Monday, July 05, 2010

0 HUKUM MENGGUNAKAN OBAT YANG DAPAT MENGHENTIKAN HAID


Apabila seorang wanita meminum obat yang dapat menghentikan keluarnya darah haid -dengan alasan yang kuat-, misalnya ia sedang menunaikan ibadah haji bersama rombongan, dan ia khawatir akan ketinggalan, atau takut pemberangkatannya menjadi tertunda. Maka wanita tersebut dibolehkan minum obat yang dapat menghentikan keluarnya darah haid. dan setelah ia yakin darah haid tidak keluar lagi, maka ia harus mandi, lalu –jika ia menghendaki- shalat dan thawaf.

Dan telah disebutkan sebagian fatwa-fatwa ulama yang membolehkan hal tersebut bagi perempuan yang memiliki alasan kuat untuk meminum obat yang dapat menghentikan keluarnya darah haid.

·        Abdu ar-Razzâq r.a berkata (al-Mushannaf 1219):
Diriwayatkan dari Ibnu Juraij, ia berkata: 'Athâ' r.a pernah ditanya tentang seorang wanita haid yang meminum obat, setelah itu haidnya pun terputus. Apakah wanita itu boleh melakukan thawaf? Beliau menjawab: "ya..jika ia memang telah yakin suci. Namun apabila ia belum yakin, maka ia tidak dibolehkan thawaf.[1]

·        Abdu ar-Razzâq r.a berkata (1220):
Diriwayatkan dari Ma'mar, ia berkata: diriwayatkan dari Wâshil (budak Ibnu 'Uyainah), dari seorang laki-laki yang bertanya kepada Ibnu Umar r.a tentang seorang wanita yang telah lama mengeluarkan darah haid. lalu wanita tersebut hendak meminum obat yang dapat menghentikan darah tersebut. Maka Ibnu Umar r.a tidak melarang hal tersebut. Dan Beliau menyebut darah tersebut dengan cairan al-arâk.
(Mauqûf dha'îff)[2]

Ma'mar berkata: aku telah mendengar Ibnu Abi Nujaih r.a ditanya tentang permasalahan tersebut, dan Beliau menganggapnya hal yang biasa (boleh dilakukan)
(Shahih dari perkataan Ibnu Nujaih)[3]

* Dalam kitabnya al-Mughni (1/368) Ibnu Qudâmah r.a berkata:
Diriwayatkan dari Imam Ahmad r.a, bahwa Beliau berpendapat: dibolehkan bagi wanita meminum obat yang dapat menghentikan keluarnya darah haid, apabila obat tersebut dikenal orang tidak membahayakan.


[1] . Jadi yang menjadi standar adalah apakah wanita tersebut telah menyakini suci atau belum. Jika dia telah yakin suci maka ia dibolehkan shalat dan thawaf. Dan jika sebaliknya maka ia masih terhitung dalam keadaan haid.
[2] . Pada sanadnya terdapat periwayat yang tidak dikenal.
[3] . Keringanan dan kemudahan yang menjadi prinsip dasar agama Islam, sangat mendukung pendapat yang mebolehkan bagi wanita yang sedang haid –dengan alasan yang kuat- meminum obat untuk menghentikan keluarnya darah haid. wallahu a'lam.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "HUKUM MENGGUNAKAN OBAT YANG DAPAT MENGHENTIKAN HAID"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...