Monday, July 05, 2010

0 SHALAT JUM'AT TIDAK WAJIB BAGI WANITA


Para ulama sepakat bahwa mengahadiri shalat jum'at tidak diwajibkan atas para wanita. Dan ini sebagian dari pendapat-pendapat mereka dalam masalah itu.

·      Ibnu Khuzaimah berkata (3/112):
Kesepakatan para ulama terhadap menggugurkan kefardhuan shalat jum'at bagi wanita sudah cukup dari pada mengutip hadits yang khusus membicarakan hal itu.

·      Dan Ibnu Qudamah berkata (al-Mughni, 2/338):
Adapun wanita maka tidak ada perbedaan pendapat bahwa shalat jum'at tidak wajib baginya. Ibnu Mundzir berkata, semua orang yang kami hapalkan dari mereka dari para ulama, telah sepakat secara ijma bahwa tidak wajib shalat jum'at bagi para wanita dan karena wanita bukan ahlinya (berhak) menghadiri perkumpulan para laki-laki dan karena itu tidak diwajibkan baginya shalat berjama'ah.

·      Dan Imam Nawawi berkata (dalam al-Majmû' Syarah al-Muhazzab, 4/495):
Sudah kami sebutkan bahwa orang-orang yang uzur seperti (hukum) hamba sahaya, wanita, orang musafir, dan lainya, yang fardhu bagi mereka adalah shalat dzuhur. Lalu apabila mereka mengerjakannya maka shalatnya sah. Dan apabila mereka meninggalkan dzuhur dan mengerjakan shalat jum'at, shalatnya sah dan cukup sebagaimana kesepakatan Ijma ulama. Ijma' pada masalah ini dikemukakan oleh Ibnu Mundzir, Imam Haramaian dan selain mereka berdua. Lalu seandainya dipertanyakan apabila shalat fardhu bagi mereka adalah dzuhur empat rakaat maka bagaimana bisa gugur kefardhuan itu dari mereka dengan dua rakaat shalat jum'at. Maka jawabannya, bahwa shalat jum'at meskipun hanya dua raka'at, lebih sempurna dari dzuhur tanpa keraguan lagi dan karena itu diwajibkan kepada semua orang sempurna. Dan hanya saja digugurkan bagi orang yang uzur sebagai keringanan. Lalu apabila mereka membebani diri mengerjakannya, maka dia telah berbuat baik dan itu cukup dan sah baginya.

·      Dan al-Khattabi dalam Ma'alim al-Sunan (bersama Sunan Abu Daud, 1/644) berkata:
Para fuqaha sepakat secara ijma bahwa tidak diwajibkan shalat jum'at bagi para wanita.

·      Dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (5/55) berkata:
Dan tidak diwajibkan shalat jum'at atas orang yang uzur karena sakit atau ada ketakutan atau alasan-alasan lain selain itu. Dan juga tidak diwajibkan atas wanita. Lalu apabila mereka ini menghadirinya, mereka mengerjakannya dua rakaat karena shalat jum'at seperti seluruh shalat-shalat diwajibkan atas orang yang diwajibkan kepadanya shalat berjamaah dan kewajiban itu menjadi gugur karena uzur-uzur (seperti) apa yang menggugurkan kewajiban karena uzur pada selainnya tanpa ada perbedaan. Apabila orang yang uzur menghadirinya maka sebenarnya uzur telah gugur dan dia menjadi ahlinya. Shalat Jum'at yaitu dua rakaat sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w. Dan seandainya laki-laki yang uzur mengerjakannya dengan istrinya, dia mengerjakannya dua rakaat dan demikian juga seandainya para wanita melaksanakannya secara berjamaah.

·      Dan al-Shan'âni berkata, (Subulus Salâm, hal. 479):
Shalat jum'at tidak diwajibkan kepada enam orang… dan wanita. Dan merupakan kesepakatan secara ijma bahwa shalat Jum'at tidak wajib atasnya. Dan Syafi'I berkata, dianjurkan kepada wanita tua[1] menghadirinya dengan izin suami. Dan dalam riwayat al-Bahr darinya mengatakan wajib atas mereka, berbeda dengan pendapat yang ditegaskan dalam kitab-kitab mazhab Syafi'i.

·      Dan al-Syaukani berkata (Nailul Authâr, 3/227):
Padanya, tidak wajib shalat jum'at atas para wanita. Adapun selain wanita tua, tidak ada perbedaan pendapat padanya. Dan senangkan wanita tua, menurut pendapat Syafi'I disunnatkan kepada mereka menghadirinya.

Saya kemukakan, dan kesepakatan para ulama atas gugurnya kewajiban shalat jum'at bagi para wanita sebagaimana telah lewat, digabungkan dengan sabda Nabi s.a.w. "shalat wanita di rumahnya lebih baik dari shalatnya di masjid..al-hadits" sehingga dengan itu menjadi lebih kuat bahwa shalat jum'at tidak diwajibkan atas para wanita beserta tradisi yang sudah dilaksanakan turun temurun oleh orang-orang sejak masa Nabi s.a.w. hingga sekarang bahwa para wanita tidak wajib bagi mereka shalat jum'at.

Dan ini sebagian hadits-hadits yang menyatakan secara khusus tentang gugurnya kewajiban jum'at dari para wanita dan meskipun dalam sanad-sanadnya terdapat komentar dan tinjauan, tetapi apa yang sudah dikemukakan cukup untuk menyatakan gugurnya kewajiban itu sebagaimana disinggung oleh Ibnu Khuzaimah. Dan haditd-hadits tersebut sebagai berikut:

·      Riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Daud (hadits 1067):
Diriwayatkan oleh Abbas Ibnu Abdul Adzim dari Ishaq ibn Manshur dari Harim dari Ibrahim ibn Muhammad ibn Muntasyir dari Qais ibn Muslim dari Thariq ibn Syihab dari Nabi s.a.w. dia bersabda, "Shalat jum'at adalah kewajiban bagi setiap muslim secara berjama'ah kecuali kepada empat yaitu, hamba sahaya, atau wanita, atau anak kecil, atau orang sakit."

Abu Daud berkata, "Thariq ibn Syihab melihat Nabi s.a.w. dan tidak mendengarkan sesuatu darinya."[2]

·      Dan riwayat yang dikeluarkan oleh Daraquthni (2/3) dan Baihaqi (3/184) dari hadits Jabir r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, "barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib atasnya shalat jum'at kecuali orang sakit atau musafir atau wanita atau anak-anak atau hamba sahaya. Maka barangsiapa meninggalkannya karena bermain-main atau berdagang, Allah meninggalkannya dan Allah Maha Kaya lagi Terpuji." Dan sanadnya dhaif karena terdapat Ibnu Lahî'ah dan dia dhaif lagi mukhtalith. Dan terdapat Muazd (biografinya terdapat dalam al-Mizan) dan tidak ada orang yang menyatakan dirinya tsiqah kecuali Ibnu Hibban dan Ibnu Hibban terkenal menyatakan tsiqah orang-orang yang tidak diketahui. Dan terdapat Abu Zubair, dia pelaku tadlîs dan periwayat dengan kata dari ('an'an).

·      Dan riwayat yang dikeluarkan oleh Baihaqi (3/184) dari riwayat Abu Hazim dari seorang budak keluarga Zubair, dia meriwayatkan marfû' sampai pada Nabi s.a.w. bahwa dia bersabda, "shalat jum'at wajib bagi setiap orang baligh kecuali atas empat orang yaitu anak kecil, hamba sahaya, wanita, dan orang sakit." Dan budak keluaga Zubair ini tidak saya ketahui siapa dia.

·      Dan riwayat yang dikeluarkan oleh Ahmad (6/408-409), Ibnu Khuzaimah (3/112), dan Baihaqi (3/184) dari hadits Ummu Athiah r.a. dalam cerita baiat dan di dalamnya disebutkan, "tidak wajib shalat jum'at kepada kami."[3] Dan di dalam sanadnya terdapat Ismail ibn Abdurrahman ibn Athiah al-Anshari dan dia tidak diketahui.

Dan masih terdapat beberapa hadits lain dalam masalah ini yang tidak terlepas dari komentar dan tinjauan dikemukakan oleh Ibnu hajar dalam al-Talkhîs al-Habîr (2/65), al-Syaukani dalam Nailul Authâr (3/227), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (2/109) dan lain-lain. Dan untuk tambahan pembahasan dalam masalah ini silahkan merujuk kembali bab-bab bersuci dari kitab kami Jami' Ahkam al-Nisa (Bab-bab yang khusus membicarakan masalah mandi jum'at).

Sebagian Atsar yang menyatakan masalah ini

·      Abdur Razzaq meriwayatkan (5105, 3/146) dari Ibnu Juraij dari Athâ dia berkata, saya katakan, "bagaimana menurutmu tentang wanita-wanita yang keluar pada siang hari ketika mendengar azan, apakah dia berhak untuk menghadiri shalat?" Dia menjawab, "jika dia senang menghadirinya dan jika dia tidak melakukannya, tidak mengapa." Saya katakan, "firman Allah s.w.t. 'Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat', tidakkah bagi para wanita bersama laki-laki?" Dia menjawab, "tidak."
Sahih sampai pada Athâ

·      Dan Abdur Razzaq juga meriwayatkan (5106) dari Ibnu Juraij dari Athâ dia berkata, saya katakan kepadanya, "apakah para wanita wajib untuk menjawab ketika mereka mendengar azan sebagaimana hal itu adalah wajib bagi laki-laki?" Dia menjawab, "sungguh tidak."
Sahih sampai pada Athâ

Shalat Jum'at cukup dan sah bagi wanita

·      Apabila wanita melaksanakan shalat jum'at bersama imam, hukumnya sah dan cukup baginya berdasarkan kesepakatan ijma ulama maka dia tidak perlu lagi melaksanakan shalat zhuhur. Ijma ini dikutip oleh Nawawi (sebagaimana telah lewat baru saja) dari Ibnu Mundzir, Imam Haramain dan lain-lain.

·      Dan Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni (2/341):
Seluruh orang yang kami hapalkan dari mereka dari para ulama sepakat secara ijma bahwa tidak wajib shalat jum'at bagi para wanita dan mereka ijma bahwa apabila mereka menghadirinya lalu melakasanakan shalat jum'at, hal itu cukup dan sah karena tidak wajib shalat jum'at adalah untuk memberikan keringanan bagi mereka. Maka apabila mereka mau membebani diri dengan kesusahan dan melaksanakan shalat, maka shalatnya sah dan cukup seperti halnya orang sakit.

·      Dan Ibnu Hazm berkata sebagaimana baru saja telah dikemukakan:
... maka apabila orang yang uzur menghadirinya maka sebenarnya uzur menjadi gugur dan dia menjadi ahlinya. Shalat Jum'at yaitu dua rakaat sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w. Dan seandainya laki-laki yang uzur mengerjekannya dengan istrinya, dia mengerjakannya dua rakaat dan demikian juga seandainya para wanita melaksanakannya secara berjam'ah.

Dan ini sebagian atsar yang menjelaskan hal tersebut:
·      Abdur Razzaq meriwayatkan (al-Mushannaf Atsar nomor 5275, juz 3, hal. 191) dari ma'mar dari Qatadah dia berkata, apabila wanita menghadiri shalat jum'at, mereka mengerjakannya dua rakaat. Sedangkan riwayat Ibnu Abi Syaibah (2/110) dari Qatadah dengan kalimat, apabila dia shalat bersama imam, cukup dan sah shalatnya.
Sahih dari perkataan Qatadah

·      Dan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan (2/110) dari berbagai sanad riwayat dari Hasan tentang wanita yang hadir ke masjid pada hari jum'at bahwa dia melaksanakan shalat mengikuti shalat imam dan cukup baginya.
Sahih sampai pada Hasan


[1] Tidak terdapat dalil atas anjuran sunat ini dan juga tidak ada dalil yang membedakan antara wanita tua dan wanita remaja.
[2] Sedangkan perkataan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab (Talkhîs al-Habîr, 2/65): dan diriwayatkan      oleh Hakim dari hadits Thariq ibn Syihâb dari Abu Musa dari Nabi s.a.w. dan lebih dari satu orang yang menyatakannya sahih. Pendapat ini perlu ditinjau dari sisi bahwa hadits ini terdapat dalam riwayat Hakim dalam al-Mustadrak (1/288) dari riwayat Abbas Ibnu Abdul 'Azhîm sebagaimana sanad riwayat Abu Daud tetapi terdapat tambahan Abu Musa al-Asy'ari padanya. Maka bisa jadi Hakim yang keliru padanya, atau gurunya yang keliru, atau guru dari gurunya dan lebih khusus lagi bahwa Sufyan Ibnu 'Uyainah menyalahi Harîm ibn Sufyan dan mengugurkan Abu Musa sebagaimana disebutkan oleh Hakim dan Sufyan tidak ragu lagi lebih tetap (kuat) riwayatnya dari Harîm ibn Sufyan. 
[3] Catatan: Ibnu Khuzaimah memasukkan hadits ini ke dalam Bab (menyebutkan keguguran kewajiban shalat jum'at dari para wanita) dan dalilnya bahwa Allah s.w.t. menujukan perintah untuk melaksanakan shalat jum'at ketika mendengar seruan dalam firmanNya, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat," (QS. Al-Jum'ah-[62]:9) adalah kepada para laki-laki, tidak wanita, apabila tetap hadits ini dari segi periwayatan. Dan jika tidak tetap maka dengan kesepakatan ulama yang menyatakan gugur kewajiban jum'at dari wanita cukup daripada mengutip hadits yang berbicara khusus tentang masalah tersebut.  

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "SHALAT JUM'AT TIDAK WAJIB BAGI WANITA"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...