Tuesday, December 08, 2009

0 Hukum Wudhu ditempat umum, Berwudhu setelah istinja, dan menyapu di atas khimar (kerudung) ketika berwudhu


TEMPAT-TEMPAT WHUDU UMUM

* Diriwayatkan oleh Abu al-Razzâq r.a (al-Mushannaf 236):
Dari Ibnu Juraij, ia berkata: aku telah bertanya kepada 'Athâ' tentang tempat wudhu yang berada disamping mesjid". 'Athâ' menjawab: boleh-boleh saja... hal tersebut telah ada sejak masa Ibnu Abbas r.a masih hidup. Bahkan Beliaulah yang telah membuat tempat wudhu itu.
Dan Beliau juga tahu bahwa tempat itu akan digunakan oleh semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, orang putih maupun orang hitam. Beliau menganggapnya hal tersebut boleh-boleh saja. Sebab seandainya hal tersebut tidak dibolehkan tentunya Ibnu Abbas r.a tidak akan membiarkannya (Beliau akan melarang orang berwudhu disana). Lalu Ibnu Juraij bertanya kepada 'Athâ': apakah kamu juga pernah mengambil air wuhdu disana?". 'Athâ' menjawab: "Ya..".


DISUNNAHKAN BERWUDHU SETELAH BERISTINJâ' MENGGUNAKAN AIR

* Dalam kitabnya al-Muwattha' (1/33) Imam Mâlik r.a meriwayatkan sebuah hadits:
Dari Yahya ibn Sa'îd, ia mendengar Ibnu al-Musayyab ditanya tentang berwudhu yang dilakukan setelah beristinja' menggunakan air. Maka Sa'îd ibn al-Musayyab menjawab: "wudhu tersebut hanya dianjurkan terhadap wanita".
( Hadits Shahih, dari perkataan Sa'îd )


HUKUM MENYAPU DIATAS KHIMÂR[1] (KERUDUNG) KETIKA BERWUDHU

Hukum tentang menyapu diatas kerudung –ketika berwudhu- tergantung kepada hukum –bagi laki-laki- tentang menyapu diatas sorban.

Disebutkan dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim dan kitab-kitab hadits lainnya beberapa hadits yang menyebutkan tentang hukum menyapu –bagi laki-laki yang sedang berwudhu- diatas sorban yang diriwayatkan dari Rasulullah s.a.w. Sekalipun hadits-hadits tersebut mendapat banyak kritikan dari sebagian ulama, namun tidak semua kritikan tersebut mempengaruhi terhadap keshahihannya.

Disamping itu, dengan menggabungkan sekian banyaknya sanad yang berbeda-beda. Maka hadits tersebut menjadi kuat. Sehingga kandungannya sangat layak untuk diamalkan.

Dengan demikian dapat disimpulan bahwa –saat berwudhu- wanita dibolehkan cukup hanya menyapu diatas kerudungnya. Akan tetapi –untuk mengambil jalan tengah- sangat dianjurkan bagi wanita, apabila dia menyapu diatas kerudung, agar ia juga mengikutkan menyapu sebagian dari kepalanya.[2]


[1] . Khimar adalah sesuatu yang menutupi bagian atas kepala .
[2] . Sebab jumhur ulama menganjurkan bagi laki-laki yang berwudhu agar tidak hanya cukup menyapu diatas surban mereka  (dan yang serupa dengan sorban adalah kerudung). Pendapat ini telah dinisbatkan –kepada jumhur ulama- oleh al-Hafiz Ibnu Hajar r.a, sebagaimana yang disebutkan dalam kitabnya Fathu al-Bârî (1/309)

* Disini kami tertarik untuk menyebutkan sebagian hadits-hadits yang menyinggung tentang hukum menyapu diatas sorban. akan tatapi, karena ini bukan saatnya yang tepat maka kami hanya menyebutkan sebagiannya saja. Namun disamping itu kami juga akan menyebutkan  -insya Allah- sebagian perkataan-pertkataan ulama tentang permasalahan ini.

1. Imam Bukhari r.a berkata ( shahih Bukhari dan Syarahnya Fathu al-Bârî 1/328):
Diriwayatkan dari Abdan, ia berkata; Dirayatkan dari Abdullah, ia berkata: diriwayatkan dari al-Auza'I, dari Yahya, dari Abu Salâmah, dari Ja'far, dari Amar, dari ayahnya, ia berkata: aku pernah melihat Rasulullah s.a.w menyapu diatas sorban dan kedua khufnya (sejenis kaos kaki yang terbuat dari kulit). Riwayat seperti ini juga diikuti oleh Ma'mar dari Yahya, dari Abu Salâmah, dari Amru r.a, ia berkata: Aku pernah melihat Rasulullah s.a.w …(sebagaimana bunyi hadits terdahulu)

Aku menambahkan: apabila kita berbicara tentang hadits ini, maka jika kita lihat hadits yang diriwayatkan oleh al-Auza'I, disana kita akan menemukan tambahan kontek pada kalimat "dan sorbannya". Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari r.a–pada hadits sebelumnya- dari riwayat Syaiban (dan diikuti oleh Harb dan Aban) dari Yahya, dari Abu Salamah, dari Ja'far, bahwa ayahnya telah meriwayatkan kepadanya, bahwa ia pernah melihat Rasulullah s.a.w manyapu diatas kedua khuf-nya. Dengan demikian sebagian ulama menyalahkan al-Auzai r.a yang telah keliru menambahkan kalimat "diatas surbannya" pada kontek hadits tersebut.

·         Adapun Ma'mar, maka meskipun pada sebagian hadits yang ia riwayatkan mengandung tambahan kalimat "diatas surbannya". Namun pada riwayat lain ia tidak menyebutkan tambahan kalimat tersebut.
·         Sedangkan ulama-ulama yang menerima hadits yang diriwayatkan oleh al-Auzami (dengan tambahan kalimat "diatas sorbannya:), mereka berkata: Sesungguhnya al-Auza'I adalah orang yang hafiz (hafal hadits) dan dapat dipercaya. Bahkan sekalipun tidak ada periwayat lain lain yang mengikutinya, tambahan kalimat tersebut tetap kami terima.

2. Dalam kitab Sahihnya ( hal. 565 ) Imam Muslim r.a meriwayatkan sebuah hadits dari al-Mughîrah Ibn Syu'bah r.a, bahwasanya Rasulullah s.a.w berwudhu, lalu Beliau menyapu diatas kedua khuf, bagian depan kepala dan diatas surbannya".  Uraian hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim r.a dari al-Mughîrah ini sebagai berikut:

pertama: Bakar Ibn Abdullah meriwayatkannya dari Ibnu al-Mughîrah dari ayahnya.
Kedua: Bakar Ibn Abdullah juga meriwayatkannya dari al-Hasan, dari Ibnu al-Mughîrah, dari ayahnya. Dan diakhir sanad tersebut Bakar berkata: "sesungguhnya aku telah mendengarnya dari Ibnu al-Mughîrah.

Kemudian apabila hadits ini dibahas dari sisi lain, maka hadits masyhur yang diriwayatkan dari al-Mughîrah, adalah hadits yang tidak mengandung tambahan kalimat "diatas sorbannya". Sedangkan Ibnu al-Mughîrah disini, tidak kami temukan satu orang pun yang mengatakan bahwa ia adalah yang terpercaya, kecuali al-Ajali dan Ibnu Hibbân. Sementara itu, telah dimaklumi bersama bahwa kedua orang ini sangat tidak teliti dan tidak berhati-hati mengatakan tentang seseorang bahwa ia adalah orang yang dapat dipercaya.
.
3. Imam Muslim r.a meriwayatkan lagi (Shahih Muslim hal. 565) melalui riwayat al-A'masy, dari al-Hakam, dari Abdurrahman Ibn Abu Laila, dari Ka'ab Ibn 'Ajarah, dari Bilal r.a, bahwasanya Rasulullah s.a.w pernah menyapu diatas kedua khuf dan khimarnya (kain yang menutupi diatas kepala)

Hadits dari al-A'masy ini telah diriwayatkan oleh dua orang, yaitu; Abu Mu'awiyah dan 'Isa Ibn Yunus. Riwayat yang melalui Abu Mu'awiyah sanadnya menggunakan kalimat "an" ( dari kalimat tersebut dapat dipahami bahwa hadits tersebut diriwayatkan melalui telinga-ketelinga saja). Sedangkan riwayat yang melalui 'Isa maka pada sanad hadits tersbut al-A'masy sangat jelas menggunakan kalimat "haddatsana" (kalimat yang menandakan bahwa orang tersebut telah meriwayatkannya langsung dari sumber aslinya). Begitula yang ditegaskan oleh Ka'ab, bahwa ia telah mendengar langsung hadits tersebut dari Bilal.

Adapun jika berbicara tentang isi hadits itu, maka –dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim hal 566 - Imam Nawawi r.a berkata: Sanad hadits yang disebutkan oleh Imam muslim ini, termasuk sanad-sanad yang dimuat oleh imam al-Dâruquthnî r.a dalam kitabnya al-'Ilal. Beliau juga menyebutkan bahwa sanad ini –secara umum- dan al-A'masy –secara khusus- menjadi permasalah yang diperdebatkan dikalangan ulama. Disamping itu sahabat Rasulullah s.a.w yang bernama Bilal tidak disebutkan pada sebagian riwayat lain. Akan tetapi hadits tersebut dari Ka'ab ibn Ajarah langung –melompat- kepada isi hadits. Bahkah adapula riwayat lain yang tidak menyebutkan Ka'ab ( dari Abdurrahman Ibn Abu Laila langsung melompat kepada Bilal). Dan adapulah riwat yang menambahkan seorang perawi yang bernama al-Barra antara Bilal dengan Abdurrahman Ibn Abu Laila. Dan kebanyakan orang yang meriwayatkan hadits tersebut, mereka meriwayatkannya sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Shahih Muslim. Namun ada juga sebagian ulama yang meriwayatkan hadits tersebut dari Ali Ibn Abu Thalib, dan Bilal. Wallahu a'lam.

Aku berkata: inilah sebagian hadits-hadits yang diriwayatkan tentang surban. Mungkin inilah latar belakang dari perkataan Imam Syafi'I r.a: Seandainya hadits tentang sorban memang shahih, maka aku akan berpendapat berdasarkan hadits tersebut.

Aku berkata: Sesungguhnya telah disebutkan ada beberapa hadits yang diriwayatkan, yang apabila semua riwayat tersebut digabungkan, maka sah hukumya –berdasarkan kumpulan hadits tersebut- hanya menyapu diatas sorban. Dan dalam kitabnya al-Muhalla (2/85 dan seterusnya) Abu Muhammad Ibn Hazm r.a telah menyebutkan sejumlah hadits-hadits dan riwayat sahabat yang ada hubungannya dengan permasalahan bab ini. Oleh sebab itu hendaklah melihat kembali buku tersebut. wallahu a'lam.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "Hukum Wudhu ditempat umum, Berwudhu setelah istinja, dan menyapu di atas khimar (kerudung) ketika berwudhu"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...