Tuesday, December 08, 2009

0 Seorang Laki-laki yang berwudhu bersama istri dan mahramnya


SEORANG LAKI-LAKI YANG BERWUDHU BERSAMA ISTRI DAN MAHRAMNYA

Imam Bukhari r.s berkata ( hadits 193):
Diriwayatkan dari Abdullah ibn Yûsuf, dia berkata: diriwayatkan dari Mâlik dari Nâfi', dari Abdullah ibn Umar, Beliau menceritakan: Dahulu laki-laki dan perempuan –dimasa Rasulullah s.a.w masih hidup-, mereka berwudhu bersama-sama"[1]

(Hadits shahih)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dâud (79), Nasâ'î (1/57 dan 179), Ibnu Mâjah (381) dan Ibnu Khuzaiman dalam kitab Shahihnya (1/102)


[1] . Disini ada dua hal yang harus diperhatikan;
pertama: Termaktub dalam kitab Sunan Ibnu Mâjah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hisyâm Ibn Ammar, dari Mâlik , dari Nâfi' dari Ibnu Umar r.a, beliau berkata: Dahulu –dimasa Rasulullah s.a.w masih hidup- laki-laki dan perempuan berwudhu pada bejana air yang sama". Tambahan konteks ini juga ditemukan dalam kitab Sunan Abu Dâud yang diriwayatkan dari Musaddad, ia berkata: Ayyûb meriwatakan dari Nâfi', dari Ibnu Umar r.a –dan seterusnya-. Disana juga terdapat sebuah riwayat dari Musaddad ia berkata: Diriwayatkan oleh Yahya dari Ubaidullah, dari Nâfi' dan Ibnu Umar r.a, Beliau berkata: Dahulu –dimasa Rasulullah s.a.w masih hidup- kami dan para wanita mengambil air wudhu dari bejana yang sama, dan masing-masing kami mengulurkan tangan". Dan sanad hadits ini adalah shahih.

Kedua: Kemungkinan percampuran –antara pria dan wanita- yang terjadi ketika mengambil air wudhu, dibolehkan sebelum turun ayat hijab. Adapun setelah ayat tersebut diturunkan, maka kebolehan –bersama-sama mengambil air wudhu- tersebut terbatas hanya antara seorang suami dengan istri atau mahramnya. Pendapat inilah yang dipilih oleh al-Hafiz Ibnu Hajar r.a dalam kitabnya Fathu al-Bârî (1/300). Setelah Beliau memaparkan pendapat-pendapat ulama, Beliau berkata: Pentafsiran yang lebih tepat terhadap konteks hadits diatas adalah sebagai berikut: sebelum turunnya ayat hijab tidak ada larangan tentang pencampuran antara laki-laki dan wanita. Adapun sesudah ayat tersebut diwahyukan maka kebolehan tersebut terbatas antara seorang laki-laki dengan istri-istri dan mahramnya.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "Seorang Laki-laki yang berwudhu bersama istri dan mahramnya"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...