Monday, July 05, 2010

0 DIBOLEHKAN BAGI LAKI-LAKI TIDUR SATU SELIMUT DENGAN ISTRINYA YANG SEDANG HAID, DAN ANJURAN AGAR WANITA MENGGUNAKAN PAKAIAN KHUSUS KETIKA SEDANG HAID


Imam Bukhari r.a berkata (298) :
Diriwayatkan dari al-Makki ibn Ibrahim, ia berkata: diriwayatkan dari Hisyâm, dari Yahya ibn Abu Katsîr, dari Abu Salâmah, bahwa Zainab bnti Ummu Salâmah meriwayatkan kepadanya, bahwa Ummu Salâmah r.a –istri Rasulullah s.a.w- bercerita kepadanya: ketika aku bersama Rasulullah s.a.w sedang berbaring diatas bagian tengah tubuh Rasulullah s.a.w, tiba-tiba aku datang haid, maka aku bangkit dan mengambil baju haidku[1] . Rasulullah s.a.w bertanya: apakah kamu telah haid? aku menjawab: ya. Maka Rasulullah s.a.w pun membiarkan aku, dan kami berdua hanya berbaring-baring diatas kasur dari bludru.[2]
(Shahih)

Riwayat ini juga disebutkan oleh Imam Muslim r.a (296) dan Imam Nasâ'î r.a (1/188)


[1] . Dalam kitabnya Fathu al-Bârî (1/403) al-Hafiz Ibnu Hajar r.a mengatakan: dari hadits diatas dapat disimpulkan bahwa sunnah hukumnya bagi wanita memakai baju khusus untuk haid, sehingga suaminya dapat membedakan antara sedang haid dengan tidak.
[2] . Imam Muslim r.a berkata (Syarh Shahih Muslim 1/594): Adapun hukum-hukum yang terkadung pada bab ini adalah; dibolehkan bagi laki-laki tidur atau berbaring satu selimut dengan istrinya yang sedang haid, apabila disana terdapat kain yang melapisi dan dapat mengalangi sentuhan kulit kebagian tubuh istri yang terletak antara pusat dan lutut. Atau yang melapisi lubang vagina, jika berdasarkan pendapat yang hanya melarang pada bagian tubuh itu saja.

Ulama mengatakan: tidak makruh hukumnya berbaring atau mencium, bahkan menggauli –selain bagian antara pusat dan lutut- istri yang sedang haid. Dan tidak dimakruhkan pula mencelupkan tangan wanita yang sedang haid kedalam air. Dan juga tidak dimakruhkan baginya membasuh kepala suami atau mahramnya kemudian menyisir rambut mereka. Begitu pula masakan dan hasil buah tangan wanita yang sedang haid, yakni hukumnya tidak makruh.bahkah liur dan keringatnya hukumnya suci.

Semua yang telah disebutkan diatas berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan Imam Abu Ja'far Muhammad ibn Jarîr r.a menukil ijma ulama yang mengaminkan pendapat diatas. Dan hadits-hadits Rasulullah yang mendukung pendat diatas sangat banyak dan masyhur.

Adapun firman Allah s.w.t: "hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci" (Q.S. al-Baqarah: 222), maka yang dimaksud dengan larangan tersebut, adalah larangan untuk memasukan penis kedalam vagina. Wallahu a'lam

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "DIBOLEHKAN BAGI LAKI-LAKI TIDUR SATU SELIMUT DENGAN ISTRINYA YANG SEDANG HAID, DAN ANJURAN AGAR WANITA MENGGUNAKAN PAKAIAN KHUSUS KETIKA SEDANG HAID"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...