Adapun wanita tersebut, maka ia tidak diwajibkan mandi. Sebab –pada saat itu- ia tidak melakukan atau mengalami sesuatu yang mewajibkan hukum-hukum yang diwajibkan pertemuan kedua khitan. Dengan kata lain: ia tidak mengeluarkan air mani dan khitannya pun tidak bertemu dengan khitan suaminya. Oleh sebab itu, ia tidak diwajibkan mandi.
* Disebutkan dalam kitab al-Mushannaf (971) sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu ar-Razzâq, dari Tsauri, dari Zubair ibn 'Âdi dari Ibrahim, tentang seorang laki-laki yang menjima' istrinya bukan pada lobang vagina, dan ia mengeluarkan air mani. Beliau berkata: Laki-laki tersebut diwajibkan mandi, sedangkan wanita tersebut cukup hanya membasuh bagian yang dijima' oleh suaminya.
(Shahih dari perkataan Ibrahim an-Nukha'î)
Riwayat diatas disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah r.a dalam kitabnya al-Mushannaf (1/92)
* Ibnu Abi Syaibah r.a berkata (al-Mushannaf 1/93):
Diriwayatkan dari Ibnu Numair, dari Zakariya, dari Farrâs, ia berkata: aku telah membeli seorang budak perempuan yang masih kecil, dan aku sering menjima'nya bukan pada vaginanya. Maka aku menanyakan hal tersebut kepada as-Sya'bî. Beliau menjawab: "Kamu diwajibkan mandi, sedangkan budak perempuan tersebut cukup hanya berwudhu".
(Shahih dari Farrâs)
• Ibnu Abi Syaibah r.a juga berkata:
Diriwayatkan dari Abu Usamah, dari Hisyâm, dari Hasan tentang laki-laki yang menjima' wanita bukan pada vaginanya. Beliau mengatakan: Jika wanita tersebut mengeluarkan air mani, maka ia diwajibkan mandi. Namun jika tidak maka ia cukup hanya berwudhu dan membasuh bagian yang telah terkena air mani laki-laki tersebut.
(Shahih dari perkataan Hasan)
comments
0 Responses to "LAKI-LAKI YANG MENJIMA' ISTRINYA BUKAN PADA KEMALUAN ISTRINYA"Speak Your Mind
Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!