Tuesday, December 08, 2009

0 Hukum air kencing anak perempuan


KENCING ANAK PEREMPUAN YANG MASIH KECIL

Imam Abu Dâud r.a berkata (hadits 376):
Diriwayatkan dari Mujâhid ibn Musa, dan Abbas ibn Abdu al-'Azhim al-'Anbârî, keduanya berkata: diriwayatkan dari Abdurrahman ibn Mahdi, dari Yahya ibn Walîd, dari Muhil ibn Khalifah, dari Abu Sâmah, ia berkata: Aku pernah berkhadam (melayani) kepada Rasulullah s.a.w. Apabila Beliau hendak mandi, Beliau berkata: "palingkanlah kepalamu".
Maka akupun memalingkan kepala sehingga tubuhku dapat melindungi Beliau yang sedang mandi. Lalu datanglah (dibawa oleh seseorang) Hasan atau Husin r.a, tiba-tiba ia kencing diatas dadanya, maka akupun membasuh bekas kencing tersebut. Maka Rasulullah s.a.w berkata: "kencing anak perempuan yang masih kecil harus disiram, sedangkan kencing anak laki-laki yang masih kecil cukup hanya dipercikan air diatasnya".
(Hadits Shahih li ghairih)[1]

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Nasâ'î (1/158), Ibnu Khuzaimah, dalam kitab Shahihnya (1/143), Ibnu Mâjah (526) Dâruquthnî (1/130) Hâkim (1/166), beliau mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Imam az-Zahabi berkata: hadits ini Shahih. Imam Baihaqî (as-Sunan al-Kubrâ 2/415).

Ada beberapa riwayat yang menguatkan hadits diatas, antara lain:
·        Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1/143) dari Bandâr, dari Mu'âz ibn Hisyâm, dari Abu Qatâdah, dari Abu Harb ibn Abu Aswad, dari ayahnya, dari Ali ibn Abu Thalib r.a, bahwasanya Rasulullah s.a.w bersabda tentang kencing anak yang masih disusui: "Dipercikan air diatas kencing anak laki-laki dan disiram kencing anak perempuan". Para periwayat hadits ini adalah orang-orang yang dapat dipercaya.[2]
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dâud r.a (377[3] dan 378) Turmudzî r.a (610), beliau berkata: hadits ini hasan, shahih[4]. Ahmad r.a (1/76, 97 dan 137)[5], Ibnu Mâjah r.a (525), Dâruquthnî r.a ( hal. 129)[6] Hâkim r.a (1/165-166), beliau berkata: hadits ini shahih. Sebab Abu Aswad ad-Daili telah mendengar hadits tersebut dari Ali r.a. Dan hadits ini sekalipun tidak disebutkan dalam kitab shahih Bukhari dan Shahih Muslim, namun periwayatnya termasuk shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim. Hal ini juga diaminkan oleh Imam Zahabi.

Sebagimana hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Baihaqî r.a dalam kitabnya al-Sunan al-Kubrâ (2/415), dan Ibnu Hibbân r.a (Mawârid az-Zam'ân 247)

  • Abu Dâud r.a berkata (hadits 375) :
Diriwayatkan dari Musaddad ibn Musarhad, dan Rabi' ibn Nâfi' Abu Taubah, keduanya berkata: diriwayatkan oleh Abu Ahwash, dari Samâk, dari Qâbus, dari Lubâbah bnti Hârits, ia berkata: sewaktu kecil Husin ibn Ali r.a berada pada asuhan Rasulullah s.a.w, lalu ia kencing –diatas pangkuan tersebut-. maka aku berkata: gantikan lah pakaiannya, dan serahkan sarung itu agar aku mencucinya. Maka Rasulullah s.a.w berakata: "kencing anak perempuan harus disiram, dan kencing anak laki-laki cukup dengan memercikan air pada bekas kencing tersebut"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah r.a (no. 522), Ibnu Khuzaimah r.a (1/243), Ahmad r.a (6/339-340), Ibnu Abi Syaibah r.a (al-Mushannaf 1/120), Hâkim r.a (al-Mustadrak 1/166), hadits ini beliau nyatakan shahih dan diaminkan oleh Zahabi r.a. dan Imam Baihaqî r.a (as-Sunan al-Kubrâ 2/414)

  • Sebagian hadits lain yang memperkuat hadits bab dapat dilihat pada reprensi yang telah disebutkan diatas.


[1] . Lihat hadits-hadits penguat yang dimaksud.
[2] . Hadits ini mendapat kritikan sebab ia dianggap mauquf atau mursal. Ia diriwayatkan oleh Sa'îd ibn Abu 'Arubah, dari Qatâdah, dari Abu Harb dari ayahnya dari Ali –mauquf – (lihat: Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 1/121)

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Khaitsamah r.a, dan disana tidak disebutkan Abu Qatâdah (sebagaimana yang telah kami isyaratkan pada riwayat Ahmad r.a 1/137), akan tetapi orang yang meriwayatkannya secara marfu' dan muttashil, ialah: Hisyâm ibn Abu Abdillah ad-Dastawa'I , ia adalah orang yang dapat dipercaya. Begitupula dengan anaknya (Mu'az) adalah orang yang dapat dipercaya. Beliau mendapat dukungan sebagaimana yang disebutkan oleh Dâruquthnî r.a (1/129) Ahmad r.a (1/137). Ringkas kata hadits tersebut layak dijadikan penguat.

* Adapun tentang perkataan ulama pada masalah diatas serta kesimpulannya, maka air kencing anak laki-laki yang masih kecil cukup dipercikan air diatasnya. Sedangkan anak perempuan yang masih kecil maka ia harus disiram dengan air

Dibawah ini sebagian perkataan ulama yang berbicara tentang masalah diatas:
·         Pengarang kitab al-Muhazzab ra berkata (1/589):
dan cukup –untuk membersihkan- air kencing anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengonsumsi makanan yang dimasak, dengan membasahinya dengan air, sekalipun air kencing tersebut tidak turun dari tempatnya (tidak kering). Adapun kencing anak perempuan yang masih kecil, maka cara mensucikannya harus disiram dengan air, karena hadits yang diriwayatkan dari Ali r.a bahwasanya Rasulullah s.a.w berkata tentang air kencing bayi yang masih disusui: "kencing anak perempuan yang masih kecil harus disiram, dan kencing anak laki-laki yang masih kecil cukup dengan memercikan air diatasnya".

·         Dalam kitab al-Majmu' Imam Nawawi r.a berkata:
Pendapat yang shahih mengatakan bahwa air kencing anak perempuan yang masih kecil wajib disiram dengan air, sedangkan kencing anak laki-laki, maka cukup dengan memercikan air diatasnya.

·         Dalam at-Tafrî'ât (masalah-masalah fiqih yang bersentuhan dengan realita) disebutkan:
(permasalahan) mazhab ulama tentang masalah tersebut: Pendapat yang masyhur menurut mazhab kami, wajib membersihkan air kencing anak perempuan yang masih kecil dengan menyiramnya. Dan cukup hanya memercikan air diatas kencing anak laki-laki yang masih kecil. Pendapat ini lah yang dikatakan oleh Ali ibn Abu Thalib r.a,Ummu Salâmah r.a, Auzâ'î r.a, Ahmad r.a, Ishâq r.a, Abu 'Ubaid r.a dan Dâud r.a (lihat: al-Majmu' Syarh al-Muhazzab 1/ 590)

·         Dalam kitabnya Subul al-Salâm (1/45) as-Shan'âni r.a berkata:
Pada bab ini ada beberapa hadits marfu' dan mauquf , dan sebagaimana yang dikatakan oleh al-Hafiz Baihaqî r.a bahwa, apabila satu dengan yang lainnya disatukan maka kedudukannya akan bertambah kuat. Hadits tesebut adalah dalil pembedaan –pada segi hukum- antara kencing anak laki-laki dan anak perempuan yang keduanya masih kecil, sebelum mereka mengonsumsi makanan yang dimasak (sebagaimana standar yang ditentukan oleh periwayat hadits apakah anak tersebut tergolong masih kecil atau tidak) hadits tersebut juga telah diriwayatkan secara marfu'.

Disebutkan dalam Shahih Ibnu Hibbân dan al-Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah r.a dari ibnu Syihâb: "Sunah telah berlaku, bahwa cukup dipercikan air keatas kencing anak laki-laki yang masih belum bisa maka apa-apa". Maksudnya adalah: selama mereka tidak mengonsumsi selain air susu ibunya. Akan tetapi ada juga pendapat lain yang mengatakan hukum yang berbeda dengan apa yang telah kami sebutkan tentang kencing anak laki-laki dan anak perempuan yang masih kecil.

·         Dalam kitab Nail al-Authâr, Imam Syaukani r.a berkata:
Hadits-hadits yang disebutkan pada bab ini telah dijadikan dalil yang mendasari pendapat bahwa kencing anak laki-laki yang masih kecil berbeda dengan kencing anak perempuan pada cara penggunaan air untuk mensucikannya. Yang mana cara mensucikan kencing anak laki-laki, cukup hanya sekedar memercikan air diatasnya. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Syaukani r.a.

·         Ibnu Hazm r.a berkata (al-Muhalla 1/100):
Masalah: Cara mensucikan kencing anak laki-laki yang masih kecil adalah dengan memercikan air diatasnya, percikan yang dapat menghilangkan bekar kencing. Sedangkan kencing anak perempuan, maka ia harus disiram. Dan apabila kencing tersebut berada diatas tanah –kencing siapapun- maka cara membersihkannya dapat dilakukan dengan cara menuangkah air keatas kencing tersebut sampai ia dapat menghilangkan bekasnya saja. Kemudian beliau menyebutkan beberapa perkataan ulama-ulama terdahulu. dan hadits Anas bahwasanya Rasulullah s.a.w ketika Beliau melihat seorang arab yang buang air kecil didalam mesjid. Beliau meminta air dan menumpahkannya diatas termpat kencing tersebut.

·   Ibnu Hazm telah melakukan kesalahan pada makalah pertamanya, ketika beliau mengatakan kencing laki-laki (termasuk laki-laki yang telah dewasa) cukup hanya dipercikan air saja. Pendapat ini telah disalahkan oleh imam Syaukani r.a dalam kitabnya Nail al-Authâr (1/47), beliau berkata: Sungguh Ibnu Hazm r.a telah berbuat aneh, ia berkata: kencing laki-laki manapun cukup hanya dipercikan air diatasnya. Pendapat ini tidak memperhatikan standarisasi yang harus dijadikan sandaran dalam memahami nahs-nash -yang sipatnya mutlak-. Sebagaimana yang telah menjadi ketetapan dalam kaedah ushul fiqih. Sementara riwayat-riwayat yang disebutkan diatas sipatnya mutlak.

Kemudian Beliau membahas hal tersebut, yang kesimpulannya, bahwa sekalipun kalimat ghulam (anak laki-laki) terkadang digunakan terhadap orang tua, namun penggunaan tersebut hanyalah majaz.

Hal ini sebagaimana perkataan Ali pada hari Nahrawan
Aku adalah seorang ghulam berasal dari suku quraisy
Aku adalah orang yang dapat dipercaya
Aku adalah ayah Husin dan Hasan

Dan sebagaimana ucapan Laila al-Ukhailiyah ketika ia memuji al-Hajjaj
Ia telah disembuhkan dari penyakit parah
Oleh seorang ghulam
Apabila ia menggoncangkan sungai kecil
Maka ia pun akan memberinya minum

Jadi penggunaan kalimat ghulam disini adalah penggunaan yang sifatnya majaz. Wallahu a'lam.
[3] . Sebagaimana yang disebutkan oleh Dâud r.a (377), hadits ini diriwayatkan melalui Sa'îd ibn Abu 'Arubah, dari Qatâdah, dari Abu Harb ibn Abu Aswad, dari ayahnya dari Ali r.a (hadits mauquf)
[4] . Setelah itu Imam Turmudzî r.a berkata: Hisyâm ad-Dastuwâ'î memarfu'kan hadits ini. Sedangkan Sa'îd ibn Abu 'Arubah tidak memarfu'kannya, bahkan ia menjadikannya sebagai hadits mauquf.
[5] . Menurut riwayat Ahmad r.a (1/137) hadits tersebut telah di mursa-kan. Oleh sebab itu Abu Qatâdah tidak disebutkan pada riwayat Abu Khaitsamah.
[6] . Dâruquthnî r.a juga berkata: hadits tersebut dimauqufkan oleh Ibn Abi 'Arubah dari Qatâdah.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "Hukum air kencing anak perempuan"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...