Namun yang menjadi perbedaan adalah tentang masalah wudhu laki-laki tersebut, apakah ia diwajibkan berwudhu lagi atau tidak?
Jawababnya tergantung kepada masalah hukum menyentuh wanita, apakah ia membatalkan wudhu atau tidak? Dan –dalam buku ini- telah kita jelaskan bersama bahwa menyentuh wanita (selain jima') tidak mewajibkan (membatalkan) wudhu.
Dengan demikian, maka apabila laki-laki tersebut –setelah ia bersuci- memeluk kembali istrinya, ia tidak diwajibkan lagi berwudhu.
Pendapat seperti ini telah diriwayatkan dari Sa'îd ibn Musayyab r.a, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah r.a dalam kitabnya al-Mushannaf (1/76). Sa'îd ibn Musayyab r.a berkata: Ia boleh memeluknya dan ia tidak diwajibkan lagi berwudhu.
comments
0 Responses to "APABILA SESEORANG MENJIMA' ISTRINYA, KEMUDIAN IA MANDI (BERSUCI), MAKA TIDAK MENGAPA JIKA IA MEMELUK KEMBALI ISTRINYA SEKALIPUN SI ISTRI BELUM MANDI (BERSUCI)"Speak Your Mind
Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!