Monday, July 05, 2010

0 BAB-BAB AL-ISTIHÂDHAH


BAB-BAB AL-ISTIHÂDHAH[1]

DARAH ISTIHÂDHAH
Imam Bukhari r.a berkata (hadits 327) :
Diriwayatkan dari Ibrahin ibn Munzir, ia berkata: diriwayatkan dari Ma'an, ia berkata: diriwayatkan dari Abu Zi'ib, dari Ibnu Syihâb, dari 'Urwah, dari 'Umrah, dari Aisyah r.a –istri Rasulullah s.a.w- bahwasanya Ummu Habibah r.a[2]  telah mengeluarkan darah istihâdhah [3]selama tujuh tahun, kemudian ia menanyakannya kepada Rasulullah s.a.w tentang hal itu. Maka Rasulullah s.a.w menyuruhnya mandi, dan berkata: "ia adalah darah penyakit". Sehingga setelah itu, setiap kali hendak shalat ummu Habibah r.a mandi.[4]
(Shahih)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim r.a (hal. 262), Abu Dâud r.a (no. 291), Nasâ'î r.a (1/121) dan Ibnu Mâjah r.a (hadits 626).


[1] . Al-Istihâdhah ialah: darah yang mengalir dari lubang vagina wanita bukan pada waktu biasanya, ia berasal dari pembuluh darah yang disebut dengan al-'âzil (lihat: Fathu al-Bârî 1/332 dan 409, al-Majmu' karya Imam Nawawi r.a (2/533) dan Subul as-Salâm karya as-Shan'ânî r.a (1/98)

Dalam kitab tafsirnya (1/84) Imam Qurthubi r.a menggambarkan darah istihâdhah dengan perkataannya: darah yang keluar bukan pada kebiasaan, atau tabi'at dari perempuan tersebut, atau pembawaan dari dalam perut. Darah tersebut hanyalah pembuluh yang putus, ia berwarna merah muda, dan selalu mengalir sebelum pembuluh tersebut pulih. Dan hukumnya; wanita tersebut dianggap suci, sehingga ia dibolehkan melaksanakan shalat, puasa atau berjima' dengan suami atau tuannya. Ini apabila darah tersebut telah diyakini bukan dari darah haid. Pendapat ini berdasarkan ijma' ulama dan keseiramaan hadits-hadits marfu'.
[2] . Redaksi hadits yang disebutkan oleh Imam Muslim r.a menyebutkan: Ummu Habibih ibnti Jahsyin
[3] . Darah istihâdhah adalah darah yang keluar setelah berlalu hari kebiaan datang haid, sebagaimana yang telah kita jelaskan sebelumnya.
[4] . Hadits ini disebutkan oleh Imam Muslim r.a (334) dari riwayat al-Laits, dari Ibnu Syihâb, dari 'Urwah, dari Aisyah r.a… diakhir hadits tersebut Laits ibn Sa'ad berkata: Ibnu Syihâb tidak pernah menyebutkan bahwasanya Rasulullah s.a.w menyuruh Ummu Habibah ibnti Jahsyin untuk mandi pada setiap shalat. akan tetapi redaksi itu akulah yang telah menambahnya. Perkataan ini juga telah disebutkan oleh Imam Baihaqî r.a dalam kitabnya as-Sunan al-Kubra (1/349), beliau berkata: perkataan yang serupa juga telah dikatakan oleh Ibnu 'Uyainah. Dan pada riwayat yang diijazahkan oleh Abu Abdillah kepadaku (yang dimaksud adalah Hâkim) riwayatnya yang diambil Abu Abbas, dari Rabi' dari, Syafi'I ia berkata: yang terdapat pada hadits tersebut hanyalah suruhan Rasulullah s.a.w untuk mandi. Dan tidak menyuruhnya untuk mandi pada setiap waktu shalat. Dan insya Allah aku tidak ragu bahwa mandi yang dilakukan oleh Ummu Habibah r.a –selain mandi yang disuruh oleh Rasulullah s.a.w- hukumnya hanya sunnah.

aku berkata: Pendapat yang dikatakan oleh Laits ibn Sa'ad, Ibnu 'Uyainah dan Syafi'I adalah pendapat yang dikatakan oleh Jumhur ulama, sebagaimana yang telah dinukil oleh Imam Nawawi r.a (Syarh Shahih Muslim ha. 632), dan al-Hafiz Ibnu Hajaf r.a (Fathu al-Bârî 1/427) tentang perkataan Imam Nawawi r.a: ketahuilah bahwa tidak diwajibkan terhadap wanita yang mengeluarkan darah istihâdhah mandi untuk melaksanakan shalat, dan diwaktu apa saja. Ia hanya diwajibkan mandi satu kali saja, yaitu ketika darah haid telah terputus darinya. Pendapat inilah yang dikatakan oleh Jumhur ulama salaf dan khalaf.

Perhatian: Hadits ini telah diriwayatkan oleh Abu Dâud r.a (292) dari Ibnu Ishâq, dari Zuhri, dari 'Urwah, dari Aisyah r.a, bahwa Ummu Habibah ibnti Jahsyin mengeluarkan darah istihâdhah dizaman Rasulullah s.a.w. Maka Rasulullah s.a.w menyuruhnya mandi setiap waktu shalat.

Abu Dâud r.a berkata: Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh Abu al-Walîd at-Thayâlîsî –dan aku (Abu Dâud) tidak pernah mendengar darinya- dari Sulaiman ibn Katsîr, dari Zuhri, dari 'Urwah, dari Aisyah r.a, ia berkata: Zainab ibnti Jahsyin telah mengeluarkan darah istihâdhah. Maka Rasulullah s.a.w berkata kepadanya: "Hendaklah kamu mandi pada setiap waktu shalat". kemudian beliau meneruskan periwayatan hadits tersebut.

Abu Dâud r.a berkata lagi: Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh Abdu as-Shamad dari Sulaiman ibn Katsîr, ia berkata: "hendaklah kamu berwudhu pada setiap waktu shalat". Abu Dâud r.a berkata: ini adalah kekeliruan dari Abdu as-Shamad. Yang benar adalah perkataan tersebut berasal dari ucapan Abu al-Walîd.

Aku berkata: redaksi tambahan dari Ishâq ini (Maka Rasulullah s.a.w menyuruhnya mandi pada setiap hendak shalat) adalah sebuah kekeliruan dari Ishâq r.a. Karena para periwayat yang dapat dipercaya, semuannya meriwayatkan dari Ibnu Syihâb dengan redaksi: "Maka Ummu Habibah mandi setiap kali hendak shalat". Dan antara kedua redaksi tersebut terdapat perbedaan makna yang sangat mendasar. Bahkan para periwayat ini –diantara mereka adalah Laits ibn Sa'ad dan Sufyan ibn 'Uyainah, sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Dâud setelah hadits no. 290- telah menegaskan bahwasanya Rasulullah s.a.w tidak menyuruhnya mandi.

Kemudian Sulaiman ibn Katsîr –yang disebutkan oleh Abu Dâud bahwa ia mengikuti riwayat Ibnu Ishâq- telah meriwayatkan hadits tersebut, sebagaimana orang lain meriwayatkannya, dengan redaksi: "hendaklah kamu mandi dan shalat". dan tidak terdapat pada redaksi tersebut perintah mandi pada setiap kali hendak shalat. hadits ini telah diriwayatkan darinya oleh Muslim ibn Ibrahim, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Baihaqî r.a dalam kitabnya as-Sunan al-Kubra (1/350).

Dan perkataan Abu Dâud r.a yang terdahulu –dan diriwayatkan oleh Abu al-Walîd at-Thayâlîsî dan aku tidak pernah mendengar dari nya- dari Sulaiman ibn Katsîr… adalah perkataan yang sangat lemah sebab terdapatnya keterputusan sanad antara Abu Dâud dengan Abu al-Walîd.

Imam Baihaqî r.a telah menyebutkan riwayat Abu al-Walîd ini (as-Sunan al-Kubra 1/350) dan beliau mengatakan: riwayat Abu al-Walîd juga tidak pernah ada.

Dengan begitu maka Imam Baihaqî r.a berkata (as-Sunan al-Kubrah 1/350): Dan riwayat Ibnu Ishâq dari Zurhri adalah sebuah kekeliruan. Sebab ia berbeda dengan seluruh riwayat yang diambil dari Zurhi. Dan ia juga berbeda dengan riwayat shahih yang diambil dari 'Arâk ibn Mâlik, dari 'Urwah dari Aisyah r.a.

Aku menambahkan: Sebentar lagi –insya Allah- kami akan menyebutkan riwayat 'Arâk dari 'Urwah dari Aisyah r.a tersebut.

Maka kesimpulannya adalah: tambahan redaksi yang berbunyi: "Rasulullah s.a.w menyuruh Ummu Habibah mandi pada setiap waktu shalat" adalah tambahan yang sangat ganjil.

Perhatian: Makna hadits ini juga disebutkan dalam hadits lain dengan dengan sanad yang berbeda-beda, yang banyak mendapat kritikan oleh ulama hadits. Dan hadits tersebut telah diriwayatkan oleh Abu Dâud r.a (hadits 296), dan Imam Baihaqî r.a (1/353) dari Suhail ibn Abu Shaleh, dari Zuhri, dari 'Urwah ibn Zubair, dari Asmâ' binti 'Umais, ia berkata: aku berkata kepada Rasulullah s.a.w: wahai Rasulullah.. sesungguhnya Fatimah binti Abu Jahsyin telah mengeluarkan darah istihâdhah dari sejak hari ini dan itu. Maka Rasulullah s.a.w berkata: darah tersebut berasal dari syaitan, agar ia hanya duduk disudut rumah (tidak melaksanakan shalat dan ibadah lainnya). Maka apabila ia melihat carian warna kuning. Maka hendaklah ia mandi untuk shalat Zuhur dan Ashar satu kali mandi, dan untuk shalat Maghrib dan Isya satu kali mandi, kemudian untuk shalat Shubuh satu kali mandi. Dan diantara lima waktu tersebut ia hanya cukup berwudhu".

Hadits ini dikritik oleh Imam Baihaqî r.a (al-Sunan al-Kubra 1/354) dengan perkataannya:  seperti inilah redaksi yang diriwayatkan oleh Suhail ibn Abu Shaleh, dari Zuhri, dari 'Urwah. Dan hal ini menjadi perdebatan dikalangan para ulama hadits. Namun yang masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jumhur dari Zurhri, dari 'Urwah, dari Aisyah r.a, tentang Ummu Salâmah binti Jahsyin, sebagaimana yang telah lalu.

Aku menambahkan: Diantara bukti yang menguatkan tuduhan Imam Baihaqî r.a, bahwa hadits tersebut mengandung cacat adalah: karena pada akhir nya Suhail ibn Abu Shaleh telah berubah. Oleh sebab itu hadits ini tidak dapat menentang hadits yang diriwayatkan oleh Jumhur.

Disamping itu juga, telah terjadi kesimpang siuran pada matan (isi) hadits ini. Sebab Abu Dâud r.a telah meriwayatkan hadits tersebut (281) dari Suhail, dari Zuhri, dari 'Urwah,, dari Fatimah binti Abu Hubaisy, bahwasanya ia telah menyuruh Asmâ'. Atau Asmâ' sendiri yang telah meriwayatkan –kepada 'Urwah- bahwasanya ia telah disuruh oleh Fatimah binti Abu Hubaisy untuk bertanya kepada Rasulullah s.a.w –tentang hal diatas-. Maka Rasulullah s.a.w menyuruhnya untuk tidak shalat dan tidak mengerjakan ibadah lainnya selama masa haid yang telah ia lalui. Kemudian barulah ia mandi". Wallahu a'lam.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "BAB-BAB AL-ISTIHÂDHAH"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...