Tuesday, November 24, 2009

0 KHITAN WANITA

KHITAN WANITA[6]
Dalam kitab Shahihnya ( hadits 5891) Imam Bukhari r.a berkata:
Diriwayatkan dari Ahmad ibn Yunus, dari Ibrahim ibn Sa'ad,dari Ibnu Syihâb dari Sa'îd ibn al-Musayyab, dari Abu Hurairah ra. Beliau mendengar Rasulullah s.a.w bersabda: "al-Fitrah (kesucian)[7] terdapat pada lima perkara: Khitan, mencukur bulu ari-ari, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak".

(Hadits Shahih)[8]

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (shahih Muslim dan Syarah Imam Nawawi, 1/ 541), Abu Dâud ( 4198 ), Nasâ'î (1/14) dan Ibnu Mâjah ( 292 ).

Catatan Kaki:

[6] . Secara bahasa, sebagimana yang disebutkan dalam kamus Lisan al-arab, khitan adalah nama bagian yang dipotong dari kelamin laki-laki dan perempuan. Oleh sebab itu pemotongan pada bagian dua kelamin tersebut dinamakan dengan khitan.

Abu Manshur berkata: khitan adalah tempat pemotongan pada penis dan vagina. Hal ini diperkuat oleh hadits Rasulullah s.a.w yang berbunyi: "apabila kedua khitan bertemu, maka ia menyebabkan kewajiban mandi". Jadi yang dimaksud dengan khitan adalah tempat pemotongan pada bagian kedua jenis kelamin tersebut. dan yang dimaksudkan dengan pertemuan dua khitan –pada hadits diatas- adalah: tenggelamnya kepala penis kedalam vagina perempuan, sehingga khitan laki-laki bertepatan dengan khitan perempuan.  Sebab lobang tempat masuk penis laki-laki kedalam vagiana wanita terletak dibawah khitan perempuan. Sebab khitan wanita berada diatas lobang vagina. Jadi bukan berarti kedua khitan tersebut harus bersentuhan. Hal ini sebagimana yang disebutkan oleh Imam Syafi'I r.a dalam kitabnya.

Namun ada pendadapat lain yang membedakan pemotongan yang dilakukan pada bagian penis dengan pemotongan yang dilakukan pada bagian vagina. Mereka mengatakakan apabila pemotongan tersebut terhadap bagian penis laki-laki maka dinamakan khitan. Sedangkan pemotongan untuk wanita disebut dengan Khafadh.

·         Dalam kitabnya Syarah shahih Muslim (1/543), Imam Nawawi r.a berkata: Sesungguh yang diwajibkan terhadap laki-laki adalah pemotongan seluruh lapisan kulit yang menutup kepala penis, sehingga kepala penis tersebut terlihat nampak tanpa ada bagian kulit yang menutupinya. Dan yang diwajibkan terhadap wanita adalah: memotong bagian paling bawah dari kulit yang berada diatas lubang vagina.
·         Dalam kitabnya Fathu al-Bârî ( 10/340) al-Hafiz Ibnu Hajar r.a berkata: khitan artinya memotong, sedangkan Khatnun artinya: memotong bagian khusus dari anggota tubuh tertentu. Dan disebutkan pada riwayat Yunus –sebagaimana yang dimuat dalam kitab shahih muslim- bahwa khitan adalah nama sebuah profesi pemotongan, dan juga nama untuk bagian yang dipotong –sebagimana hadits diatas, yakni: "apabila kedua khitan telah bertemu"- yang yang dimaksudkan disini adalah yang pertama.

Imam Mawardi r.a mengatakan: Mengkhitan penis artinya memotong kulit yang menutupi kepala penis. Dan disunahkan agar pemotongan tersebut sampai kepada permulaan tekuk yang berada pada bagian bawah kepala penis. Dan sekurang-kurang khitan –bagi laki-laki- memotong kulit yang menutupi kepala penis.

Imam al-Haramain r.a berpendapat: Yang diwajibkan terhadap laki-laki adalah memotong kulit yang menutup kepala penis sehingga tidak tersisa lagi kulit yang menjulur. Ibnu Shabag r.a berkata: pemotongan tersebut diharuskan sampai nampak –terlihat- seluruh kepala penis. Ibnu Kij r.a mengatakan –sebagimana yang dinukil oleh Imam al-Rafi'I r.a-: sekurang-kurang kewajiban khitan bagi laki-laki adalah dengan memotong sebagian kulit yang menutupi kepala penis sekalipun hanya sedikit, akan tetapi dengan syarat bahwa pemotongan teresebut melingkari kepala penis. Imam Nawawi r.a mengomentari pendapat Ibnu Kij r.a: "pendapat ini sangat aneh. Dan yang dikukuhkan oleh ulama adalah pendapat pertama".

Imam al-Haramain r.a mengatakan lagi: Khitan yang diwajibkan terhadap wanita adalah: memotong sesuatu yang disebut dengan khitan. Namun al-Mawardi r.a memperjelas pendapat tersebut, beliau mengatakan: Khitan wanita adalah dengan memotong kulit yang berada datas vaginanya (lubang tempat masuknya penis), yang bagian yang harus dipotong tersebut bentuknya seperti biji atau jambul kepala ayam. Namun yang harus dipotong hanyalah sekedar daging yang timbul saja, dan tidak wajib memotongnya sampai habis.

Kemudian al-hafiz Ibnu Hajar r.a berkata lagi: Imam Nawawi r.a berpendapat, bahwa pemotongan pada bagian kelamin laki-laki dinamakan I'zâr, sedangkan pemotongan pada bagian kelamin wanita disebut dengan khafadh. Abu Syamah r.a menambahkan: ucapan para ahli bahasa menunjukan bahwa kedua macam pemotongan tersebut dapat dinamakan I'zar. Sedangkan khafadh hanya dikhususkan untuk penamaan pemotongan pada bagian kelamin wanita saja. Pendapat yang dikatakan oleh Abu Syamah juga diaminkan oleh Abu Ubaidah dan Imam al-Jauhari.

[7] . perkataan Rasulullah s.a.w : "al-Fitrah", dijelaskan oleh Imam Nawawi r.a dengan perkataannya (lihat: Syarah Shahih Muslim 1/543 ): bahwa ulama berbeda pendapat dalam mentafsirkan maksud dari kalimat tersebut, sebagai berikut;

Sebagian besar ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kalimat tersubut adalah anjuran Rasulllah s.a.w yang sifatnya sunah, tafsiran ini juga diaminkan oleh sebagian ulama –selain al-Hatthabi-, mereka mengatakan: artinya; hal-hal tersebut adalah sebagian dari sunah-sunah para Nabi dan Rasul. Pendapat lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah: "agama".

Namun, menurut sebagian besar ulama, mereka mengatakan bahwa sebagian dari lima macam yang disebutkan dalam hadits diatas hukumnya tidak diwajibkan, sedangkan sisanya menjadi perdebatan diantara mereka apakah hukumnya wajib atau tidak. Seperti Khitan, berkumur-kumur dan memasukan air kedalam lubang hidung kemudian menyemburkannya. Sebab boleh saja dalam penetapan hukum menggandengkan suatu yang wajib dengan yang bukan wajib.

Hal ini sebagaimana yang tercermin dalam firman Allah s.w.t: "Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)" (Q.S. al-An'am: 141). Pada ayat tersebut Allah s.w.t menggandengkan sebuah kewajiban (mengeluarkan zakat) dengan perbuatan biasa yang tidak diwajibkan (makan dari hasil buah-buahan). Wallahu a'lam.

Lebih lengkapnya lagi dapat dilihat pada kitab Fathu al-Bârî juz. 10, hal. 341, karya al-Hafiz Ibnu Hajar r.a.
[1] . Ini adalah hadits pertama yang kita sebutkan tentang bab khitan. Hadits ini konteksnya tidak tegas –sebagaimana yang kita lihat- untuk dijadikan dalil kuat yang berbicara tentang hukum khitan –secara khusus- bagi kaum wanita. Kecuali apabila hadits tersebut dilihat dari konteksnya yang bersifat umum, kemudian digabungkan dengan perkataan Rasulullah s.a.w –yang terdahulu: "Sesungguhnya wanita adalah syaqa'iq bagi kaum pria".

Disamping itu hadits-hadits lain –pada bab ini- yang  berkaitan dengan khitan wanita –secara khusus-, semuanya tidak terlepas dari bantahan dan kritikan pada ulama, antara lain:

·         Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dâud r.a dari Ummu 'Athiyyah r.a; bahwa –dahulu- di Madinah ada seorang wanita yang berkhitan. Maka Rasulullah s.a.w berkata kepada wanita tersebut: "Janganlah kamu berlebihan mengkhitannya, sebab hal itu lebih membawa keberuntungan bagi wanita dan lebih disengi oleh suami". Akan tetapi pada sanad hadits tersebut terdapat Muhammad Ibn Hassan, yang dianggap oleh Abu Dâud r.a, sebagai orang yang tidak dikenal. Abu Dâud r.a juga mengatakan, bahwa hadits tersebut lemah dan telah diriwayatkan secara mursal (hadits yang dihanya dikatakan shahabat atau tabi'in namun mengatas namakan Rasulullah s.a.w)

·         Ada pula hadits lain –namun kedudukannya lemah- yang disebutkan oleh al-Khatib al-Bagdadi ( 5/327) yang diriwayatkan oleh Anas Ibn Mâlik r.a bahwasanya Rasulullah s.a.w berkata kepada Ummu 'Athiyyah: "apabila kamu berkhitan, maka hendaklah jangan berlebihan memotongnya. Sebab hal tersebut lebih membuat wajah berseri dan disenangi oleh suami". Namun pada sanad hadits ini juga terdapat Zâ'idah Ibn Abu al-Raqqâd. Dan beliau –sebagaimana yang dikatakan oleh al-Hafiz dalam kitab al-Taqrîb- adalah termasuk orang-orang yang riwayatnya tidak diterima.

·         Penulis kitab 'Aun al-Ma'bud r.a mengomentari perkataan Abu Dâud r.a: -(hadits ini telah diriwayatkan secara mursal)- : sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Hâkim r.a -dalam kitabnya al-Mustadrak-, Tabrani r.a, Abu Nu'aim r.a, dan Baihaqî r.a dari Abdu al-Mâlik Ibn 'Umair, dari al-Dhahhak Ibn Qais; bahwa di Madinah ada seorang wanita yang dipanggil dengan sebutan Ummu 'Athiyyah, Rasulullah s.a.w berkata kepadanya .. (sebagaimana kelanjutan hadits diatas)

Kemudian Beliau menyebutkan bahwa hadits tersebut memiliki dua riwayat lain.
Pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Adi, dari Salim Ibn Abdullah Ibn Umar. Namun hadits ini statusnya adalah marfu' (artinya mirip dengan hadits yang mursal )
Kedua: Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bazzar, dari Nâfi', dari Abdullah Ibn Umar r.a –hadits marfu'- dengan bunyi konteks: "Wahai wanita-wanita kaum Anshar, hendaklah kalian menggunakan pecar yang tenggelam (tidak hanya sekedar menempel pada bagian luar bagaikan cat), dan berkhitan, akan tetapi jangan terlalu berlebihan pada pemotongan tersebut sebab hal tesebut sangat disenangi oleh suami-suami kalian".

Hadits ini menggunakan konteks yang diriwayatkan oleh al-Bazzar. Namun pada sanadnya terdapat Mandal Ibn Ali, dan ia termasuk orang yang dianggap riwayatnya sangat lemah. Disamping itu pada sanad hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Adi juga terdapat Khalid Ibn 'Amru al-Qurasyyi. Dan hadits yang diriwayatkan olehnya malah jauh lebih lemah dibandingkan dengan riwayat dari Mandal.

·         Kemudian Beliau mengatakan lagi: Hadits tentang khitan wanita telah diriwayatkan dari berbagai riwayat. Namun semuanya lemah dan tidak terlepas dari bantahan atau kritikan. Sehingga tidak layak dijadikan dalil sandaran sebuah hukum.

·         Ada pendapat yang dinukil dari Ibnu al-Munzir r.a, Beliau mengatakan bahwa tidak ada –tentang hukum khitan wanita- riwayat maupun hadits yang dapat dipegang.

·         Lihat kembali kitab Silsilah hadits-hadits shahih, karya Syaikh Nâshir al-Albâni. (Hadits 722)

Dengan demikian, sekalipun pada bab ini terdapat banyak hadits yang meriwayatkan tentang khitan wanita. Namun semuanya tidak terlepas dari kritikan dan bantahan. Seperti hadits Usamah al-Huzali r.a bahwasanya Rasulullah s.a.w berkata: "Khitan adalah sunnah terhadap laki-laki, dan kehormatan bagi kaum wanita". Namun hadits ini juga lemah. Sebab hadits tersebut terdapat dalam kitab Musnad Imam Ahmad r.a (5/75) dari riwayat Hajjaj Ibn Artha'ah. Sedangkan ia termasuk periwayat yang lemah dan dan mudallis (memalsukan hadits)

·         Dalam kitabnya Fathu al-Bârî 10/341, al-Hafiz Ibnu Hajar r.a menyebutkan bahwa hukum khitan banyak memiliki dalil, yang diataranya diriwayatkan oleh Sa'îd Ibn Bisyr, dari Qatâdah, dari Jabir Ibn Zaid, dari Ibnu Abbas r.a. Namun sangat disayangkan Sa'îd tersebut termasuk periwayat hadits yang dipermasalahkan ulama. Hadits tersebut juga telah diriwayatkan –melalui sanad yang lain- oleh Abu al-Syaikh dari Ibnu Abbas r.a.

Imam Baihaqî r.a juga meriwayatkan hadits tersebut dari Abu Ayyûb al-Anshari r.a. Namun menurut hemat saya, semua hadits yang diriwayatkan tentang khitan wanita, satupun tidak terlepas dari kritikan.

·         Adapun hadits yang disebutkan dalam kitab Musnad Imam Ahmad r.a (4/217) yang diriwayatkan dari al-Hasan, Beliau berkata: Utsman Ibn Abu al-'Ash diajak untuk berkhitan. Namun Beliau enggan dan berkata: Sesungguhnya dimasa Rasululah s.a.w kami tidak melakukan khitan". Akan tetapi al-Hafiz Ibnu Hajar r.a menjelaskan bahwa yang dimaksud oleh Ustman Ibn al-'Ash adalah khitan wanita. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan pada sebagian hadits yang berada bersama Abu al-Syaikh. Oleh sebab itu maka menurut hemat kami: sesungguhnya hadits Ustman diatas tidak dapat dipertahankan. Karena pada sanad hadits tersebut terdapat Muhammad Ibn Ishâq dan al-Hasan. Sedangkan keduanya termasuk periwayat mudallis. Dan setelah kami mengoreksi kembali tentang sanad hadits tersebut ternyata disana terdapat Ubaidullah Ibn Thalhah Ibn Kuraiz. Menurut al-Hafis: dia termasuk periwayat yang maqbul (dapat diterima)

Yang telah lalu adalah sekilas uraian tentan hadits-hadits yang berbicara tentang khitan wanita.
·   Adapun pendapat-pendapat ulama tentang hukum khitan, maka saya hanya akan memaparkan sebagaiannya saja, antara lain;

·   Dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim (1/543) Imam Nawawi r.a mengatakan, bahwa menurut Imam Syafi'I r.a dan sebagian ulama khitan hukumnya wajib. Baik terhadap laki-laki maupun perempuan Sedangkan menurut Imam Mâlik r.a dan sebagian besar ulama hukumnya hanya sunah.

·   Dalam kitabnya nya al-Mughni (1/85) Ibnu Qudâmah r.a berkata: Adapun khitan maka hukumnya diwajibkan terhadap laki-laki, dan kehormatan bagi perempuan. Pendapat ini banyak diaminkan oleh ulama. Namun Imam Ahmad r.a menambahkah: anjuran khitan ini lebih ditekankan lagi terhadap kaum pria. Sebab laki-laki yang tidak dikhitan, maka kulit yang menutupi kepala penis hingga menjulur dapat menahan atau mengandung kotoran yang terdapat pada tangkalan penis. sedangkan anjuran khitan terhadap wanita, tidak terlalu ditekankan. Kemudian Imam Ahmad r.a berkata lagi (1/86): disyariatkan bagi wanita untuk berkhitan.

Abu 'Ubaidah r.a berkata: Hadits Rasulullah s.a.w yang berbunyi: "apabila kedua khitan bertemu maka kedua orang tersebut diwajibkan mandi". Pada hadits tersebut terdapat penjelasan bahwa zaman dahulu perempuan juga dikhitan. Kemudian beliau memaparkan sejumlah hadits yang telah kita tegaskan kelemahannya.

·   Ibnu Taimiyah r.a pernah ditanya –sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Majmu' al-Fatawa 21/114 ) tentang khitan perempuan. Beliau menjawab: segala puji bagi Allah.. perempuan juga harus dikhitan dengan memotong bagian atas –vagina- yang bentuknya seperti jambul ayam jago. Rasulullah s.a.w telah berkata kepada seorang wanita yang berkhitan: "jangan berlebihan memotongnya sebab ia lebih membuat wajah berseri menjadi kesenangan suami". Sebab tujuan khitan bagi kaum pria, agar ia dengan mudah membersihkan kotoran yang tersembunyi dibalik kelopak kulit kepada penis. sedangkan tujuan pengkhtanan wanita adalah untuk menstabilkan nafsunya. Karena wanita yang tidak dikhitan nafsunya sangat tinggi.

Oleh sebab itu kejahatan sex sangat banyak ditemukan dikalangan wanita-wanita Tatar dan Eropa, dibandingkan dengan yang terjadi dikalangan wanita dari kaum muslimin. Akan tetapi jika terjadi pemotongan -pada khitan wanita- yang berlebihan. Maka wanita tersebut akan lemah syahwat. Akhirnya ia tidak dapat memuaskan keinginan kaum pria. Oleh sebab itu pemotongan tersebut harus disesuaikan dengan anjuran agar disederhanakan. Wallahu a'lam
.
·   Dalam kitabnya Fathu al-Bârî (1/340) al-Hafiz Ibnu Hajar r.a berkata: Syaikh Abu Abdillah Ibn al-Haj –dalam kitabnya al-Madkhal- menyebutkan perbedaan ulama tentang khitan wanita, apakah semua wanita harus dikhatan, atau ada pembedaan antara wanita-wanita timur (mereka harus dikhitan) dengan wanita-wanita yang berasal dari barat yang tidak memiliki kelebihan pada kelentit. Kemudian Beliau berkata: Seandainya ada orang yang dilahirkan dalam keadaan –telah- dikhitan, maka disunahkan melewatkan (menggoreskan) pisau diatas tempat pengkhitanan. Hal tersebut sebagai sikap menjunjung tinggi perintah tentang khitan.

Begitupula halnya dengan wanita yang dilahirkan dalam keadaan –telah- berkhitan. Namun al-Hafiz juga mengatakan bahwa menurut salah satu pendapat mazhab Syafi'i kaum wanita tidak diwajibkan berkhitan. Pendapat ini lah yang diriwayatkan oleh pengarang kitab al-Mughni dari Imam Ahmad r.a. Bahkan sebagian Besar Ulama dan sebagian mazhab Syafi'i mengatakan bahwa khitan tidak diwajibkan terhadap wanita.

Dengan demikian maka dapat aku simpulkan bahwa tidak ada dalil yang tegas dan shahih yang mewajibkan khitan terhadap wanita. Meskipun demikian siapapun boleh melakukannya. Dan tidak mengapa jika khitan tersebut tidak dilakukan. Wallahu a'lam.



Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "KHITAN WANITA"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...