Monday, July 05, 2010

0 PENARIKAN PENDAPAT DARI SEBAGIAN SAHABAT YANG MENGATAKAN BAHWA BERSETUBUH TANPA MENGELUARKAN AIR MANI TIDAK MEWAJIBKAN MANDI

* Utsman ibn 'Affan r.a:
diriwayatkan dari Mâlik dari Ibnu Syihâb,dari Sa'îd ibn Musayyab; bahwasanya Umar r.a dan Utsman r.a serta Aisyah r.a –istri Rasulullah s.a.w- mereka berkata: "apabila khitan telah menyentuh khitan maka mandi hukumnya wajib"
(Shahih penisbatan kepada Sa'îd ibn Musayyab)

* Ubai ibn Ka'ab r.a:
Diriwayatkan dari Mâlik, dari Yahya ibn Sa'îd, dari Abdullah ibn Ka'ab (budak Utsman ibn 'Affan), bahwa Mahmud ibn Labid al-Anshari bertanya kepada Zaid ibn Tsâbit, tentang seorang laki-laki yang bersetubuh dengan istrinya kemudia ia tidak mengeluarkan air mani? Zaid menjawab: "orang tersebut harus mandi". Lalu Mahmud berkata: "sesungguhnya menurut Ubai ibn Ka'ab, hal tersebut tidak mewajibkan mandi". Maka Zaid berkata kepadanya: "sesungguhnya Ubai ibn Ka'ab r.a –sebelum ia meninggal dunia- ia menarik kembali pendapat tersebut".
(Shahih)

Riwayat ini juga disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah r.a dalam kitabnya al-Mushannaf (1/88)

* Ali ibn Abu Thalib r.a:
Dalam kitabnya al-Mushannaf (1/82), Ibnu Abi Syaibah r.a berkata: diriwayatkan dari Abu Bakar ibn 'Iyasy, dari 'Âshim, dari Zarr dari Ali r.a, ia berkata: apabila dua khitan telah bertemu, maka wajib hukumnya mandi.
(Hasan)

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "PENARIKAN PENDAPAT DARI SEBAGIAN SAHABAT YANG MENGATAKAN BAHWA BERSETUBUH TANPA MENGELUARKAN AIR MANI TIDAK MEWAJIBKAN MANDI"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...