WANITA YANG MEWARNAI KUKU-KUKU DAN TANGANNYA SEMENTARA IA DALAM KEADAAN BERHADAST KECIL (TIDAK BERWUDHU)
Ibnu Abu Syaibah r.a berkata (al-Mushannaf 1/120):
Diriwayatkan dari Wakî', dari Qatâdah, dari Abu Mujliz, dari Ibnu Abbas, beliau berkata: "Istri-istri kami mewarnai (kuku-kuku dan tangan mereka) dengan pewarna yang sangat indah, hal tesebut mereka lakukan setelah isya. Lalu mereka menanggalkannya sebelum fajar"
(Shahih dari perkataan Ibnu Abbas)
Hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh Baihaqî (as-Sunan al-Kubrâ 1/77-78):
* Diriwayatkan dari Wakî'[1], dari Wakî', dari A'masy, dari Ibrahim dan 'Alqamah r.a ; bahwasanya beliau menyuruh istri-istrinya mewarnai (kuku dan tangan) ketika mereka sedang haid"
(Shahih dari perkataan 'Alqmah)
Abu al-Ahwash meriwayatkan dari Mughirah, dari Ibrahim[2]; tentang seorang wanita yang mewarnai tangannya, dalam keadaan tidak berwudhu. Kemudian masuk waktu shalat, beliau berkata: wanita tersebut harus menanggalkan pewarna dari tangannya apabila ia hendak melaksanakan shalat.
comments
0 Responses to "Hukum Mewarnai kuku"Speak Your Mind
Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!