Monday, July 05, 2010

0 IMAM YANG MEMIMPIN SHALAT JENAZAH PEREMPUAN DIANJURKAN MENGAMBIL POSISI BAGIAN TENGAH TUBUH MAYAT TERSEBUT


Imam Bukhar r.a berkata (haditst 1332):
Diriwayatkan dari 'Imrân ibn Maisarah, dari Abdu al-Wârits, dari Husîn, dari Ibnu Buraidah, dari Samurah ibn Jundub r.a, ia berkata: aku pernah shalat dibelakang Rasullah untuk seorang mayat perempuan yang meninggal dimasa nifasnya, maka Rasulullah s.a.w berdiri dengan posisi ditengah-tengan tubuh wanita tersebut.[1]
(Shahih)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim r.a (964), Abu Daud r.a (hadits 3195), Turmudzî r.a (1035), beliau mengatakan: hadits ini hasan shahih, dan Imam Nasâ'î r.a (4/70).

Abu Daud r.a berkata (hadits 3194):
Diriwayatkan dari Daud ibn Mu'âdz, dari Abdu al-Wârits, dari Nâfi' Abu Ghâlib, ia berkata: aku pernah berada digang besar al-Mirbad, tak lama kemudian lewat jenazah bersama orang banyak, mereka berkata: ini adalah jenazah Abdullah ibn 'Umair, maka akupun mengikuti mereka, tiba-tiba aku melihat seorang laki-laki yang mengenakan pakaian tipis diatas buraidziti[2] nya, dan diatas kepalanya terdapat selembar kain yang melindungi dari sengatan matahari. Maka aku pun bertanya: siapakah dihqân[3] ini? Lalu mereka menjawab: dia adalah Anas ibn Malik. Manakala jenazah telah diletakan, Maka Anas berdiri dan menshalatkannya, sementara aku berada (shalat) tepat dibelakang beliau. Dan Anas pun berdiri dengan mengambil posisi bagian kepala mayat tersebut, lalu beliau mengangkat takbir sebanyak empat kali, tidak panjang dan juga tidak pendek. Setelah selesai menshalatkannya beliaupun pergi duduk. Lalu orang-orang berkata kepada beliau: wahai Abu Hamzah ini ada lagi seorang mayat perempuan dari al-Anshar yang belum disembahyangkan. Maka merekapun mendekatkan mayat yang berada didalam keranda mayat dengan tutup kain berwarna hijau. Lalu Anas ibn Malik menshalatkannya seperti beliau menshalat kan mayat laki-laki sebelumnya. Setelah selesai beliau kembali duduk. Kemudian al-'Alâ ibn Ziyâd berkata: wahai Abu Hamzah apakah shalat jenazah yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w, seperti yang baru saja engkau lakukan, mengangkat takbir sebanyak empat kali dan berdiri dengan mengambil posisi bagian kepala –untuk mayat laki-laki-, dan bagian tengah tubuh mayat wanita? beliau menjawab: ya.. aku telah berperang bersama Rasulullah s.a.w pada peperangan Hunain. Maka orang-orang musyrik keluar menyerang kami, sehingga kami melihat belakang kuda-kuda kami. Dan diantara mereka ada seorang laki-laki yang menyerang, menghantam dan mematahkan kami. Maka Allah s.w.t pun mengalahkan mereka, dan membawa mereka untuk berbai'at kepada agama Islam. Kemudian salah satu sahabat Rasulullah s.a.w berkata: sesungguhnya aku terhutang sebuah nadzar, jika Allah s.w.t mendatangkan laki-laki yang tadinya –sejak hari ini- menghantam kami, maka aku akan menebas lehernya. Mendengar ucapan tersebut Rasulullah s.a.w hanya berdiam. Tak lama kemudian dibawalah laki-laki yang dimaksud. Dan manakala laki-laki tersebut melihat Rasulullah s.a.w, ia berkata: wahai Rasulullah aku telah bertaubat kepada Allah. Rasulullah s.a.w tidak mau memberikan bai'atnya kepada orang tersebut, agar sahabat yang telah bernadzar tadi dapat melunasi hutang nadzarnya. Maka laki-laki itupun bersedia agar Rasulullah s.a.w menyuruh sahabat itu untuk membunuhnya. Namun sahabat tersebut tidak berani membunuhnya karena segan terhadap Rasulullah s.a.w. Setelah Beliau melihat bahwa sahabat tersebut tidak melakukan apa-apa, maka Rasulullah s.a.w memberikan bai'atnya kepada laki-laki itu. Lalu sahabat –yang telah bernazar- tadi berkata: wahai Rasulullah bagaimana dengan nadzarku? Rasulullah s.a.w menjawab: sesungguhnya dari tadi aku tidak mau memberikan bai'at kepadanya agar kamu dapat melunasi hutang nadzarmu. Lalu sahabat itupun berkata: kenapa engkau tidak memberikan isyarat kepadaku dengan mengedipkan mata. Maka Rasulullah s.a.w berkata: "sesungguhnya tidak dibenarkan bagi seorang nabi untuk memberikan isyarat dengan kedipan mata"

Abu Ghâlib r.a berkata: maka akupun menanyakan tentang posisi berdiri yang diambil oleh Anas ibn Malik r.a –ketika menshalatkan jenazah wanita-, yakni: berdiri pada bagian tengah tubuh mayat perempuan. Merekapun berbicara dengankku bahwa hal tersebut dilakukan oleh Anas ibn Malik karena –saat itu belum ada yang desebut dengan keranda mayat.

Dengan demikan maka berdirinya imam dengan posisi bagian tengah tubuh wanita, dapat melindungi wanita tersebut dari pangangan mata.
(Shahih)

Abu Daud r.a berkata: berdasarkan sabda Rasulullah s.a.w: "aku telah diperintahkan memerangi siapa saja, sebelum mereka mengatakan, bahwa tidak ada tuhan selain Allah". Maka telah dinasakh –dari dari hadits ini- kewajiban menunaikan nadzar untuk membunuh orang tersebut dengan perkataannya: aku telah bertaubat.

Hadits diatas juga telah diriwayatkan –secara ringkas- oleh Imam Turmudzî r.a (1/34), beliau berkata: hadits ini hasan, Ibnu Mâjah r.a (1494) dan Imam Baihaqi r.a (4/33).

Pendapat ulama tentang masalah bab ini:
Banyak ulama yang mengatakan bahwa imam yang memimpin shalat jenazah dianjurkan berdiri dengan posisi ditengah-tengah tubuh mayat perempuan, hal ini berdasarkan dua buah hadits yang telah disebutkan diatas. Sebab posisi seperti itu lebih menutup –mayat perempuan - dari pandangan mata.

Sementara itu ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa imam yang memimpin shalat jenazah wanita, dibolehkan mengambil posisi dibagian kepala maupun tengah-tengah tubuh jenazah wanita. hal ini dikarenakan tidak ada nash tegas yang ditemukan dimasa Rasulullah s.a.w masih hidup. Dan inilah sebagian perkataan mereka tentang masalah ini:

* Dalam kitabnya al-Muhalla (5/123), Abu Muhammad ibn Hazm r.a berkata:
Sembahyang jenazah dilakukan bersama seorang imam yang berdiri menghadap qiblat, sementara para ma'mum berbaris bediri dibelakangnya. Dan dianjurkan bagi imam –jika mayat tersebut seorang laki-laki- mengambil posisi pada bagian kepalanya, dan apabila mayat tersebut seorang wanita, maka ia dianjurkan berdiri ditengah-tengah tubuhnya. Kemudian Ibnu Hazm r.a menyebutkan âtsâr yang telah lalu, lalu beliau berkata: pendapat ini lah yang diambil oleh Imam Syâf'î r.a, Imam Ahmad r.a, Daud r.a dan murid-murid mereka serta ulama-ulama hadits.

Namun pendapat ini tidak disetujui oleh Imam Abu Hanifah r.a dan Imam Malik r.a. Dan kami tidak mengetahui satu hujjah pun –dari mereka- kecuali klaim-klaim yang tidak benar, disamping itu Imam Abu Hanifah r.a dan Imam Malik r.a mengatakan bahwa posisi sebagaimana yang dikatakan oleh pendapat pertama hanyalah apabila mayat tersebut tidak diletakan didalam keranda mayat! Semua ini adalah kebohongan dari orang yang mengatakannya. Sebab Anas ibn Malik r.a telah mengimami shalat jenazah seorang mayat perempuan yang diletakan didalam keranda mayat yang berwarna hijau, dengan berdiri pada bagian tengah-tengah tubuhnya.

* Dan dalam kitab as-Sunan al-Kubra (4/33) Imam Baihaqi r.a telah membuat bab khusus yang berjudul: Seorang imam berdiri –untuk mayat laki-laki- pada bagian kepalanya, dan untuk mayat perempuan, dia dianjurkan berdiri ditengah-tengah badannya.

* Imam Nawawi r.a berkata, sebagaimana yang disebutkan dalam kitabnya al-Majmû' (5/225):
Disunahkan bagi imam berdiri pada bagian tengah tubuh mayat perempuan, hal ini telah menjadi kesepakatan ulama, berdasarkan hadits –yang telah disebutkan diatas-, dan karena hal tersebut lebih menutup dari pandangan mata orang-orang yang shalat dibelakang imam.

Dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim, beliau juga mengatakan: pada hadits ini terdapat dalil yang mensyari'atkan shalat untuk wanita yang meninggal disaat sedang nifas, dan disunahkan pula bagi seseorang yang mengimami shalat tersebut agar berdiri dibagian tengah-tengah tubuh wanita tersebut.

* Imam as-Syaukânî r.a berkata, dalam kitabnya Nail al-Authâr (4/66):
Perkataannya (ditengah-tengahnya): adalah dalil yang menguatkan bahwa orang yang menshalatkan mayat wanita dianjurkan menghadap kepada bagian tengah tubuh wanita tersebut. Dan tidak terdapat kontradiksi antara hadits ini dengan perkataan –yang disebutkan pada hadits Anas ibn Malik r.a "'ajîzah mayat perempuan". Sebab makna 'ajîzah adalah: ditengah-tengah.

* Imam as-Shan'ânî r.a mengatakan, sebagaimana yang disebutkan dalam kitabnya Subul as-Salâm (hal. 556):
Pada hadits tersebut terdapat dalil yang mensyari'atkan berdiri –ketika shalat jenazah- menghadap bagian tengah tubuh wanita. dan hal ini hanyalah sekedar disunnahkan. Adapun yang diwajibkan ialah: menghadap sebagian dari tubuh mayat, baik laki-laki maupun perempuan.

Silakan lihat âtsâr yang lain, tentang masalah ini pada kitab al-Mushannaf, karya Ibnu Abi Syaibah (3/312)


TERGABUNGNYA ANTARA MAYAT LAKI-LAKI DAN MAYAT PEREMPUAN

Imam an-Nasâ'î r.a berkata (4/4/71):
Diriwayatkan dari Muhammad ibn Râfi', ia berkata: diriwayatkan dari Abdu ar-Razzâk, ia berkata: diriwayatkan dari Ibnu Juraij, ia berkata: aku telah mendengar Nafi' mengira (berpendapat) bahwa Ibnu Umar r.a pernah menshalatkan sembilan jenazah sekaligus, beliau meletakan mayat laki-laki langsung berhadapan dengan imam, sedangkan mayat perempuan dibelakang mayat laki-laki, lalu beliau menjadikan mereka satu barisan. Dan jenazah Ummu Kultsum binti Ali, istrinya Umar ibn Khattab dan anak laki-lakinya yang bernama Zaid dikumpulkan satu tempat. Sedangkan orang yang menjadi Imam saat itu adalah Sa'îd ibn 'Ash r.a, dan diantara ma'mum yang berdiri dibelakan terdapat Ibnu Umar r.a, Abu Hurairah r.a, Abu Sa'îd r.a dan Abu Qatâdah r.a. Kemudian anak laki-laki diletakan langsung berhadapan dengan imam. Maka salah seorang yang berada disana memprotes susuan tersebut. Dan akupun melihat kepada Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'îd dan Abu Qatâdah, lalu aku berkata: apakah semua ini? Mereka menjawab: ini adalah sunnah".
(Sanadnya Shahih)[4]

Riwayat ini juga disebutkan oleh ad-Dâruquthnî r.a (2/79) al-Baihaqi r.a (4/33) dan Abdu ar-Razzâq r.a (al-Mushannaf, 6337)


BEBERAPA ÂTSÂR LAIN YANG DIRIWAYATKAN DARI ULAMA SALAF TENTANG PERMASALAHAN INI

* Diriwayatkan dari Abdu ar-Razzâq r.a (6333) dari at-Tsaurî, dari Abu Hushain, dari Musa ibn Thalhah, dari Utsman ibn 'Affân r.a, bahwasanya beliau meletakan jenazah laki-laki langsung berhadapan dengan imam yang memimpin shalat jenazah, sedangkan jenazah wanita, diletakan dibelakannya.
(Shahih dari Utsman)

* Beliau juga meriwayatkan dari at-Tsaurî, dari Utsman ibn Mauhib, ia berkata: aku pernah shalat bersama Abu Hurairah r.a, dan Ibnu Umar r.a, untuk jenazah seorang laki-laki dan jenazah seorang wanita. Maka jenazah laki-laki diletakan didepan imam sedangkan jenazah wanita ditaruh dibelakang jenazah laki-laki, kemudian imam membaca takbir sebanyak empat kali.
(Shahih dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah)

* Beliau meriwayatkan lagi (6339) dari Ibnu Juraij, ia berkata: diriwayatkan dari Sulaiman ibn Musa; bahwa Wâtsilah ibn Asqa', apabila hendak menyembahyangkan mayat perempuan dan laki-laki sekaligus, beliau menaruh jenazah laki-laki didepannya, sedangkan jenazah wanita diletakan dibelakang jenazah laki-laki.
(Shahih dari Wâtsilah)

* Abdu ar-Razzâq r.a meriwayatkan lagi dari at-Tsaurî dari Ruzain, dari as-Sya'bî, ia berkata: aku pernah melihatnya datang menyaksikan jenazah yang terdiri dari mayat laki-laki dan mayat perempuan, maka beliau berkata: dimanakah as-Sha'âfiqah[5]? Atau: bagaimanakan pendapat as-Sha'âfiqah? Maksudnya: orang-orang yang senang memprotes. Periwayat mengatakan: kemudian jenazah-jenazah laki-laki diletakan didepan imam yang akan memimpin shalat. Sedangkan jenazah perempuan diletakan dibelakang jenazah laki-laki, mereka disusun satu persatu. Kemudian disebutkan bahwa Ibnu Umar r.a telah melakukan hal yang sama ketika menshalatkan Ummu Kultsum dan Zaid. Sementara itu –disana- terdapat beberapa tokoh dari Bani Hasyim. Periwayat mengatakan: aku melihatnya menyebutkan Hasan dan Husîn.
(Shahih sampai kepada as-Sya'bî)

* Abdu ar-Razzâq r.a juga telah meriwayatkan dari at-Tsaurî, dari al-A'masy, dari Ibrahim, ia berkata: apabila terkumpul beberapa jenazah, laki-laki dan perempuna, maka jenazah laki-laki harus diletakan didepan imam, sedangkan jenazah wanita ditaruh dibelakang jenazah pria.
(Shahih dari Ibrahim)

Silakan lihat: Mushannaf Ibnu Abi Syaibah r.a (3/315)

* Diwayatkan oleh Abdu ar-Razzâq r.a (6332):
Dari Ma'mar, dari az-Zurhî, ia berkata: jenazah laki-laki diletakan berhadapan dengan imam, dan jenazah perempuan ditaruh dibelakangnya.
(Shahih dari al-Zuhrî)

Âtsâr ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah r.a dalam kitabnya al-Mushannaf (3/6332)

* Diriwayatkan pula oleh Abdu ar-Razzâq r.a (6338):
Dari Ibnu Juraij, dari 'Athâ', ia berkata: jenazah laki-laki diletakan didepan imam, dan jenazah perempuan dibelakangnya.
(Shahih dari 'Athâ')

Disana masih banyak âtsâr yang berbicara tentang masalah bab ini. Silakan lihat: Mushannaf Ibnu Abi Syaibah r.a (3/314). Disini kami tidak perlu lagi menyebutkannya, karena masalahnya sudah sangat jelas dari pemaparan yang ada. Wallahu a'lam.

* Apakah ketika menshalatkan jenazah wanita, juga dianjurkan membaca doa:… Dan gantikanlah untuknya suami yang lebih baik dari suaminya yang didunia"

Nampaknya doa seperti ini hanya dianjurkan apabila orang yang meninggal tersebut adalah laki-laki, yakni doa: gantikanlah untuknya istri yang lebih baik dari istrinya yang didunia, karena disurga nanti laki-laki akan memiliki istri yang banyak. Sedangkan perempuan hanya memiliki satu orang suami saja. Apabila suaminya yang didunia adalah orang yang beriman, maka doa seperti ini tidak perlu dibaca ketika ia dishalatkan. Kecuali apabila yang dimaksud dengan suami adalah makna yang lebih umum. Maka –saat itu- tidak mengapa membacakan doa seperti itu –untuknya- ketika ia meninggal dunia. Wallahu a'lam.


[1] . Hadits ini menjadi dalil bahwa wanita yang meninggal dunia disaat ia sedang nifas, tetap disyari'atkan untuk menshalatkannya.
[2] . Buraidzinti adalah kalimat perkecilan dari kalimat bardzûn artinya: sejenis kuda yang bukan berasal dari arab.
[3] . Ad-Dihqân atau Duhqân adalah laki-laki yang kuat berkerja dengan ketelitian tinggi, atau pedagang, atau sebutan untuk pemimpin petani yang bukan dari arab, atau pemimpin wilayah. Kalimat pada mulanya termasuk bahasa asing, lalu dimasukan kedalam bahasa arab. Kalimat jama'nya adalah: dahâqinah atau dahâqîn.
[4] . Âtsâr ini telah diriwayatkan dari beberapa sanad yang lain, yang mana riwayat-riwayat tersebut dapat menjadi saksi bahwa mayat laki-laki diletakan berhadapan langsung dengan imam, sedangkan mayat perempuan diletakan lebih dekat dengan arah kiblat (dibelakan mayat laki-laki).

Abu Daud r.a telah meriwayatkan (3193) dari Ibnu Juraij, dari Yahya ibn Shubaih, ia berkata: diriwayatkan dari 'Ammâr (budak Hârits ibn Naufal), bahwa dia telah menyaksikan jenazah Ummu Kultsum dan anaknya. Dan ketika mayat anak laki-laki diletakan didepan imam, ternyata ada seseorang yang memprotes pengaturan tersebut. Sementara –pada saat itu- disana terdapat Ibnu Abbas r.a, Abu Sa'îd al-Khudrî r.a, Abu Qatâdah r.a, dan Abu Hurairah r.a, mereka mengatakan: ini adalah sunnah.

Dan diriwayatkan pula –sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nasâ'î r.a- dari Muhammad  ibn Abdullah ibn Yazîd, ia berkata: ayahku meriwayatkan, ia berkata: diriwayatkan dari Sa'îd, ia berkata: diriwayatkan dari Yazîd ibn Abu Habib, dari 'Athâ' ibn Abi Rabâh dari 'Ammâr, beliau berkata: aku telah menghadiri jenazah seorang wanita dan anak kecil. Maka jenazah anak kecil diletakan didepan orang yang menshalatkannya, sedangkan jenazah wanita diletakan dibelakan jenazah anak kecil tersebut. Lalu mereka menshalatkan keduanya, sementara –pada saat itu- disana terdapat; Abu Sa'îd al-Khudrî r.a, Ibnu Abbas r.a, Abu Qatâdah r.a, dan Abu Hurairah r.a. Maka aku tanyakan kepada mereka tentang pengaturan tersebut. Mereka menjawab: itu adalah sunnah.

Perhatian: Perkataan sahabat: "ia adalah sunnah" -menurut sebagian besar ulama hadits- dapan menjadikan kedudukan riwayat tersebut meningkat menjadi hadits marfu'.
[5] . As-Sha'âfiqah adalah: orang-orang yang masuk kepasar tanpa modal. Maka apabila pedagang membeli sesuatu, mereka ikut –bersama pedagang tersebut- dalam tawar menawar. Mereka sama statusnya dengan para pedagang yang tidak memiliki modal.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "IMAM YANG MEMIMPIN SHALAT JENAZAH PEREMPUAN DIANJURKAN MENGAMBIL POSISI BAGIAN TENGAH TUBUH MAYAT TERSEBUT"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...