Abdu ar-Razzak r.a berkata (al-Mushannaf 1/302):
Diriwayatkan dari Ibn Juraij , ia berkata: aku bertanya kepada 'Athâ': bagaimana hukumnya wanita yang telah mengetahui kapan saja ia haid, ternyata sebelum masa tersebut tiba ia melihat cairan yang berwarna kuning keluar dari vaginanya, apakah cairan tersebut dianggap darah haid?
beliau menjawab: tidak, dan wanita tersebut juga tidak boleh meninggalkan shalat, sampai ia benar-benar melihat darah[1], aku khawatir bahwa cairan yang keluar sebelum tiba masa haid tersebut berasal dari syaitan untuk mencegah wanita itu mengerjakan shalat.
(Shahih dari perkataan 'Athâ')
[1] . Yang dimaksud dengan darah disini adalah darah haid. pendapat seperti diatas juga telah difatwakan –pada kasus yang serupa- oleh Syaikh Abdullah al-Jabrîn r.a –beliau adalah salah satu ulama kota Riyadh . Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah buku kecil tentang fatwa-fatwa kewanitaan yang dihimpun oleh Muhammad al-Musannad. Disebutkan –dalam buku tersebut- bahwa Syaikh Abdullah al-Jabrîn telah ditanya tentang cairan berwarna kecoklatan yang keluar dari vagina, tiga atau empat hari sebelum –pada kebiasaannya- datang masa haid. penanya berkata: aku tidak tahu hukumnya, apakah ia suci atau najis, sehingga aku sangat bingung apakah aku tetap shalat atau tidak?
Beliau r.a menjawab dengan perkataannya: apabila seorang wanita telah mengetahui kebiasaan haidnya, misalnya dengan jumlah hari, atau dengan warna darah. Maka wanita tersebut hanya meninggalkan shalat ketika ciri-ciri haid yang telah ia kenal tedapat pada cairan yang keluar tersebut. selama ciri-ciri tersebut tidak ia temukan, maka ia tetap shalat seperti biasanya. Sebab darah yang keluar terlebih dahulu, sebelum datang masa haid adalah darah penyakit. Oleh sebab itu ia tidak boleh –hanya dengan keluar darah penyakit tersebut- meningalkan shalat dan puasa. Akan tetapi ia hanya diwajibkan membersikah darah tersebut setiap hendak melakukan shalat, kemudian berwudhu lalu shalat, sekalipun darah tersebut terus-menerus keluar dari vagina. Wanita yang mengalami hal seperti ini hukumnya sama dengan wanita mengeluarkan darah istihâdhah.
Dan jika –sebelum mengetahui hukumnya- wanita tersebut telah meninggalkan shalat hanya dikarenakan darah penyakit tersebut. maka sangat dianjurkan –agar lebih selamat- mengqadha shalat tersebut, dan hal itu –insya Allah- tidak akan mengakibatkan masyaqqah (kesulitan)
Menurut pendapat saya: Kami tidak dapat menerima langsung pendapat yang dikatakan oleh Syaikh Abdullah diatas, bahwa wanita tersebut harus berwudhu setiap kali hendak melakukan shalat. sebab hukum untuk wanita yang mengeluarkan darah istihâdah –insya Allah- akan kita uraikan beserta dalil-dalilnya, tidak seperti yang beliau kira.
comments
0 Responses to "APA YANG HARUS DILAKUKAN WANITA KETIKA IA MELIHAT DARAH ATAU CAIRAN BERWARNA KUNING YANG KELUAR DARI VAGINANYA, SEBELUM DATANGNYA MASA HAID?"Speak Your Mind
Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!