Monday, July 05, 2010

0 APA YANG HARUS DILAKUKAN WANITA, APABILA DARAH HAID MENGENAI PAKAIANNYA?


Imam Bukhar r.a berkata (227):
Diriwayatkan dari Muhammad ibn Mutsannâ, ia berkata: diriwayatkan dari Yahya dari Hisyâm, ia berkata: diriwayatkan dari Fatimah, dari Asma, Beliau berkata: ada seorang perempuan datang kepada Rasulullah s.a.w, lalu ia berkata: apakah yang harus kami lakukan, jika darah darah haid mengenai pakaian kami? Maka Rasulullah s.a.w menjawab: "gosok, lalu kikis dengan kuku[1], setelah itu kamu percikan air keatasnya[2], setelah itu kamu boleh memakainya shalat".
(Hadits Shahih)

Hadits ini juga disebutkan oleh Imam Muslim r.a (hal. 587, bab: Najâsatu ad-Dam), Abu Dâud r.a (hadits 361), Turmudzî r.a (hadits 138), beliau mengatakan: hadits ini hasan, shahih. Nasâ'î r.a –pada bab at-Thaharah- (1/155 dan 159), Ibnu Mâjah r.a (no. 629) dan Ibnu Khuzaimah r.a dalam kitab Shahihnya (1/139).

Imam Bukhari r.a berkata (hadits 308):
Diriwayatkan dari Ashbugh, ia berkata: diriwayatkan dari Ibnu Wahb, ia berkata: diriwayatkan dari 'Amr ibn Hârits, dari Abdurrahman ibn Qâsim, dari ayahnya, dari Aisyah r.a, Beliau berkata: apabila salah satu diantara kami telah selesai haid, kami mengikis dari baju kami darah yang menempel, lalu membasuhnya, kemudian menuangkan[3] air pada seluruh baju. Setelah itu kami shalat dengan menggunakan baju tersebut.
(Shahih)

Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah r.a pada masalah at-Thaharah (630).

Abu Dâud r.a berkata (hadits 363) :
Diriwayatkan dari Musaddad, dari Yahya (Ibnu Sa'îd al-Qatthani), dari Sufyan, dari Tsâbit al-Haddad, dari 'Adi ibn Dinar, ia berkata: aku telah mendengar Ummu Qais binti Muhshin, ia berkata: aku pernah bertanya kepada Rasulullah s.a.w tentang darah haid yang menempel dibaju. Beliau menjawab: "garuklah dengan dhil'in[4], lalu basuhlah dengan air dan pohon bidara".
(Hadits Hasan)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Nasâ'î r.a (1/195-196), Ibnu Mâjah r.a (628), Ibnu Khuzaimah r.a dalam kitab Shahihnya (1/141) Ibnu Hibbân r.a (Mawârid az-Zam'ân, hadits 235) dan Abdu ar-Razzak r.a (al-Mushannaf 1/320)

Dibawah ini sebagian perkataan ulama tentang masalah diatas:
·                    Ibnu Abi Syaibah ra berkata –sebagaimana yang disebutkan dalam kitabnya al-Mushannaf (1/95):
Diriwayatkan dari at-Tsaqafi dari 'Ubaidullah ibn Umar, dari Nâfi'; bahwa dahulu istri-istri Abdullah ibn Umar dan budak-budak perempuannya, apabila selesai dari haid, mereka tidak mencuci pakaian yang dikenakan ketika sedang haid. Dan Abdullah ibn Umar selalu mengatakan kepada mereka: apabila kalian melihat darah –menempel dibaju- maka cucilah".
(Shahih kepada Nâfi')

Ibnu Abi Syaibah r.a juga mengatakan:
Diriwayatkan dari Abdu al-A'lâ, dari Bard, dari Makhûl, ia berkata: Wanita yang haid tidak diwajibkan mencuci pakaian haidnya, kecuali jika ia melihat ada darah yang menempel pada pakaian tersebut.
(Shaheh dari perkataan Makhûl)

Ibnu Syaibah ra berkata lagi:
Diriwayatkan dari Abu Bakar ibn 'Iyâsy, dari Mughirah, dari Ibrahim, ia berkata: Wanita diwajibkan mencuci pakaiannya yang terkena darah haid, dan tidak cukup hanya dengan memercikan air keatas bekas darah tersebut.
(Shahih dari perkataan Ibrahim an-Nukha'î)

Kemudian Beliau berkata:
Diriwayatkan dari 'Ubaidullah ibn Musa, dari Utsman ibn Aswad, dari Mujâhid, ia berkata: Wanita dibolehkan shalat menggunakan pakaian haidnya, kecuali apabila pakaian tersebut telah terkena darah haid, maka ia wajib mencuci bagian yang terkena darah.
(Shahih kepada Mujâhid)

Dan diriwayatkan dari Sahal ibn Yûsuf, dari Syu'bah dari al-Hakam tentang baju haid, ia berkata: wajib mencuci bagian yang kena darah.
(Shahih dari perkataan al-Hakam)

Masih banyak lagi perkataan-perkataan ulama yang berbicara tentang permasalahan bab ini.


[1] . Al-Hafiz Ibnu Hajar r.a berkata ( Fahtu al-Bârî 1/331): maksudnya: mengikis bercak darah yang menempel dengan menggunakan kuku, agar bekas darah yang menempel dan meresap pada sela-sela kain tersebut dapat ditanggalkan.
[2] . Disini terdapat dua perbedaan pendapat dikalangan ulama,
pertama: Maksudnya adalah mencuci bekas darah. pendapat ini didukung oleh al-Hatthabi r.a, dan dipuji oleh al-Hafiz Ibnu Hajar r.a sebagaimana yang disebutkan dalam kitabnya Fathu al-Bârî, dan Imam Muslim dalam kitabnya Syarhu Shahih Muslim (1/588), dan pendapat ini beliau nisbatkan kepada Jauhari dan ulama lainnya.
kedua: Yang dimaksud adalah: memercikan air keatas bekas darah tersebut. pendapat ini lah yang dikatakan oleh Imam Qurthubi r.a.

Dalil pendapat pertama adalah: Hadits Aisyah r.a yang sebutkan setelah hadits diatas. Disana terdapat perbedaan antara memercikan air dengan mencuci.

Perhatian extra: Dalam kitab Shahihnya Ibnu Khuzaimah r.a mamasukan hadits Asmâ' diatas pada bab: Dalil pendapat yang mengatakan bahwa, yang dimaksud dengan perintah memercikan air, adalah memercikannya pada bagian pakaian yang tidak terkena darah. pada hadits Asmâ' beliau menyebutkan: apabila wanita yang telah haid melihat darah menempel dibajunya, maka hendaklah ia menggaruknya, kemudian menggosoknya dengan sedikit campuran air. setelah itu ia menuangkan air keseluruh tubuhnya, dan shalat dengan menggunakan baju tersebut.
[3] . Dalam kitabnya Fathu al-Bârî (1/410) al-Hafiz Ibnu Hajar r.a berkata: Ibnu Batthal mengatakan: Hadits Aisyah r.a menjadi tafsiran terhadap hadits Asmâ'. Dan yang dimaksud dengan menuangkan yang disebutkan pada hadits Asmâ' adalah mencuci. Adapun perkataan Aisyah r.a: "Kemudia ia menuangkan air keseluruh bajunya". Maka hal tersebut dilakukan hanya untuk menghilangkan keraguan. Sebab sangat jelas dari redaksi hadits Aisyah r.a, bahwa beliau mencuci semua darah, bukan hanya sebagian saja.

Dan dari perkataannya: "kemudian ia shalat dengan menggunakan baju tersebut" dapat disimpulkan bahwa dilarang shalat dengan pakaian yang mengandung najis.
[4] . Imam Suyuthi r.a berkata –sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Hâsyiah 'alâ an-Nasâ'I: "garuklah dengan dhil'in": makna asal kalimat dhil'in adalah tulang rusuk hewan, akan tetapi yang dimaksudkan disini –sebagaimana yang disebutkan dalam kitab an-Nihâyah- adalah ranting, makna ini juga telah diaminkan oleh Azhari dalam kitabnya at-Tahzîb, ia berkata: al-Mundzir meriwayatkan kepadaku dari Tsa'lab, dari Ibnu al-A'rabi, bahwa ia berkata: yang dimaksud dengan dhil'in disini adalah ranting.

Al-Azhari mengatakan: makna asal kalimat dhil'in adalah tulang rusuk, dan ia terkadang juga digunakan untuk menyebut ranting yang bengkok, karena ranting yang bengkok memiliki kemiripan dengan tulang rusuk yang bengkok. Kemudian diakhir pembahasannya, beliau menyebutkan: Hadits ini juga telah disebutkan oleh Abdu al-Haq dalam kitabnya al-Ahkam, dan ia mengatakan: bahwa pada hadits-hadits yang shahih, tidak terdapat sebutan dhil'in dan pohon bidara.

Ibnu al-Qatthan berkata: akan tetapi hal tersebut tidak mengurangi keshahihan hadits ini, yang telah memiliki keshahihan yang sangat tinggi, dan kami tidak mengetahui bahwa hadits ini juga telah diriwayatkan dengan sanad yang lain, atau dengan redaksi yang berbeda. Oleh sebab itu maka tuduhan bahwa hadits ini adalah mudhtharib, hanyalah fitnah.

Aku menambahkan: Tidak ada alasan yang melarang perbedaan fatwa tentang bab ini. Sebagaimana yang dapat dilihat dari redaksi diatas –misalnya- terkadang Rasulullah s.a.w berkata "gosoklah", kemudian "kikislah dengan kuku". Dan terkadang redaksi tersebut menjelaskan bahwa menggosoknya dengan ranting. Jadi sebenarnya tidak ada kontradiksi antara redaksi hadits yang diriwayatkan. Oleh sebab itu, hadits ini tidak dapat ditolak dengan alasan seperti diatas. Wallahu a'lam.

Sekedar diketahui, bahwa Hadits ini telah dimasukan oleh Ibnu Khuzaimah r.a dalam kitab Shahihnya (1/141) pada bab: Disunnahkan membasuh darah haid yang menempel pada baju dengan air pohon bidara, serta menggaruknya dengan ranting. Sebab hal tersebut lebih cepat menghilangkan bekas darah dari pakaian, daripada hanya sekedar membasuhnya dengan air saja.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "APA YANG HARUS DILAKUKAN WANITA, APABILA DARAH HAID MENGENAI PAKAIANNYA?"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...