Monday, July 05, 2010

0 DIBOLEHKAN BAGI WANITA YANG SEDANG HAID MEMBASUH, MENGURAIKAN, MENYISIR DAN MEMINYAKI RAMBUT SUAMINYA


Imam Bukhar r.a berkata (295) :
Diriwayatkan dari Abdullah ibn Yûsuf, ia berkata: diriwayatkan dari Mâlik, dari Hisyâm ibn 'Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah r.a, beliau berkata: dahulu aku sering mengurai, menyisir dan meminyaki rambut Rasulullah s.a.w, sedangkan aku masih dalam keadaan haid[1].
(Hadits Shahih)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim r.a (hadits 297)

Imam Bukhari r.a berkata (hadits 296) :
Diriwayatkan dari Ibrahim ibn Musa, ia berkata: diriwayatkan dari Hisyâm ibn Yûsuf, bahwa Ibnu Juraij telah meriwayatkan kepada mereka, dari Hisyâm ibn 'Urwah r.a, bahwa beliau pernah ditanya: apakah istri yang sedang haid atau hadast besar[2] dibolehkan mendekat dan melayaniku? Maka 'Urwah menjawab: semuanya sangat mudah, ia dibolehkan melayani apa saja, dan hal tersebut tidak mengapa, Aisyah r.a telah mengabarkan kepadaku, bahwa ia sering menyisir rambut Rasulullah s.a.w, sedangkan Aisyah dalam keadaan haid. dan saat itu Rasulullah s.a.w sedang berada pada bagian samping mesjid, Beliau mendekatkan kepalanya kepada Aisyah yang sedang berada dibiliknya, lalu Aisya mengurai, menyisir dan meminyaki rambut Rasulullah s.a.w, padahal saat itu Aisyah r.a masih  dalam kedaaan haid.
(Hadits Shahih)


DIBOLEHKAN BAGI WANITA YANG HAID MEMANDIKAN SELURUH TUBUH SUAMINYA

Sebab tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. bahkan telah banyak diriwayatkan perkataan ulama, yang menunjukan bahwa hal tersebut dibolehkan.

* Ibnu Abi Syaibah r.a –sebagaimana yang disebutkan dalam kitabnya al-Mushannaf ( 1/202):
Diriwayatkan dari 'Abdah ibn Sulaiman, dari 'Ubaidullah, dari Nâfi', dari Ibnu Umar r.a, beliau berkata: terkadang salah seorang dari budak perempuan beliau menyediakan air wudhu, ia membasuh kaki beliau, sedangkan budak tersebut dalam keadaan haid".
(Shahih Mauquf)

Diriwayatkan pula dari Wakî', ia berkata: diriwayatkan dari Abu Sufyan, dari Abdullah ibn Dinar, dari Ibnu Umar r.a bahwasanya salah satu budak perempuannya, sering membasuhkan kaki Beliau, sedangkan wanita tersebut dalam keadaan haid.
(Shahih Mauquf)

Imam Mâlik r.a juga meriwayatkan –sebagaimana yang disebutkan dalam kitabnya al-Muwattha' (1/52);
Nâfi' telah meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a: budak-budak perempuan Ibnu Umar r.a, sering membasuh kaki, dan memberikan kepada beliau al-khamrah[3], sedangkan mereka masih dalam keadaan haid".

Diriwayatkan pula dari Wakî', dari Sufyan, dari Mughîrah, bahwa Abu Zibyân telah bertanya kepada Ibrahim tentang wanita haid yang meng-wudhukan orang yang sakit. Beliau menjawab: boleh saja.
(Shahih dari Ibrahim)


[1] . Disebutkan dalam hadits yang riwayat oleh Imam Bukhari r.a (hadits 301): bahwa Rasulullah s.a.w –disaat sedang ber I'tikaf- Beliau mengeluarkan kepalanya dari mesjid, kemudian aku (Aiyah r.a)membasuh rambut Beliau.

* Imam Nawawi r.a berkata (Syarh Shahih Muslim 1/596): dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa dibolehkan menyuruh istri memandikan, memasak, membuat roti dan pekerjaan lainnya, dengan syarat istri tersebut melakukannya dengan ridha. Hal ini sangat didukung dan telah ditegaskan oleh dalil-dalil Sunnah Rasulullah, perbuatan ulama salaf dan Ijma ulama. Adapun jika istri tidak ridha untuk melakukan pekerjaan tersebut, maka tidak dibolehkan bagi suami menyuruh untuk melakukan perkerjaan tersebut. Sebab yang diwajibkan terhadap istri hanyalah berdiam dirumah dan membiarkan suaminya bersenang-senang dengannya. Wallahu a'lam.

Dan –insya Allah- kita akan membahas secara panjang lebar tentang layanan istri terhadap suaminya, pada bab nafkah yang datang.
[2] . Al-Hafiz Ibnu Hajar r.a berkata (Fathu al-Bârî 1/401): 'Urwah mengqiyas -dengan manyamakan- hadast besar kepada haid. dan qiyas ini termasuk qias jali (jelas). Sebab perasaan jijik dengan haid lebih besar daripada kejijikan yang disebabkan oleh hadast besar. Kemudian Ia menyamakan pelayanan dengan perbuatan Aisyah r.a yang telah menyisir dan meminyak rambuti kepala Rasulullah s.a.w.

Dan dari hadits diatas dapat disimpulkan bahwa badan dan keringat wanita yang sedang haid hukumnya suci. Dan yang diharamkan bagi laki-laki yang sedang beri'tikaf hanyalah jima' berserta pengantarnya.
[3] . Penta'liq (orang yang mengomentari) kitab al-Muwattha mengatakan: al-khamrah adalah sejenis sejadah kecil yang terbuat dari daun pelapah kurma. Sejadah tersebut dinamakan al-khamrah, karena ia dapat melindungi wajah dan kedua telapak tangan dari panas atau dinginnya lantai. Jika sejadah tersebut bentuknya besar, maka ia dinamakan tikar. Ditambahkan lagi dalam kitab an-Nihâyah: ia hanya disebut khamrah apabila dalama ukuran kecil.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "DIBOLEHKAN BAGI WANITA YANG SEDANG HAID MEMBASUH, MENGURAIKAN, MENYISIR DAN MEMINYAKI RAMBUT SUAMINYA"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...