s.a.w.
Pada komentarnya terhadap kitab al-Muhallâ, Syaikh Ahmad Syâkir r.a memberikan lampiran, Beliau berkata: "adapun pendapat yang mewajibkan mandi, maka perkataan ini tidak berdasarkan dalil. Sebab wanita tersebut tidak mengeluarkan air maninya.
sedangkan tentang wudhu, maka jelas sekali wanita tersebut diwajibkan melakukannya. Sebab cairan tersebut keluar dari lobang vaginanya. Dan sekalipun yang keluar tersebut adalah air mani suaminya, akan tetapi ia pasti telah tercampur dengan cairan yang berasal dari vagina itu sendiri. Oleh sebab itu ia diwajibkan berwudhu. Pendapat inilah yang lebih ahwath (terjamin).
• Dan disebutkan dalam kitab al-Majmû' Syarh al-Muhazzab (1/151):
Adapun, apabila seorang wanita disetubuhi oleh suaminya, kemudian ia mandi, ternyata setelah ia mandi air mani suaminya tersebut keluar dari vaginanya. Maka ulama Syafi'I mengatakan: "wanita tersebut tidak diwajibkan mandi, akan tetapi ia hanya diharuskan berwudhu".
Dibawah ini adalah sebagian perkataan dan pendapat ulama-ulama terdahulu tentang permasalahan diatas:
• Ibnu Abu Syaibah r.a berkata (al-Mushannaf 1/139):
Diriwayatkan dari 'Isa ibn Yunus, dari Auzâ'î dari Zurhri tentang wanita dan laki-laki yang keluar dari keduanya (maksudnya adalah air mani) setelah selesai mandi junub. Zuhri r.a berkata: "keduanya harus membasuh kelaminnya masing-masing dan mengambil air wudhu".
(Shahih dari perkataan Zuhri)
• * Ibnu Abu Syaibah r.a berkata (al-Mushannaf 1/140) :
Diriwayatkan dari Ibnu Mubârak, dari Sa'îd ibn Abu 'Arûbah, dari Qatâdah dari Jâbir ibn Zaid r.a, tentang wanita yang keluar darinya air mani suaminya setelah ia selesai mandi. Jâbir berkata: "Wanita tersebut diwajibkan berwudhu"
(Shahih dari perkataan Jâbir ibn Zaid)
comments
0 Responses to "WANITA YANG BERSETUBUH DENGAN SUAMINYA, DAN SETELAH MANDI, AIR MANI SUAMINYA KELUAR DARI KEMALUANNYA"Speak Your Mind
Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!