Tuesday, November 24, 2009

0 HADITS "WANITA ADALAH SYAQÂ'IQ (SAUDARA KANDUNG) BAGI KAUM PRIA"

Imam Ahmad ¬r.a berkata (6/377):
Diriwayatkan dari al-Mughîrah, dari al-Auzâ'i, dari Ishâq ibn Abullah ibn Abu Thalhah al-Anshâri dari neneknya yang bernama Ummu Sulaim. Beliau bercerita bahwa dahulu ia pernah hidup bertetangga dengan istri Rasulullah s.a.w yang bernama Ummu Salâmah. Sebagai tetangga Beliau sering berkunjung kerumah Ummu Salâmah.
Pada suatu hari ketika Rasulullah s.a.w masuk kedalam rumah Ummu Salâmah, Ummu Sulaim berkata: "Wahai Rasulullah.. apa pendapatmu, seandainya seorang perempuan bermimpi bersetubuh. Apakah wanita tersebut harus mandi?". Maka Ummu Salâmah berkata: "Taribat yadâki .. wahai Ummu Sulaim" seketika itu terdengarlah tawa dari para ibu-ibu yang sedang berada disana. Ummu Sulaim berkata: "Sesungguhnya Allah s.w.t tidak malu dari kebenaran, bukankah, daripada kita buta dengan problem permasalahan yang menyangkut diri kita, lebih baik kita menanyakannya kepada Rasulullah". Mendengar dialog yang terjadi antara Ummu Sulaim dengan ibu-ibu yang sedang berada disana, Rasulullah s.a.w berkata kepada Ummu Salâmah: "Bahkan taribat yadâki.". Lalu Rasulullah s.a.w menjawab pertanyaan Ummu Sulaim: "benar..wanita tersebut harus mandi, itu jika air maninya keluar". Maka Ummu Salâmah –ikut- bertanya: "wahai Rasulullah.. apakah wanita juga memiliki air mani?". Rasulullah s.a.w menjawab: "Kalau tidak.. bagaimana mungkin anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan bisa mirip dengannya?! Wanita adalah syaqâ'iq kaum laki-laki".
( Hadits Hasan li ghairih)[3] .

 Catatan kaki:

[3] . Sanad hadits ini terputus. Sebab Ishâq Ibn Abdullah ibn Abu Thalhah tidak pernah mendengar dari Ummu Sulaim –sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Marâsîl, karya Ibnu Abu Hâtim. Disamping itu ulama juga tidak dapat memastikan siapakah orangnya yang dimaksud dengan al-Mughîrah. Oleh sebab itu dalam kitabnya Syarah al-Turmudzî,( juz 1, hal, 191), Syaikh Ahmad Syâkir r.a berkata: "Sesungguhnya yang benar adalah Abu al-Mughîrah –yaitu; Abdu al-Quddûs Ibn al-Hajjâj al-Khûlani-. Memang dalam kitab al-Musnad yang disebutkan adalah al-Mughîrah, namun hal tersebut adalah kekeliruan dari penyalin. Sebab tidak ada satupun dari guru-guru Imam Ahmad r.a dan murid-murid al-Auzâ'i r.a orang yang bernama al-Mughîrah.

Menurut hemat saya: apabila memang benar bahwa yang dimaksud dengan al-Mughîrah adalah Abdu al-Quddus, maka dia adalah termasuk orang yang dapat dipercaya. Dan sendainya bukan dia, maka sesungguhnya telah diketahui bahwa orang-orang yang pernah menjadi guru Imam Ahmad r.a semuanya adalah orang-orang yang dapat dipercaya. Meskipun pendapat yang benar adalah apa yang telah dikatakan oleh Syaikh Abu Syâkir r.a yang mengatakan bahwa yang dimaksud dari al-Mughîrah adalah Abu al-Mughîrah. Dan beliau termasuk orang yang dapat dipercaya.

·         Kemudian hadits diatas juga telah diriwayatkan melalui Muhammad Ibn Katsîr (dia adalah al-Tsaqafi al-Shan'âni), dari al-Auzâ'I, dari Ishâq Ibn Abdullah Ibn Abu Thalhah, dari Anas… namun Muhammad Ibn Katsîr yang meriwayatkan hadits tersebut termasuk orang yang lemah dalam meriwayatkan hadits.

·         Pada bagian pertama dari hadits tersebut terdapat sejumlah masalah yang dapat digaris bawahi, sebagaimana yang telah lalu. Adapun bagian kedua dari hadits tersebut, yaitu perkataan Rasulullah s.a.w: "mereka adalah syaqâ'iq bagi kaum pria"  adalah dalil lain. Sekalipun dalil tersebut lemah, namun ada riwayat lain yang menjadikan hadits tersebut naik keperingkat hasan. Factor yang memperkuat hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dâud r.a (no. 236), Turmudzî r.a (no. 113) dan Ahmad r.a dalam musnadnya (6/256).

Abu Dâud berkata: Diriwayatkan dari Qutaibah Ibn Sa'îd, dari Hammâd Ibn Khalid al-Khayyath, dari Abdullah al-'Umari, dari 'Ubaidillah, dari al-Qasim, dari Aisyah r.a, Beliau berkata bahwa Rasulullah s.a.w telah ditanyakan tentang seorang laki-laki yang menemukan basah (bekas air mani) namun ia lupa apakah tadi malam ia telah bermimpi. Maka Rasulullah s.a.w mengatakan orang tersebut tetap diharuskan mandi. Beliau juga ditanyakan tentang seorang laki-laki yang bermimpi (bersetubuh) akan tetapi ia tidak sempat mengeluarkan air mani. Rasulullah s.a.w menjawab bahwa orang tersebut tidak diwajibkan mandi. Maka Ummu Sulaim telah bertanya: "bagaimana jika hal tersebut terjadi terhadap seorang wanita? Rasullah s.a.w menjawab: "hukumnya sama. Sebab wanita adalah syaqâ'iq bagi kaum pria"

Namun pada sanad hadits ini terdapat Abdullah Ibn 'Umar al-'Umari dan beliau termasuk orang yang riwayatnya dianggap lemah. Meskipun demikian hadits tersebut tetap layak untuk dijadikan dalil. Dan dengan dalil inilah perigkat hadits: "sesungguhnya kaum wanita adalah syaqâ'iq bagi kaum pria" menjadi hadits hasan. Wallâhu a'lam

Perhatian: Berdasarkan hadits diatas, maka jelas lah bahwa perkataan Rasulullah s.a.w: "sesungguhnya kaum wanita adalah syaqâ'iq bagi kaum pria". Memiliki latar belakang, yaitu mimpi seorang wanita, seperti mimpi yang dialami oleh kaum pria tentang kewajiban mandi disebabkan keluarnya air mani. Oleh sebab itu, -untuk permasalahan apapun- selama tidak terdapat nash yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, maka hadits diatas berlaku untuk semua orang, baik pria maupun wanita. Sedangakan permasalahan-permasalahan yang telah diklasipikasikan oleh nash, baik yang hanya dikhususkan untuk pria maupun sebaliknya. Maka hukumnya harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan nash tersebut. dengan kata lain permasalahan yang khusus disebutkan oleh nash, maka tidak dapat disangkut pautkan dengan kaum pria. Begitupula sebaliknya.

Misalnya; tidak dibenarkan seseorang berpendapat, bahwa kesaksian satu orang wanita sama nilainya dengan kesaksian satu orang pria dengan berdasarkan perkataan Rasullah s.a.w: "wanita adalah syaqâ'iq bagi kaum pria". Sebab pendapat seperti ini ini tidak dapat dibenarkan, bahkan termasuk perkataan dusta dan mengada-ada. (footnote:Kecuali pada sebagian permasalahan yang memang membutuhkan kesaksian dari wanita, seperti kasus susu menyusui bayi.)

Begitupula tidak dibenarkan pendapat yang mengatakan bahwa perempuan juga memiliki al-Qawamah (kepemimpinan) sebagaimana hal nya kaum pria. Sebab pendapat ini adalah batil dan dusta, karena Allah s.w.t telah berfirman: " Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita" (Q.S. al-Nisâ: 34).

Atau pendapat yang mengatakan, bahwa shalat jum'at diwajibkan terhadap kaum wanita, sebagaimana ia telah diwajibkan terhadap kaum pria. Sebab pendapat ini jelas sangat keliru

Atau pendapat yang mengatakan: sesungguhnya wanita berhak mendapatkan bagian dari harta warisan dengan jumlah dan kadar disamakan dengan kaum pria".

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "HADITS "WANITA ADALAH SYAQÂ'IQ (SAUDARA KANDUNG) BAGI KAUM PRIA""

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...