Monday, July 05, 2010

0 APABILA SESEORANG MENJIMA' ISTRINYA, KEMUDIAN IA MANDI (BERSUCI), MAKA TIDAK MENGAPA JIKA IA MEMELUK KEMBALI ISTRINYA SEKALIPUN SI ISTRI BELUM MANDI (BERSUCI)

Apabila seseorang bersetubuh dengan istrinya, kemudia ia mandi, sementara si istri belum mandi, maka dibolehkan baginya memeluk istrnya (mencari kehagatan). Pendapat ini lah yang telah dikatakan oleh sebagian besar ulama (lihat perkataan-perkataan yang diriwayatkan dari ulama tentang kebolehan tersebut pada kitab Mushannaf Ibnu Abi Syaibah juz. 1, hal 76, dan Mushannaf Abdu ar-Razzak juz. 1, hal. 276-277)

Namun yang menjadi perbedaan adalah tentang masalah wudhu laki-laki tersebut, apakah ia diwajibkan berwudhu lagi atau tidak?

Jawababnya tergantung kepada masalah hukum menyentuh wanita, apakah ia membatalkan wudhu atau tidak? Dan –dalam buku ini- telah kita jelaskan bersama bahwa menyentuh wanita (selain jima') tidak mewajibkan (membatalkan) wudhu.

Dengan demikian, maka apabila laki-laki tersebut –setelah ia bersuci- memeluk kembali istrinya, ia tidak diwajibkan lagi berwudhu.

Pendapat seperti ini telah diriwayatkan dari Sa'îd ibn Musayyab r.a, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah r.a dalam kitabnya al-Mushannaf (1/76). Sa'îd ibn Musayyab r.a berkata: Ia boleh memeluknya dan ia tidak diwajibkan lagi berwudhu.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "APABILA SESEORANG MENJIMA' ISTRINYA, KEMUDIAN IA MANDI (BERSUCI), MAKA TIDAK MENGAPA JIKA IA MEMELUK KEMBALI ISTRINYA SEKALIPUN SI ISTRI BELUM MANDI (BERSUCI)"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...