diriwayatkan dari Mâlik dari Ibnu Syihâb,dari Sa'îd ibn Musayyab; bahwasanya Umar r.a dan Utsman r.a serta Aisyah r.a –istri Rasulullah s.a.w- mereka berkata: "apabila khitan telah menyentuh khitan maka mandi hukumnya wajib"
(Shahih penisbatan kepada Sa'îd ibn Musayyab)
* Ubai ibn Ka'ab r.a:
Diriwayatkan dari Mâlik, dari Yahya ibn Sa'îd, dari Abdullah ibn Ka'ab (budak Utsman ibn 'Affan), bahwa Mahmud ibn Labid al-Anshari bertanya kepada Zaid ibn Tsâbit, tentang seorang laki-laki yang bersetubuh dengan istrinya kemudia ia tidak mengeluarkan air mani? Zaid menjawab: "orang tersebut harus mandi". Lalu Mahmud berkata: "sesungguhnya menurut Ubai ibn Ka'ab, hal tersebut tidak mewajibkan mandi". Maka Zaid berkata kepadanya: "sesungguhnya Ubai ibn Ka'ab r.a –sebelum ia meninggal dunia- ia menarik kembali pendapat tersebut".
(Shahih)
Riwayat ini juga disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah r.a dalam kitabnya al-Mushannaf (1/88)
* Ali ibn Abu Thalib r.a:
Dalam kitabnya al-Mushannaf (1/82), Ibnu Abi Syaibah r.a berkata: diriwayatkan dari Abu Bakar ibn 'Iyasy, dari 'Âshim, dari Zarr dari Ali r.a, ia berkata: apabila dua khitan telah bertemu, maka wajib hukumnya mandi.
(Hasan)
comments
0 Responses to "PENARIKAN PENDAPAT DARI SEBAGIAN SAHABAT YANG MENGATAKAN BAHWA BERSETUBUH TANPA MENGELUARKAN AIR MANI TIDAK MEWAJIBKAN MANDI"Speak Your Mind
Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!