Monday, July 05, 2010

0 SHALAT JENAZAH YANG DILAKUKAN OLEH WANITA[1]


Imam Muslim r.a berkata (hadits 973):
Diriwayatkan dari Ali ibn Hajar as-Sa'dî, dan Ishâk ibn Ibrahim al-Hanzhalî[2] (dengan redaksi yang dikatakan oleh Ishâk) dari Abdu al-Azîz ibn Muhammad, dari Abdu al-Wâhid ibn Hamzah, dari 'Ubbâd ibn Abdullah ibn Zubair, bahwasanya Aisyah r.a meminta agar Jenazah Sa'ad ibn Abu Waqqâsh dilewatkan melalui mesjid, agar beliau dapat menshalatkannya. Namun orang-orang memprotes permintaan tersebut. Maka Aisyah r.a berkata: alangkah cepat sekali orang menjadi lupa, Rasulullah s.a.w tidak mau menshalatkan jenazah Suhail ibn Baidhâ kecuali dimesjid.
(Shahih)

Imam Muslim r.a juga berkata: diriwayatkan dari Muhammad ibn Hâtim, dari Bahz, dari Wahîb, dari Musa ibn 'Uqbah, dari Abdu al-Wâhid, dari 'Ubbâd ibn Abdullah ibn Zubair beliau menghaditskan dari Aisyah r.a, bahwasanya manakala Sa'ad ibn Abu Waqqâs meninggal dunia, istri-istri Rasulullah s.a.w meminta agar jenazahnya dilewatkan melalui mesjid, sehingga mereka juga dapat mengikuti shalat jenazah. Permintaan tersebut dikabulkan oleh mereka, sehingga jenazah Sa'ad pun dihentikan dibilik istri-istri Rasulullah s.a.w, lalu mereka menshalatkannya. Kemudian jenazah tersebut dikeluarkan dari pintu jenazah menuju tempat istirahat terakhir. Setelah itu sampai berita kepada istri-istri Rasulullah s.a.w bahwa mereka mengatakan ucapan yang kurang baik tentang apa yang telah dilakukan oleh istri-istri Rasulullah s.a.w. mereka mengatakan: tidak pernah jenazah dimasukan kedalam mesjid. Setelah berita itu sampai kepada Aisyah r.a, beliau berkata: alangkah terlalu tergesa-gesa mereka mengatakan ucapan yang tidak baik, tentang hal yang mereka tidak mengetahuinya, mereka mengatakan aib ketika kami meminta agar jenazah dimasukan kedalam mesjid. Padahal Rasulullah s.a.w tidak mau menshalatkan Suhail ibn Baidhâ kecuali dalam mesjid.
(Shahih)

Imam Muslim r.a juga mengatakan: diriwayatkan dari Hârûn ibn Abdullah dan Muhammad ibn Râfi' (dengan redaksi hadits dari Ibnu Râfi'), keduanya berkata: diriwayatkan dari Ibnu Abi Fudaik, dari ad-Dhahhâk (Ibnu Utsman), dari abu an-Nadhar Salamah ibn Abdurrahman; bahwa Aisyah r.a, ketika Sa'ad ibn Abu Waqqâs wafat, beliau berkata: masukanlah jenazahnya kedalam mesjid, agar aku dapat menshalatkannya. Namun orang-orang memprotes permintaan tersebut. Maka Aisyah r.a berkata: demi Allah, sesungguhnya Rasulullah s.a.w telah menshalatkan dua orang anak Baidhâ dalam mesjid; Suhail dan saudaranya.
(Shahih)

Imam Muslim r.a berkata: Suhail ibn Wa'ad adalah Suhail ibn Baidhâ. Sebab Baidâ bukanlah nama ayahnya, melainkan nama ibunya.


[1] . Hadits ini adalah dalil yang membolehkan wanita ikut menshalatkan orang yang telah meninggal. Tentunya apabila jenazah tersebut tidak membuat mereka letih. Dan keberadaan mereka dekat dengan jenazah yang hendak dishalatkan. Wallahu a'lam.
[2] . Riwayat Ali menggunakan kalimat haddatsanâ (menghaditskan kepada kami) sedangkan riwayat Ishâk menggunakan kalimat akhbaranâ (dikhabarkan kepada kami)

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "SHALAT JENAZAH YANG DILAKUKAN OLEH WANITA[1]"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...