Ibnu Abi Syaibah r.a berkata (al-Mushannaf 1/97) :
Diriwayatkan dari Yahya Ibn Zakariya ibn Abi Zâ'idah, dari Ibnu Juraij, dari 'Athâ' r.a, ia berkata: apabila seorang wanita telah menyakini bahwa masa haidnya telah habis, namun ia tidak mendapatkan air –untuk mandi-, maka ia dapat menggantikannya dengan bertayammum, setelah itu baru dibolehkan bagi suaminya untuk menjima'
* Ibnu Abi Syaibah r.a juga berkata:
Diriwayatkan dari Ubbâd ibn 'Awwam, dari Hasan r.a , ia berkata: apabila seorang wanita dalam keadaan haid, kemudian –ditengah perjalanan- ia meyakini bahwa masa haidnya telah selesai, maka ia boleh bersuci dengan bertayammum! sebab tanah yang suci dapat mensucikannya dari haid.
Aku menambahkan: sebagian besar ulama mengatakan: apabila seorang wanita telah menyakini bahwa masa haidnya telah selesai, namun ia tidak mendapatkan air untuk mandi, maka ia dapat menggantikannya dengan bertayammum, setelah itu –jika suaminya mau- maka wanita tersebut boleh dijima'. Pejelasan yang lebih lengkap lagi dapat dilihat pada kitab Ibnu Katsîr: (1/460, tahqiq al-Wâdi'î), al-Muhallâ, karya Ibnu Hazm r.a (2/171) Shahih Muslim dengan Syarahnya (1/593) dan Fatawa Ibnu Taimiyah r.a (21/625)
comments
0 Responses to "APABILA WANITA YANG TELAH MENYAKINI BAHWA MASA HAIDNYA TELAH HABIS, NAMUN IA TIDAK MENDAPATKAN AIR UNTUK MANDI, MAKA IA DAPAT MENGGANTIKANNYA DENGAN BERTAYAMMUM. SETELAH ITU DIBOLEHKAN BAGI SUAMINYA –JIKA IA MAU- UNTUK MENJIMA'NYA"Speak Your Mind
Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!