Monday, July 05, 2010

0 TIDAK DIBOLEHKAN MENGKAFANKAN MAYAT LAKI-LAKI DENGAN SUTRA, NAMUN HAL TERSEBUT HANYA DIBOLEHKAN UNTUK MAYAT PEREMPUAN


Dalam kitabnya al-Muhallah (5/122) Abu Muhammad ibn Hazm r.a mengatakan:
Dan tidak dibolehkan mengkafankan mayat laki-laki dengan sesuatu yang diharamkan baginya memakainya semasa ia masih hidup, seperti sutra, kain yang disepuh dengan emas dan dilukis dengan gambar burung, akan tetapi hal tersebut hanya dibolehkan untuk mayat perempuan saja. Hal ini berdasarkan alasan yang telah kami sebutkan pada pembahasan tentang shalat, yakni; perkataan Rasulullah s.a.w tentang sutera dan emas: "keduanya diharamkan terhadap umatku dari kaum pria, dan dihalalkan untuk umatku dari kaum wanita".

Begitupula perkataan Beliau tentang pakaian yang bergambar burung, ketika Rasulullah s.a.w melarang hal tersebut dari umatnya dari kaum pria.

Meskipun demikian, sebagaian ulama tetap mengatakan bahwa makruh hukumnya mengakafankan mayat wanita dengan kain yang terbuat dari sutra.

Disebutkan dalam kitab al-Mughni (2/471) karya Ibnu Qudâmah r.a, bahwa Imam Ahmad r.a berkata: aku tidak menyukai kain kafan yang dibuat dari sutra. Hal tersebut juga dimakruhkan oleh al-Hasan Ibnu Mubarak r.a dan Ishâk r.a. Ibnu Mundzir ra berkata: seingat aku tidak ada pendapat yang berbeda dengan mereka. Sekalipun kami membolehkan mengkafankan mayat perempuan dengan kain sutra –sebab hal ini lah yang lebih mendekati dalil qiyas, sebab sutra boleh dipakai oleh wanita ketika masih hidup-, namun kami tidak menyukain hal tersebut, yakni: tidak menyukai mengkafankan wanita dengan kain sutra. Sebab hal tersebut telah keluar dari pungsi awalnya, yaitu untuk memperindah dan lebih menarik perhatian suaminya. Sedangkan wanita yang telah meninggal dunia, bukan tempat keindahan dan penarik perhatian suaminya. Begitupula kami memakruhkan mengkafani mayat perempuan dengan kain yang berlukisan burung dan sebagainya.

Oleh sebab itu al-Auzâ'î r.a mengatakan: orang yang meninggal dunia tidak boleh mengkafaninya dengan kain yang diberi warna, kecuali warna tersebut diambil dari al-'Asb, yaitu sejenis tumbuhan yang ada diYaman.

Aku memberikan tanggapan: pendapat yang mengatakan bahwa hal tersebut dimakruhkan terhadap mayat perempuan, membutuhkan kepada dalil. Sementara –disana- tidak ada satu dalilpun yang menunjukan bahwa dimakruhkan mengkafani mayat wanita dengan kain kafan yang terbuat dari sutra, kecuali apabila disana tedapat pembuatan kafan dari sutra yang berlebihan. Sebab Allah s.w.t tidak menyukai orang-orang yang suka berlebihan.

* Dalam kitabnya al-Majmû' (5/197), Imam Nawawi r.a mengatakan:
Diharamkan mengkafankan mayat laki-laki dengan kain yang terbuat dari sutra. Adapun untuk mayat perempuan, maka pendapat yang masyhur mengatakan bahwa hal tersebut dengan kuat dibolehkan, yakni: mengkafankan mayat wanita dengan kain sutra. Sebab jika disaat ia masih hidup dibolehkan memakai baju yang terbuat dari sutra, maka hal tersebut juga dibolehkan setelah ia meninggal dunia.

Meskipun demikian hal tersebut tetap dimakruhkan. Sebab perbuatan tersebut mengandung nilai berlebihan, dan mirip dengan mensia-siakan harta. Ini berbeda dengan memakainya ketika ia masih hidup. Sebab pakaian tersebut dapat memikat hati suaminya.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "TIDAK DIBOLEHKAN MENGKAFANKAN MAYAT LAKI-LAKI DENGAN SUTRA, NAMUN HAL TERSEBUT HANYA DIBOLEHKAN UNTUK MAYAT PEREMPUAN"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...