Monday, July 05, 2010

0 TIDAK ADA BATASAN WAKTU YANG DITENTUKAN UNTUK MASA HAID. STANDARNYA HANYA DIKEMBALIKAN KEPADA ADAT DAN KEBIASAAN.


Sebab tidak ada satu hadits shahih pun yang diriwayatkan dari Rasulullah s.a.w, menjelaskan minimal waktu, atau maksimalnya masa haid.

* Ibnu Taimiyah r.a mengatakan –sebagaimana yang disebutkan dalam kitabnya Majmu' al-Fatâwâ 21/623) :
Adapun orang-orang yang mengatakan bahwa: batas paling lama untuk masa haid adalah lima belas hari, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Syafi'I r.a dan Imam Ahmad r.a. sebagaimana mereka juga berpendapat bahwa sekurang-kurangnya masa haid adalah satu hari. Atau tidak ada batas minimal, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Mâlik r.a.

Mereka –Imam Mâlik r.a, Syafi'I r.a dan Ahmad r.a- mengatakan: sebenarnya tidak ada satu hadits shahih yang diriwayatkan dari Rasulullah s.a.w, atau sahabat yang mendasari terhadap pembatasan minimal atau maksimal waktu masa haid ini. Akan tetapi yang menjadi standar –tentang masa haid- adalah adat dan kebiasaan yang berlaku pada setiap wanita. wallahu a'lam.

* Abu Muhammad Ibn Hazm r.a juga mengatakan –sebagaimana yang disebutkan dalam kitabnya al-Muhallâ (2/191) :
Masalah: Minimal masa haid adalah satu kali keluar darah. Maka apabila seorang wanita telah melihat darah yang berwarna kehitam-hitaman keluar dari vagina nya, berarti ia diwajibkan meninggalkan shalat, puasa, dan diharamkan bagi suami atau tuannya –seandainya wanita tersebut seorang budak- menjimanya.

Dan apabila darah yang ia lihat telah berwana merah muda, atau seperti air daging, atau berwarna kuning, atau keruh atau putih atau ia tidak melihat darah sama sekali, berarti wanita tersebut telah suci, dan iapun diwajibkan mandi atau –jika tidak memunggkinan untuk menggunakan air- bertayammum, setelah itu ia diwajibkan kembali mengerjakan shalat dan puasa, serta –saat itu- telah dibolehkan bagi suami atau tuannya untuk menjima'nya.

Begitulah seterusnya setiap kali ia melihat darah hitam keluar dari vagina maka ia dianggap sedang haid.dan setiap kali ia melihat warna darah tersebut berubah lebih muda atau sebagiamana yang disebutkan diatas, maka wanita tersebut telah dianggap suci. Dengan haid dan suci seperti itulah 'iddah wanita yang dicerai suaminya harus dihitung.

Apabila darah yang kehitam-hitaman tersebut terus menerus keluar, maka maksimal masa haid adalah tujuh belas hari. Dan jika –setelah lewat tujuh belas hari- darah itu masih keluar, maka darah tersebut bukan dianggapa darah haid.

Kemudian –dalam kitabnya al-Muhallâ- Ibnu Hazm r.a melanjutkan perkataannya, sambil membantah dalil-dalil pendapat yang berbeda dengan Beliau. Akan tetapi sangat disayangkan tidak ada satupun dalil pendapat Beliau yang menegaskan bahwa maksimal masa haid adalah apabila telah genap tujuh belas hari. Sejauh yang Beliau sebutkan hanyalah kebiasaan yang terjadi terhadap wanita.

Dengan demikian maka maksimal waktu yang dikatakan oleh Ibnu Hazm r.a termasuk pendapat yang lemah. Oleh sebab itu yang benar adalah, pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada batasan waktu maksimal maupun minimal masa haid. Sebab tidak ada satupun hadits shahih yang diriwayatkan dari Rasulullah s.a.w.

·        Ibnu Hazm r.a berkata –sebagaimana yang disebutkan dalam kitabnya al-Muhallâ (2/2000)-:
Tidak ada batas minimal dan maksimal masa haid. Sebab terkadang ada wanita yang tidak pernah mengeluarkan darah haid sama sekali. Maka ulama sepakat berpendapat bahwa wanita seperti ini tidak berlaku terhadapnya hukum-hukum haid. Dan terkadang ada pula wanita yang hanya sebentar mengeluarkan darah haid setelah itu darah tersebut tidak keluar lagi.

Kemudian Ibnu Hazm menyebutkan beberapa pendapat dan perdebatannya. Namun kami rasa hal tersebut tidak perlu kita sebutkan dalam pembahasan ini.

* Dalam kitabnya al-Mughni (1/308) –setelah menyebutkan sebagian pendapat para ulama- Ibnu Qudâmah r.a berkata:  Dalil kami adalah; Haid telah disebutkan dalam ajaran Islam secara mutlak, tanpa menyebutkan batas minimal maupun maksimal waktunya. Bahkan secara istilah maupun bahasa tidak ada terkandung makna tentang batas waktunya. Oleh sebab itu standarnya harus melihat kepada adat dan kebiasaan, sebagaimana serah terima dalam hal jual beli atau misal yang lainnya yang menjadikan tradisi dan kebiasaan sebagai standar..

Dan pada kebiasaannya, terkadang ada juga masa haid hanya berlangsung satu hari saja. Hal ini telah disinggung oleh Atha' r.a, beliau mengatakan: aku telah melihat ada sebagian wanita yang hanya satu hari saja melewati masa haidnya dan adapula yang melewatinya selama lima belas hari.

Ahmad berkata: diriwayatkan dari Yahya ibn Adam, ia berkata: aku telah mendengar Syuraik berkata: didaerah kami ada seorang wanita yang masa haidnya sangat stabil, pada setiap lima belas hari ia datang haid.

Ibnu al-Munzir berkata: Auzâ'î berkata: didaerah kami ada seorang wanita yang pagi hari ia datang haid dan disore hari ia telah suci, dan mereka mengatakan bahwa darah tersebut adalah darah haid yang menyebabkan wanita tersebut wajib meninggalkan shalat.

Imam Syafi'I r.a mengatakan: aku telah melihat seorang perempuan yang telah membuktikan kepadaku tentang dirinya, bahwa ia tidak pernah haid lebih dari satu hari. Ia juga membuktikan kepadaku tentang wanita-wanita lainnya, bahwasanya mereka selalu melewati masa haid tidak lebih dari tiga hari.

Ishâq ibn Râhawaihi meriwayatkan dari Bakar ibn Abdullah al-Muzni, bahwasanya ia berkata: biasanya istriku haid selama dua hari. Dan Ishâq mengatakan: salah satu wanita dari anggota keluargaku mengatakan: selama dua puluh tahun setiap bulan Ramadhan aku hanya dua hari tidak mengerjakan puasa.

Untuk mengatahui standar umum masa hadi, maka pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh kaum wanita wajib dijadikan bahan pertimbangan, hal ini berdasarkan firman Allah s.w.t: "Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat" (Q.S. al-Baqarah: 228)

Seandainya pernyataan mereka tidak dapat diterima, maka mereka tentunya tidak diharamkan menyembunykan tentang kehamilan dan haid mereka. Ini sama halnya dengan firman Allah s.w.t: "dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian"(Q.S. al-Baqarah: 283)

Pada kebiasaan yang berlaku, baik dulu maupun sekarang tidak pernah terjadi masa haid kurang dari satu hari. Oleh sebab itu jika hal tersebut terjadi maka darah tersebut tidak dianggap sebagai darah haid. kemudian Beliau menyebutkan sejumlah hadits lemah yang disebutkan tentang permasalahan ini, beserta bukti-bukti kelemahannya.

Dan untuk uraian yang lebih jelas dan lebar lagi, silakan merujuk kepada kitab Sunan Baihaqî (1/320-323)

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "TIDAK ADA BATASAN WAKTU YANG DITENTUKAN UNTUK MASA HAID. STANDARNYA HANYA DIKEMBALIKAN KEPADA ADAT DAN KEBIASAAN."

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...