Monday, July 05, 2010

0 WANITA DIBOLEHKAN SHALAT MENGGUNAKAN BAJU HAIDNYA, APABILA DARAH HAID YANG MENEMPEL PADANYA, TELAH IA GOSOK DAN KIKIS DENGAN AIR, LALU IA MENCUCINYA


Imam Bukhar r.a berkata ( hadits 312) :
Diriwayatkan dari Abu Nu'aim, ia berkata diriwayatkan dari Ibrahim ibn Nâfi', dari Ibnu Abi Nujaih, dari Mujâhid, ia berkata: Aisyah r.a berkata: kami hanya memiliki satu lembar baju yang digunakan untuk haid[1], maka apabila baju tersebut terkena darah haid, kami membasahinya dengan liur, lalu mengikisnya dengan kuku.
(Shahih)

riwayat ini juga disebutkan oleh Abu Dâud r.a (hadits 358)

Imam Muslim r.a berkata (hadits 514) :
Diriwayatkan dari Abu Bakar ibn Abi Syaibah dan Zuhair ibn Harb, Zuhair berkata: diriwayatkan dari Wakî', dari Thalhah ibn Yahya, dari 'Ubaidullah ibn Abdillah, ia berkata: aku mendengar Aisyah r.a berkata: Dahulu –pernah- ketika Rasulullah s.a.w shalat malam, aku berada disamping Beliau, sementara –saat itu- aku dalam keadaan haid. dan sebagian dari al-mirath[2] (baju) yang aku kenakan berada dibawah bagian samping tubuh rasulullah s.a.w.
(Shahih)[3]

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dâud r.a (hadits 370), dan Ibnu Mâjah r.a (hadits 652)

Abu Dâud r.a berkata (369) :
Diriwayatkan dari Muhammad ibn Shabah ibn Sufyan, dari Sufyan, dari Abu Ishâq as-Syaibani, ia mendengarnya dari Abdullah ibn Syadad dari Maimunah r.a; bahwasanya Rasulullah s.a.w pernah shalat, Beliau mengenakan al-mirath, sedangkan sebagian al-mirath tersebut menutup istrinya yang sedang haid".
(Shahih)

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah r.a (hadits 653)


[1] . Hadits ini dapat digabungkan dengan hadits Ummu Salâmah yang menyebutkan bahwa Ummu Salâmah –ketika datang masa haid- bangkit dan mengambil baju haidnya, dengan memahami bahwa kedua hadits tersebut dalam situasi dan kondisi yang berbeda. Dengan kata lain hadits Aisyah disebutkan ketika kaum muslimin masih hidup dalam kemiskinan, sehingga wanita pada saat itu hanya memiliki satu lembar pakaian saja, ia shalat dan menghabiskan masa haidnya dengan mengenakan pakaian yang sama. Sedangkan hadits Ummu Salâmah disebutkan ketika tarap kehidupan kaum muslimin sudah mulai membaik. Sehingga wanita saat itu dapat mengkhususkan baju yang dikenakan disaat sedang haid. Dengan demikian maka perbuatan yang dilakukan oleh Ummu Salâmah hanyalah sekedar anjuran yang sifatnya sunnah. Sedangkan permasalahan yang disebutkan dalam hadits Aisyah, hanya sekedar menjelaskan suatu kebolehan. Wallahu a'lam.
[2] . Disebutkan dalam kitab Syarh Shahih Muslim (2/149) bahwa Sufyan at-Tsauri berkata: al-mirath adalah sejenis pakaian. Kemudian al-Khattabi r.a menambahkan: ia adalah pakaian yang dapat dikenakan oleh laki-laki dan perempuan, terkadang dapat digunakan sebagai sarung dan terkadang juga dapat dipakai sebagai selendang. Bahan dasarnya dapat diambil dari sutra atau atau bahan dasar lainnya.

Imam Nawawi r.a berkata: dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa keberadaan wanita disamping laki-laki yang sedang shalat tidak membatalkan shalat tersebut. ini adalah pendapat mazhab Syafi'I dan jumhur ulama lainnya. Namun pendapat ini tidak diaminkan oleh Imam Abu Hanifah r.a.

Hadits tersebut juga menyimpulkan bahwa pakaian wanita yang sedang haid dianggap suci, kecuali bagian yang terkena darah atau najis lainnya saja. Dan dibolehkan melaksanakan shalat disamping wanita yang sedang haid, bahkan sekalipun sebagian dari pakaian yang dikenakan olehnya mengenai tubuh wanita tersebut.
[3] . Meskpun Thalhah adalah termasuk periwayat yang dipermasalahkan oleh sebagian ulama hadits, namun hal tersebut tidak menguranginya derajat riwayatnya dari hasan. Bahkan riwayat ini telah diperkuat oleh riwayat yang akan datang. Sehingga ia naik menjadi riwayat yang shahih.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "WANITA DIBOLEHKAN SHALAT MENGGUNAKAN BAJU HAIDNYA, APABILA DARAH HAID YANG MENEMPEL PADANYA, TELAH IA GOSOK DAN KIKIS DENGAN AIR, LALU IA MENCUCINYA"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...