Imam Bukhari berkata (hadits 868):
Diriwayatkan oleh Muhammad ibn Miskin, dia berkata: diriwayatkan oleh Basyar, diriwayatan oleh Auza'I dari Yahya ibn Abu Katsir dari Abdullah ibn Abu Qatadah al-Anshari dari ayahnya, berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda, "Saya sedang berdiri dalam shalat dan ingin memperpanjangnya, lalu saya mendengar suara tangis anak kecil sehingga saya mempersingkat shalat karena tidak senang saya akan memberatkan ibunya."
Hadits Sahih
Dan dikeluarkan oleh Abu Daud (789), Nasa'I (2/94-95), dan Ibnu Majah (991).
Wanita Segera Pulang dari Masjid Setelah Shalat
Imam Bukhari berkata (hadits 872):
Diriwayatkan oleh Yahya ibn Musa dari Said ibn Manshur dari Fulaih dari Abdurrahman ibn Qasim dari ayahnya dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. melaksanakan shalat subuh ketika masih gelap lalu kemudian para wanita mu'min segera pulang tidak bisa dikenali karena gelap, atau tidak saling mengenali antara sebagian mereka dengan sebagian yang lain.[1]
Hadits Sahih
Imam Bukhari berkata (hadits 866):
Diriwayatkan oleh Abdullah ibn Muhammad dari Ustman ibn Umar dari Yunus dari Zuhri dia berkata dari Hindun binti Harits bahwa Ummu Salamah, istri Nabi s.a.w meriwayatkan kepadanya "bahwa para wanita pada masa Rasulullah s.a.w. apabila telah mengucapkan salam dari shalat fardhu segera berdiri, dan Rasulullah s.a.w. serta para laki-laki yang shalat masih tetap di tempat beberapa saat, maka apabila Rasulullah s.a.w. berdiri baru para laki-laki berdiri."[2]
Hadits Sahih
[1] Imam Bukhari memberi judul bab terhadap hadits ini dengan "Bab Wanita Segera Pulang Setelah Shalat Subuh dan Sebentar Bertahan di Masjid." Dan al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan penjelasan terhadap hal ini, dia mengatakan, "dikaitkan dengan shalat subuh karena memperpanjang waktu bertahan akan membawa pada kondisi terang sehingga sesuai dengan segera meninggalkan, berbeda dengan waktu isya akan membawa pada kondisi semakin gelap maka tidak mengapa untuk tetap bertahan.
Menurut saya, pendapat al-Hafizh ini dibantah dengan hadits selanjutnya. Maka bukan maknanya wanita segera pulang itu khusus setelah shalat subuh karena yang benar bahwa wanita segera meninggalkan setelah semua waktu shalat sehingga mereka berkesempatan pulang sebelum berbaur dengan laki-laki.
[2] Pada riwayat Bukhari (870): "Bahwa Rasulullah s.a.w. apabila sudah mengucapkan salam, para wanita berdiri setelah mereka selesai mengucapkan salam dan beliau bertahan di tempat beberapa saat sebelum berdiri." Kami berpendapat—wallahu a'lam—bahwa hal itu agar para wanita bisa pulang sebelum diketahui oleh seorang pun dari kaum laki-laki.
· Al-Syaukani rahimahullah berkata (Nail al-Authâr 2/315): di dalam hadits ini terkandung bahwa disunnahkan bagi imam untuk memperhatikan keadaan para makmum dan berhati-hati agar menjauhi sesuatu yang bisa jadi membawa kepada hal yang dilarang, menghindari sumber-sumber fitnah kejahatan, dan membenci perbauran laki-laki dan wanita di jalan-jalan apalagi di rumah-rumah. Dan sesuai tuntutan alasan yang diberikan itu bahwa para makmum apabila terdiri dari laki-laki saja tidak dianjurkan bertahan. Dan atas ini Ibnu Qudamah menafsirkan hadits Aisyah r.a. bahwa Nabi s.a.w apabila selesai salam tidak bertahan duduk kecuali sekedar membaca Allâhumma antas Salâm…" al-Hadits. Dia berkata, dan di dalam hadits ini terkandung bahwa tidak mengapa kehadiran wanita melaksanakan shalat berjamaah di masjid.
· Dan Ibnu Qudamah berkata (al-Mugni, 2/560), "apabila bersama imam terdiri dari para laki-laki dan para wanita maka dia dan para laki-laki dianjurkan untuk bertahan di tempat sekedar waktu yang bisa dia perkirakan para wanita telah pulang dan segera berdiri setelah selesai salamnya." Kemudian dia menyebutkan hadits Ummu Salamah… dan berkata, "Dan karena mengesampingkan hal itu oleh salah satu kedua pihak akan menyebabkan perbauran antara laki-laki dan wanita. Dan apabila bersamanya tidak ada para wanita maka tidak dianjurkan kepadanya untuk memperpanjang waktu bertahan karena hadits riwayat Aisyah r.a., dia berkata, "Bahwa Rasulullah s.a.w. apabila selesai salam, tidak bertahan duduk kecuali sekedar mengucapkan Allâhumma Antas Salâm wa minkas salâm, tabârakta ya Dzal Jalâli wal Ikrâm." Dan dari Barra dia berkata, "saya perhatikan Rasulullah s.a.w. dan saya temukan berdirinya, kemudian ruku'nya, lalu I'tidal setelah ruku', kemudian sujud, lalu duduk di antara dua sujud, kemudian duduk antara mengucapkan salam dan pulang kurang lebih sama."
Menurut pendapat saya, jika terdapat pintu tersendiri bagi para wanita dan mereka terlindung dari laki-laki serta tidak kelihatan oleh para laki-laki maka tidak ada larangan—wallahu a'lam—bagi mereka untuk bertahan di tempat sholat untuk mengucapkan tasbîh, tahmîd, dan takbîr, serta bertahlil dengan dzikir-dzikir yang diakui setelah selesai setiap shalat karena para Malaikat mendoakan bagi orang yang shalat selama mereka berada di tempat shalat dalam keadaan berdzikir kepada Allah, selama tidak mengganggu, selama tidak berhadas [wudhunya tidak batal] sebagaimana tersebut dalam hadits dari Rasulullah s.a.w. Dan ilmu sebenarnya hanya di sisi Allah s.w.t.
comments
0 Responses to "MENJAGA KEADAAN WANITA DALAM SHALAT"Speak Your Mind
Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!