Allah s.w.t berfiman: " hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid". (Q.S. al-Baqarah: 222).[1]
Dan telah terdahulu sabda Rasulullah s.a.w: "lakukanlah segala sesuatu –terhadap istri yang sedang haid-, kecuali nikah (jima')".
Ijma' ulama mengatakan bahwa haram hukumnya menjima' (memasukan penis kedalam lobang vagina) perempuan yang sedang haid. Ijma' ini telah dinukil oleh sebagian besar ulama, diantara mereka; Ibnu Jarîr at-ThaBârî r.a (Tafsir at-ThaBârî 4/381), dan Ibnu Hazm r.a (al-Muhallâ 2/162), beliau mengatakan –sebagaimana yang telah lalu-: Adapun larangan shalat, puasa, thawaf, dan menjima' pada lubang vagina disaat haid, maka hukum tersebut ditetapkan berdasarkan ijma' ulama yang tidak ada satupun pendapat yang menyalahinya. Kecuali sebagian kelompok dari aliran al-Azâriqah. Dan mereka tidak pantas dianggap sebagai orang yang memeluk agama Islam.
Ijma' ini juga telah dinukil oleh Imam Qurthubi r.a dalam tafsirnya (3/87), Ibnu Katsîr r.a dalam tafsirnya –tahkik al-Wâdi'î- (1/460), dan Imam Fahru ad-Din ar-Râzî r.a dalam tafsirnya (6/68). Imam ar-Râzî r.a mengatakan: umat Islam telah sepakat mengaharamkan menjima' wanita yang sedang haid.
Sebagaimana ijma' tersebut juga telah dinukil oleh Imam Nawawi r.a dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim (1/592), beliau berkata: ketahuilah bahwa ada beberapa alternative tentang hukum menggauli istri yang sedang haid:
Pertama: Menggaulinya dengan memasukan penis kedalam lubang vagina. Maka cara ini hukumnya diharamkan oleh Ijma' ulama Islam berdasarkan Nash dari al-Qur'an al-Karim dan Hadits shahih dari Rasulullah s.a.w.
Ulama Syafi'I berpendapat: apabila seorang muslim menganggap atau menyakini bahwa dihalalkan menjima' –dengan memasukan penis kedalam lobang vagina- maka ia dianggap kafir atau murtad. Akan tetapi jika seseorang melakukannya tanpa menganggap atau menyakini bahwa hal tersebut dibolehkan, misalnya orang tersebut lupa, atau tidak mengetahui bahwa istrinya sedang haid, atau ia tidak mengetahui bahwa hukumnya telah diharamkan, atau orang tersebut dipaksa, maka ia dianggap tidak berdosa dan juga tidak diwajibkan membayar kiffarat (tebusan).
Adapun jika orang tersebut menjima'nya dengan sengaja padahal ia mengetahui bahwa hukumnya telah diharamkan oleh ijma' ulama yang berdasarkan nash dari al-Qur'an dan Hadits shahih dari Rasulullah s.a.w, namun ia tanpa dipaksa tetap melakukannya. Maka orang tersebut dianggap telah melakukan dosa besar. Sebagaimana yang telah diriwayatkan dari nash Imam Syafi'I r.a yang mewajibkan –dengan segera- bertaubat. (lihat: kitab Syarh al-Muhazzab juz. 2, hal. 359)
Sebagian ulama yang lain telah menukil ijma' larangan menjima' wanita yang sedang haid adalah Ibnu Taimiyah r.a. hal ini dapat dilihat pada kitabnya Majmû' al-Fatâwâ (21/624) ketika beliau ditanya tentang menjima' wanita yang sedang haid, apakah hal tersebut dibolehkan atau dilarang?
Maka beliau menjawab: Menjima' wanita yang sedang hadit hukumnya diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama. Sebagaimana hal tersebut juga telah diharamkan oleh Allah s.w.t dan Rasul-Nya s.a.w.
Beliau menambahkan: menjima' wanita yang sedang nifas, sama hukumnya dengan menjima' wanita yang sedang haid. hal ini juga berdasarkan ijma' ulama.
Disebutkan oleh Imam Syaukani r.a bahwa ulama berbeda pendapat tentang larangan menjima' wanita yang sedang haid. Namun klaim seperti ini telah dibantah oleh pengarang kitab Fathu al-Qadir (1/226) dengan perkataannya: tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, bahwa menjima wanita yang sedang haid hukumnya diharamkan. Dan hal ini telah menjadi darûrat ad-Dîn (salah satu pengetahuan dasar tentang agama)
[1] . Ini adalah bagian keempat dari tiga pembahasan yang telah kita bicarakan, yang mana bagian ketiga adalah firman Allah s.w.t: "Katakanlah bahwa haid adalah azâ (kotoran)". Dengan demikian maka pembahasan yang keempat adalah firman Allah s.w.t: "hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid". (Q.S. al-Baqarah: 222).
comments
0 Responses to "DIHARAMKAN MENJIMA' WANITA YANG SEDANG HAID"Speak Your Mind
Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!