Tuesday, December 08, 2009

0 Mandi hari Jum`at


WANITA DAN MANDI HARI JUM'AT

Imam Bukhari r.a berkata (hadits 895):
Diriwayatkan dari Abdullah ibn Muslimah, dari Mâlik, dari Shafwan ibn Salim, dari 'Athâ' ibn Yâsar dari Abu Sa'îd al-Khudri r.a, bahwasanya Rasulullah s.a.w bersabda: "Mandi hari jum'at wajib terhadap setiap orang yang akil baligh"
[1]
( Hadits Shahih)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (hal. 580-581), Abu Dâud pada masalah thaharah (hadits 341), Ibnu Mâjah dan al-Nasâ'î.

* Imam Muslim r.a berkata (hal. 582):
Diriwayatkan dari MuHammâd ibn Hâtim, dari Bahz, dari Wahîb, dari Abdullah ibn Thâus, dari ayahnya, dari Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah s.a.w: "Hak Allah terhadap setiap orang muslim, bahwa ia harus mandi pada setiap tujuh hari, ia membasuh kepala dan tubuhnya"
(Hadits Shahih)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari r.a (Shahih Bukhari dan Syarah Fathu al-Bârî 2/382). Hadits ini juga dinisbatkan olah al-Mazî kepada Imam Nasâ'î, pada permasalahan shalat (599)

* Imam Bukhari r.a berkata (Shahih Bukhari dan Syarah Fathu al-Bârî 2/356):
Diriwayatkan dari Abdullah ibn Yûsuf, ia berkata: Mâlik meriwayatkan dari Nâfi' dari Abdullah ibn Umar r.a, bahwasanya Rasulullah s.a.w bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian hendak melakukan shalat jum'at, maka hendaklah ia mandi".
(Hadits Shahih)


[1] . Ketahuilah bahwasanya terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang kewajiban mandi hari jum'at terhadap kaum pria. Sebagian besar mereka mengatakan bahwa mandi jum'at tidak diwajibkan. Akan tetapi dalil-dalil yang lebih sahih dan lebih tegas mengatakan bahwa mandi jum'at hukumnya wajib.

Sebagian masalah ini sebenarnya telah kami bicarakan ketika kami mentahkiq (meneliti) kitab al-Muntakhab dan Musnad Abdu ibn Humaid.r.a (hadits no. 8) silakan lihat kitab tersebut. Dan pendapat yang kami tarjih adalah pendapat yang mengatakan bahwa mandi jum'at diwajibkan bagi kaum pria yang hendak pergi menunaikan shalat jum'at.

·         Dalil terkuat yang diandalkan oleh ulama yang tidak sependapat dengan kewajiban mandi jum'at adalah hadits Umar r.a. kepada Utsman r.a, ketika Utsman ingin masuk kedalam mesjid. Sementara pada saat itu Umar Ibn Khattab r.a sedang berkhutbah. Pada hadits itu Umar berkata kepada Utsman: "Sudahkan kamu berwudhu?!" sesungguhnya kamu telah tahu bahwa Rasulullah s.a.w menyuruh –pada hari jum'at- mandi.

Mereka mengatakan: seandainya mandi jum'at hukumnya diwajibkan, pastilah Umar tidak akan membiarkan sahabat yang tidak mandi melaksanakan shalat jum'at. Namun hadits ini tidak dapat dijadikan bukti yang memalingkan makna peritah (wajib) kepada anjuran biasa (sunnah). Sebab pendapat yang mengatakan bahwa mandi jum'at hukumnya wajib tidak mengatakan bahwa tidak sah shalat jum'at yang dilakukan oleh orang yang tidak mandi. Sebab mandi jum'at adalah kewajiban yang tersendiri. Akan tetapi bagi mereka-mereka yang memiliki uzur sehingga tidak dapat mandi maka masalah ini memiliki pembahasan tersendiri.

Adapun sisa hadits-hadits yang diandalkan sebagai dalil tidak wajibnya mandi jum'at, maka sebagian besar hadits tersebut tidak terlepas dari kritikan dan bantahan. Oleh sebab itu hadits-hadits tersebut tidak layak dihadapkan dengan hadits-hadits shahih –sebagaimana yang disebutkan diatas- yang termaktub dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Kecuali hadits Aisyah r.a yang juga disebutkan dalam kitab Shahih Bukhari… yang mana terdapat pada hadit tersebut: "seandainya kalian bersuci pada hari ini". Namun hadits inipun tidak layak dihadapkan dengan hadits-hadits yang lebih tegas.

Namun jika mandi jum'at diwajibkan bagi kaum pria, apakah ia juga diwajibakan terhadap kaum wanita? Atau mereka memilik hukum tersendiri, yang disebabkan karena mereka tidak diwajibkan shalat jum'at?

·         Sebagian ulama berpendapat bahwa mandi jum'at sekalipun hukumnya wajib, namun ia hanya dibebankan kepada orang yang hendak pergi menunaikan shalat jum'at saja. Adapun orang yang tidak pergi, ia tidak diwajibkan mandi.

Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu 'Umar r.a dari Rasulullah s.a.w: "apabila salah seorang diantara kalian hendak pergi melaksanakan shalat jum'at, maka hendakah ia mandi". Pendapat ini juga diperkuat oleh hadits yang disebutkan oleh Ibnu Khuzaimah r.a (3/126) dari riwayat Utsman ibn Waqid (fonoote: saya berpendapat bahwa Utsman ibn Wâqid keliru, tentang tambahan redaksi yang beliau imbuhkan, yakni: "dan barang siapa yang tidak pergi melaksanakan shalat jum'at maka ia tidak diwajibkan mandi". Hal tersebut dikarenakan bahwa para periwayat yang lebih tsiqah, telah meriwayatkan hadits tersebut dari Ibnu Umar r.a hanya dengan redaksi yang berbunyi: "apabila salah seorang diantara kalian hendak pergi melaksanakan shalat jum'at, maka hendaklah ia mandi" tanpa terdapat padanya redaksi tambahan. Bahkan dalam kitabnya Fahu al-Bârî(1/358) al-Hafiz Ibnu Hajar r.a, telah menukil kekhawatiaran al-Bazzâr dari kekeliruan Utsman terhadap hadits ini) al-'Umari, dari Nâfi', dari Ibnu 'Umar r.a, dari Rasulullah s.a.w: "Barangsiapa yang hendak melaksanakan shalat jum'at, baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah dia mandi, dan barangsiapa yant tidak melaksanakannya (shalat jum'at), baik laki-laki maupun perempuan, maka ia tidak diwajibkan mandi". Dalil lain yang memperkuat pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari r.a (hadits mu'allaq) dari Ibnu Umar r.a (lihat Shahih Bukhari dan Syarah Fathu al-Bârî 2/382) –mauquf atas Ibnu Umar-: "Hanyalah mandi diwajibkan atas orang yang wajib melaksanakan shalat jum'at". Pendapat ini dinisbatkan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar kepada Imam Baihaqî r.a, dan beliau mengatakan bahwa sanadnya shahih. Akan tetapi aku temukan hadits tersebut dalam kitab Sunan Baihaqî r.a tanpa penyebutan sanad (1/297), yang redaksinya sebagai berikut: "dan disebutkan dari Ibnu 'Umar… dengan demikian maka hadits tersebut pada mulanya mu'allaq kemudian mauquf atas Ibnu 'Umar r.a.

Mereka juga mengatakan: Manakala shalat jum'at tidak diwajibkan terhadap kaum wanita, maka tidak diwajibkan pula atas mereka mandi jum'at.

·         Adapun alasan yang mengatakan bahwa wanita tidak diwajibkan melaksanakan shalat jum'at, antara lain sebagai berikut:
1.        Kesepakatan ulama yang mengatakan bahwa kewajiban jum'at digugurkan dari kaum wanita. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Khuzaimah r.a dalam kitab Shahihnya (3/112).
2.        Hadits yang sebutkan oleh Ibnu Khuzaimah r.a (3/112) dari riwayat Isma'il Ibn Abdurrahman ibn 'Athiyyah al-Anshari, dari neneknya; bahwasanya Rasulullah s.a.w, ketika mengumpulkan kaum wanita dari al-Anshar… (dan seterusnya). Yang mana pada hadits tersebut terdapat redaksi: "Dan kita tidak diwajikan melaksanakan shalat jum'at". Akan tetapi pada sanad hadits tersebut mengandung kelemahan, karena Isma'il ibn Abdurrahman ibn 'Athiyyah termasuk orang yang tidak dikenal.
3.        Hadits yang disebutkan oleh Abu Dâud r.a (1067) dari riwayat Thariq ibn Syihâb , dari Rasulullah s.a.w: "(shalat) Jum'at adalah hak yang diwajibkan kepada setiap muslim untuk dilaksanakan berjama'ah. Kecuali empat golongan: Budak (yang dimiliki orang), wanita, anak kecil dan orang sakit". Akan tetapi Abu Dâud r.a berkata: Thariq ibn Syihâb memang telah melihat Rasulullah s.a.w, namun dia tidak mendengar apapun dari Beliau.
4.        Umumnya hadits-hadits yang menyatakan kelebihan –bagi kaum wanita- melakukan shalat dirumahnya daripada shalat di mesjid.

Oleh sebab itu, maka wanita tidak diwajibkan menghadiri shalat jum'at, akan tetepi dibolehkan bagi mereka untuk ikut melaksanakan shalat jum'at, apabila mereka berminat untuk menghadirinya. (footnote: insya Allah pembahasan yang lebih luas akan kami paparkan pada bab shalat yang akan datang)

Dengan demikian maka mandi jum'at tidak diwajibkan terhadap wanita. Akan tetapi –bagi mereka- ia hanya disunahkan saja. Anjuran (sunah) ini pun berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah s.a.w: "diwajibkan terhadap setiap muslim mandi satu hari pada setiap minggu, ia membasuh kepala dan badannya" (fotnoote: Hal ini berdasarkan pendapat sebagian ulama Ushul fiqih yang mengatakan bahwa perintah tersebut mencakup laki-laki dan perempuan. Dan permasalahan ini –insya Allah- akan kami kupas lebih luas lagi pada pembahasan yang akan datang). Dan hadits Ibnu 'Umar r.a yang telah disebutkan pada permulaan bab (hadits marfu'). Yang mana pada hadits tersebut: "mandi jum'at wajib atas setiap orang yang telah aqil balig".

Anjuran ini lebih ditekankan lagi apabila kaum wanita ingin mengikuti pelaksanaan shalat jum'at. Dengan dalil hadits Ibnu 'Umar r.a, (hadits marfu'): "apabila salah seorang diantara kalian hendak melaksanakan shalat jum'at, maka hendaklah ia mandi".

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "Mandi hari Jum`at"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...