Monday, July 05, 2010

0 TIDAK WAJIB SHALAT BERJAMA'AH BAGI WANITA


Tidak diwajibkan shalat berjama'ah bagi wanita dan ini pendapat yang terikat dalam kesepakatan ijma ulama dan tidak terdapat perbedaan padanya. Dan Rasulullah s.a.w. bersabda, "shalat wanita di rumahnya lebih baik dari shalatnya di masjid."

·      Abu Muhammad Ibnu Hazm berkata (al-Muhalla, 3/125):
Permasalahan, tidak wajib bagi wanita menghadiri shalat fardhu berjamaah dan ini tidak ada perbedaan pendapat padanya.

·      Dan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (2/202) berkata:
Dan diperbolehkan bagi mereka menghadiri shalat berjama'ah bersama para laki-laki karena para wanita melaksanakan shalat bersama Rasulullah s.a.w. kemudian mereka kembali pulang berselimutkan pakaian tebal tidak diketahui karena gelap, (muttafaqun alaih: HR. Bukhari Muslim). Dan Nabi s.a.w. bersabda, "jangan kalian cegah hamba-hamba Allah yang perempuan dari masjid-masjid Allah." Dan hendaklah mereka keluar dengan apa adanya, yakni tidak memakai wangi-wangian, diriwayatkan oleh Abu Daud. Dan shalat di rumahnya lebih baik dan lebih utama baginya sebagaimana riwayat Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah s.a.w. bersabda, "Jangan kalian cegah wanita-wanita kalian dari masjid dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka," diriwayatkan oleh Abu Daud.[1] Dan Nabi s.a.w. bersabda, "shalat perempuan di rumahnya lebih utama dari shalatnya di halaman rumah. Dan shalatnya dalam kamar khusus (dalam rumah) lebih utama dari shalatnya di rumah," diriwayatkan oleh Abu Daud.[2]

·      Imam Nawawi berkata (al-Majmu Syarah al-Muhazzab, 4/188):
Para sahabat kami berkata, shalat berjama'ah bagi para wanita tidak fardhu 'ain dan tidak juga fardhu kifayah tetapi tetap disunnahkan bagi mereka. Kemudian dalam masalah tersebut terdapat dua pendapat; (salah satunya), disunnahkan bagi mereka seperti disunnahkannya bagi para laki-laki. Dan (paling sahih), dan dengan pendapat ini diputuskan oleh Syaikh Abu Hamid dan ulama lainnya bahwa shalat berjama'ah tidak muakkad bagi mereka seperti muakkadnya bagi laki-laki maka tidak dimakruhkan bagi mereka meninggalkannya dan meskipun makruh bagi laki-laki, beserta pendapat kami bahwa hukumnya (berjama'ah) sunnat bagi mereka.

·      Dia juga berkata (4/197):
Disunnahkan shalat berjamaah bagi para wanita tanpa ada perbedaan pendapat dalam masalah tersebut di antara kami. Tetapi apakah sunnah muakkad bagi mereka seperti sunnah muakkad bagi laki-laki? Terdapat dua pendapat yang terdahulu (paling sahih antara keduanya) adalah tidak muakkad. Dan laki-laki menjadi imam bagi mereka lebih utama daripada diimamkan oleh wanita karena dia lebih tahu dengan shalat dan bisa menyaringkan suara dalam semua kondisi. Tetapi tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita apabila bukan muhrimnya. Kemudian dia berkata, dan jamaah wanita di rumah lebih utama dari kehadiran mereka di masjid karena hadits tersebut. Para sahabat kami berkata, dan shalatnya di bagian dalam rumahnya yang lebih tertutup lebih utama baginya karena hadits Abdullah Ibnu Mas'ud bahwa Nabi s.a.w. bersabda, "shalat wanita di rumahnya lebih utama dari shalatnya di halaman, dan shalatnya di kamar khusus lebih utama dari shalatnya di rumah." Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang sahih atas syarat Muslim…

·      Dan dia berkata lagi (4/199):
Tentang pendapat-pendapat mazhab ulama dalam masalah shalat berjama'ah bagi wanita. Sudah kami kemukakan pendapat mazhab kami hukumnya sunnah bagi mereka. Syaikh Abu Hamid berkata, setiap shalat yang disunnahkan bagi laki-laki untuk dilaksanakan berjama'ah juga disunnahkan berjama'ah pada shalat tersebut bagi wanita apakah shalat fardhu atau sholat sunnat. Dan pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Mundzir dari Aisyah, Ummu Salamah, Athâ, Auza'i, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur.

Wanita apabila melaksanakan shalat berjama'ah, apakah mendapatkan pahala berjam'ah lebih banyak daripada shalat sendirian?

Saya tidak menemukan banyak pendapat para ulama dalam masalah ini. Dan ini sebagian pendapat yang membicarakan masalah ini. Hanya kepada Allah tempat berlindung.

·      Abu Muhammad ibn Hazm berkata (al-Muhalla, 3/126):
Apabila wanita menghadiri shalat bersama para laki-laki maka hal itu baik karena terdapat riwayat sahih yang menyatakan bahwa mereka melaksanakan shalat bersama Rasulullah s.a.w. dan beliau tahu dengan hal itu.

Dan dia juga berkata: maka apabila para wanita melaksanakan shalat berjama'ah dan salah seorang dari mereka menjadi imam, itu adalah hal baik karena tidak terdapat nash yang melarang mereka dari hal tersebut dan sebagian mereka tidak memutus shalat sebagian karena sabda Rasulullah s.a.w. "paling baik shaf wanita adalah barisan paling terakhir."

·      Dan dia berkata lagi (3/128):
Bahkan shalat seorang wanita dengan para wanita termasuk dalam sabda Rasulullah s.a.w., "Sesungguhnya shalat berjama'ah lebih utama dari shalat sendirian dua puluh tujuh derajat."

Dan dia berkata (hal. 129), dan shalat mereka berjama'ah lebih utama dari shalat mereka sendirian.

·      Dan dia berkata juga (hal. 137),[3]  Kemudian kami melakukan penelitian terhadap masalah ini dan kami temukan bahwa perbuatan mereka keluar ke masjid adalah amal tambahan terhadap shalat, dan menjadi beban pada waktu menjelang subuh, waktu gelap, saat sesak, pada waktu siang hari yang sangat panas, dan pada waktu hujan dan dingin. Maka seandainya keutamaan amal tambahan ini dibatalkan, secara pasti tidak terlepas dari salah satu dari dua segi tidak ada ketiganya yaitu; bahwa shalatnya di masjid dan mushalla sebanding dengan shalatnya di rumah, maka amal (tambahan) ini seluruhnya sia-sia, batal, membebani diri, dan susah payah saja dan tidak mungkin sama sekali selain itu. Dan mereka tidak mengatakan pendapat ini. Atau bahwa shalatnya di masjid dan mushalla rendah dalam segi keutamaan dari shalatnya di rumah sebagaimana dikatakan oleh mereka yang berpendapat berbeda. Maka amal (tambahan) tersebut seluruhnya adalah dosa meninggalkan keutamaan dan pasti begitu karena tidak menurunkan keutamaan dalam suatu shalat apapun dari shalat itu sendiri suatu amal tambahan kecuali amal itu diharamkan dan tidak mungkin selain itu. Sedangkan ini bukan masalah meninggalkan amal-amal yang dianjurkan sehingga hal itu menurunkan pahala seandainya ia laksanakan. Maka ini tidak melakukan suatu dosa tetapi meninggalkan amal-amal kebaikan. Dan adapun orang yang melakukan suatu amal yang membebankan dirinya dalam shalatnya sehingga merusak sebagian pahalanya yang ia bisa dapatkan seandainya ia tidak melakukannya, maka ini adalah amal yang diharamkan tanpa ragu-ragu lagi dan tidak mungkin selain ini. Dan tidak ada dosa sama sekali dalam perkara makruh, dan tidak juga mengugurkan amal tetapi dalam perkara itu adalah tidak ada pahala dan tidak ada dosa sekaligus. Sedangkan dosa hanya jika terjatuh dalam perbuatan haram saja.

Sudah menjadi kesepakatan seluruh penduduk bumi bahwa Rasulullah s.a.w. sama sekali tidak melarang para wanita shalat bersamanya di masjid sampai beliau s.a.w. wafat. Juga tidak melarang para khulafa Rasyidun setelahnya maka tetaplah bahwa amal ini tidak dibatalkan karena tidak diragukan lagi dalam masalah ini termasuk amal kebaikan. Dan seandainya tidak demikian, tentu Nabi s.a.w. tidak mengakui dan tidak membiarkan mereka membebani diri melakukan sesuatu yang tidak berguna, bahkan membahayakan (mudharat), dan bersusah payah dan mengganggu bukan sebagai nasihat. Dan karena tidak ada keraguan lagi dalam masalah ini, maka hadits ini adalah yang membatalkan (nâsikh) dan selainnya adalah yang dibatalkan (mansûkh).[4] Ini seandainya kedua hadits itu sahih, tetapi bagaimana sedangkan kedua hadits itu tidak sahih."[5] Ini pendapat Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah.

Ibnu Hazm membangun pendapatnya atas dua pandangan dasar;
pertama, pendangannya yang menyatakan terjadi nasakh (pembatalan hukum) hadits "shalat wanita di rumahnya lebih baik dari shalatnya di masjid. Dan kedua, pandangannya yang menyatakan hadits tersebut dhaif. Dan sudah diberikan bantahan terhadap dua hal ini (sebagaimana kami jelaskan di footnote).

Hanya kepada Allah kami minta taufiq, pertolongan dan perlindungan. Sebagai kesimpulan, kami kemukakan sebagai berikut:

1.      Shalat wanita berjama'ah di masjid lebih baik dari shalatnya sendirian di masjid.
2.      Dan shalat wanita berjamaah di rumahnya lebih baik dari shalatnya sendirian di rumahnya.

Kedua hal ini sebagaimana hadits Rasulullah s.a.w. "shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian dua puluh tujuh derajat." Dan ini umum.

Dan demikian juga shalat-shalat perempuan berjamaah di rumah sebagaimana cerita Anas dan shalatnya di belakang Rasulullah s.a.w. dan wanita tua di belakang mereka dan juga karena telah tetap bahwa sebagian istri-istri Nabi s.a.w. melaksanakan shalat berjamaah di rumah. Maka seandainya tidak terdapat keutamaan dalam hal ini tentu tidak dilakukan oleh  para wanita ini pada masa Rasulullah s.a.w.

Tersisa satu masalah yaitu apakah shalat wanita di rumahnya sendirian lebih baik atau shalatnya di masjid berjamaah.

·      Bagi seseorang silahkan berpendapat bahwa shalatnya di rumah sendirian lebih baik dari shalatnya di masjid berjamaah karena umumnya hadits Rasulullah s.a.w., "shalat wanita di rumahnya lebih baik dari shalatnya di masjid." Dan ini pendapat yang kuat.

·      Sedangkah apakah bagi yang ingin membantah dan berkata bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, "Jangan kalian larang hamba-hamba Allah yang perempuan dari masjid-masjid Allah" dan dia bersabda, "shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian dua puluh tujuh derajat" dan menetapkan atas dasar itu bahwa shalat perempuan di masjid berjamaah lebih baik dari shalatnya di rumah sendirian, dan dia menafsirkan hadits Rasulullah s.a.w. shalat wanita di rumahnya lebih utama dari shalatnya di masjid bahwa shalatnya di rumah sendirian lebih baik dari shalatnya di masjid sendirian maka Allah lebih tahu dengan kebenaran pendapatnya.

Adapun apabila wanita keluar menuju rumah wanita lain untuk melaksanakan shalat berjamaah bersamanya maka ini Wallahu A'lam lebih sedikit pahala dari shalatnya di masjid karena dia keluar dari rumahnya sudah terlaksana sehingga tinggal keutamaan masjid dan menyaksikan kebajikan bersama kaum muslimin lebih utama dari rumah wanita-wanita lain. Wallahu A'lam.


[1] Sudah lewat takhrij haditsnya.
[2] Telah lewat takhrij haditsnya.
[3] Pembicaraan ini sudah dikemukakan sebelumnya beserta pengantar-pengantarnya pada bab wanita keluar ke masjid.
[4] Tidak mungkin menyatakan nasakh di sini karena tidak mengetahui (dalil) yang terdahulu dan (dalil) yang terbelakang.
[5] Saya tegaskan, dua hadits yang menyatakan keutamaan shalat wanita di rumahnya adalah sahih sebagaimana telah lewat.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "TIDAK WAJIB SHALAT BERJAMA'AH BAGI WANITA"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...