Monday, July 05, 2010

0 APAKAH DIBOLEHKAN BAGI LAKI-LAKI MENGGAULI ISTRINYA, KETIKA IA BARU DATANG HAID ATAU HARUS MENUNGGU?[1]

Imam Bukhari r.a berakata (302) :
Diriwayatkan dari Ismail ibn Khalil, ia berkata: diriwayatkan dari Ali ibn Mushir, ia berkata: diriwayatkan dari Abu Ishâq (Syaibani), dari Abdu ar-Rahman ibn Aswad, dari ayahnya, dari Aisyah r.a, Beliau berkata: apabila salah satu diantara kami (istri-istri Rasulullah s.a.w) sedang haid, Dan Rasulullah s.a.w hendak menggauli kami, maka Beliau menyuruh kami agar mengenakan sarung disaat baru kedatangan haid[2]. setelah itu barulah Rasulullah s.a.w menggauli kami. Kemudian Aisyah r.a berkata: Siapakah diantara kalian yang dapat menahan diri (nafsu) sebagaimana Rasulullah dapat menahannya?
(Shahih)

Riwayat ini didukung oleh riwayat Khalid dan Jarîr, dari Syaibânî.

Dan hadits diatas juga telah diriwayatkan oleh Imam Muslim r.a (hal. 242, menurut urutan yang disusun oleh Fu'âd Abdu al-Bâqî).


[1] . Yang dimaksudkan dengan menggauli diatas adalah: bersenang-senang selain memasukan penis kedalam lubang vagina.
[2] . Dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim (1/591) Imam Nawawi r.a berkata: yang dimaksudkan dengan "disaat baru kedatangan haid" maksudnya adalah: ketika darah haid tersebut keluar sangat deras dan banyak.

Al-Hafiz Ibnu Hajar ra berkata –sebagaimana yang disebutkan dalam kitabnya Fathu al-Bârî (1/404)-: al-Khatthabi r.a mengatakan: yang dimaksud dengan redaksi tersebut adalah: saat awal dan banyaknya darah haid yang keluar. Tafsiran ini juga telah diaminkan oleh Imam Qurthubi r.a.

Terdapat pada hadits diatas, bahwasanya Rasulullah s.a.w juga pernah menggauli (tidak sampai memasukan penis kedalam lubang vagina) istri-istrinya yang sedang haid, bahkan ketika darah tersebut sedang banyak dan deras keluar. Adapun riyawat yang dinisbatkan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar r.a, -dan beliau menganggap bahwa sanadnya adalah hasan (Fathu al-Bârî 1/404)- kepada Ibnu Mâjah r.a, yaitu hadits Ummu Salâmah r.a yang menyatakan bahwasanya Rasulullah sebanyak tiga kali menghindari derasnya darah yang keluar. Setelah itu baru Beliau menggaulinya". Maka kemungkinan makna yang dimaksud dari riwayat tersebut adalah: pariasi sikap Rasulullah s.a.w ketika istrinya sedang haid. dengan kata lain; terkadang Beliau menggauli istrinya disaat darah haid keluar dengan deras, dan terkadang Beliau menunggu tiga kali keluar darah haid tersebut, sampai darah tersebut tidak deras lagi. Setelah itu baru Beliau menggaulinya.

Atau yang dimaksudkan dengan makna riwayat tersebut adalah: kondisi wanita, sebab sebagian wanita ada yang dapat melayani suaminya disaat darah haid keluar sangat deras, dan adapula wanita yang tidak dapat melayani suaminya pada saat itu.

Atau mungkin juga anjuran yang terdapat dalam riwayat Ibnu Mâjah tersebut, sifatnya sunnah. artinya: disunnahkan bagi laki-laki yang hendak menggauli istrinya yang sedang mengeluarkan banyak darah haid untuk menunggu sampai darah tersebut agak berkurang, setelah itu baru dia beraksi. Wallahu a'lam.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "APAKAH DIBOLEHKAN BAGI LAKI-LAKI MENGGAULI ISTRINYA, KETIKA IA BARU DATANG HAID ATAU HARUS MENUNGGU?[1]"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...