Monday, July 05, 2010

0 APABILA PARA LAKI-LAKI MEMBUAT SHAF DI BELAKANG PARA WANITA APAKAH BATAL SHALAT MEREKA?


Ketahuilah bahwa hal tersebut menyalahi sunnah karena para laki-laki pada masa Nabi s.a.w. melaksanakan shalat di depan barisan para wanita dan juga telah lewat hadits sahih dari Rasulullah s.a.w. bahwa dia bersabda, "paling buruk shaf bagi laki-laki adalah barisan paling belakang,… dan paling buruk shaf bagi wanita adalah barisan paling depan."

Tetapi seandainya terjadi dan terdapat shaf laki-laki di belakang para wanita (sebagaimana seringkali terjadi di Masjidil Haram), apakah shalat para laki-laki ini batal?
·      Al-Khattabi (dalam syarah singkat [ta'lîq] terhadap Sunan Abu Daud, 1/452) berkata:
Apabila para wanita membuat shaf di belakang imam, dan di belakang keduanya shaf para laki-laki, batal shalat mereka yang berada pada shaf di belakang tersebut. Maka apabila perempuan berdiri di samping imam, batal shalatnya,[1] shalat perempuan itu, dan shalat semua makmum (dia mengutip pendapat ini dari Abu Hanifah).

Imam Nawawi (al-Majmû', 4/252) setelah mengemukakan seperti ungkapan tersebut, dia berkata: dan pendapat mazhab ini lemah argumen, jelas keputusannya sewenang-wenang, dan berpegang pada rincian masalah yang tidak ada dasarnya. Sedangkan pegangan kami bahwa pada dasarnya, shalatnya sah sampai terdapat dalil syara' yang sahih menyatakan batal dan mereka tidak mempunyai dalil tersebut. Dan argumen ini dikuatkan lagi oleh hadits Aisyah r.a. yang disebutkan dalam masalah ketiga.[2] Apabila mereka mengatakan, kami mempunyai jawaban bahwa dia (Aisyah) tidak dalam keadaan shalat. Para sahabat kami berkata, kita jawab bahwa apabila tidak membatalkan padahal dia tidak dalam kondisi beribadah maka saat dalam beribadah lebih utama lagi. Para sahabat kami mengqiyaskan atas masalah perempuan berdiri dalam shalat jenazah dan menurut mereka tidak batal shalatnya. Allah lebih tahu dengan kebenaran dan kepadaNya segala puji, ni'mat dan anugrah dan denganNya taufiq, hidayah dan perlindungan.

Saya katakan, tidak bisa dibantah kepada kami dengan hadits, "memutus shalat adalah wanita, himar dan anjing hitam" karena tirai imam adalah tirai bagi orang yang di belakangnya. Dan akan datang pembahasan lebih panjang terhadap masalah ini insya Allah.


[1] Sudah kami jelaskan sebelumnya bahwa perempuan berdiri di samping laki-laki tidak membatalkan shalat laki-laki tersebut.
[2] Ketahuilah, hadits itu adalah hadits Masrûq, di dalamnya menyatakan, mereka menyebutkan di depan Aisyah tentang hal-hal yang memutuskan shalat. Lalu mereka menyebutkan anjing, himar, dan wanita. Kemudian Aisyah berkata, "kalian serupakan kami dengan himar dan anjing. Saya melihat Rasulullah s.a.w. melaksanakan shalat sedangkan saya berada di antara dia dan kiblat sedang berbaring di  atas ranjang." Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. 

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "APABILA PARA LAKI-LAKI MEMBUAT SHAF DI BELAKANG PARA WANITA APAKAH BATAL SHALAT MEREKA?"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...