Monday, July 05, 2010

0 WANITA HAID DAN ORANG JUNUB BOLEH MEMANDIKAN ORANG MATI DAN APABILA WANITA HAID ATAU ORANG JUNUB MENINGGAL DUNIA, DIMANDIKAN SEKALI SAJA


Hukumnya boleh karena tidak ada larangan dalam hal itu. Demikian dikemukakan oleh sebagian besar para ulama dan pendapat mereka ini yang kuat karena bara`ah ashliyah [kesucian dasar]. Dan sebagian ulama yang lain menyatakan makruh.

·      Ibnu Abi Syaibah berkata dalam al-Mushannaf (3/248):
Diriwayatkan oleh Waki' dia berkata, diriwayatkan oleh Sufyan dari Manshûr dari Ibrahim dia berkata, Ibuku mengirim (seseorang) kepada 'Alqamah menanyakan kepadanya tentang wanita haid yang memandikan orang mati, dia menyatakan tidak mengapa.[1]

·      Dan dia juga berkata:
Diriwayatkan oleh Muadz ibn Muadz dari Asy'ats dari Hasan dan Ibnu Sîrîn bahwa mereka berdua menyatakan makruh bagi wanita haid dan orang junub memandikan orang mati.
Sahih sampai pada Hasan dan Ibnu Sîrîn

·      Dan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni berkata (2/463):
Wanita haid dan orang junub apabila mereka meninggal dunia sama seperti selain keduanya dalam masalah mandi mayat. Ibnu Mundzir berkata, ini pendapat ulama berbagai daerah yang kami hapalkan dari mereka. Dan Hasan dan Said ibn Musayyab berkata, tidak meninggal dunia seseorang kecuali junub. Dan dikatakan dari Hasan bahwa orang junub harus dimandikan untuk hadast besarnya dan wanita haid dimandikan untuk haidnya kemudian kemudian keduanya dimandikan mandi orang mati.[2] Pendapat pertama lebih utama karena mereka berdua telah keluar dari hukum-hukum taklif (yang dibebankan) dan tidak ada lagi beban atas mereka berdua berupa ibadah yang diwajibkan dan hanya saja memandikan bagi orang mati adalah semata-mata ibadah dan agar dia ketika keluar dari dunia dalam kondisi yang paling sempurna, bersih dan segar dan ini sudah bisa dihasilkan dengan sekali mandi. Dan sekali mandi sudah cukup bagi orang yang terdapat padanya dua hal yang mewajibkan mandi sebagaimana terkumpul haid dan junub.

·      Imam Nawawi berkata (al-Majmu, 5/187):
Boleh bagi orang yang berhadats besar dan wanita haid untuk memandikan orang mati tanpa hukum makruh. Dan dinyatakan makruh oleh Hasan dan Ibnu Sîrîn. Sedangkan Malik menyatakan makruh bagi orang yang junub. Dalil kami bahwa mereka berdua suci seperti selain mereka berdua.

·      Apabila seorang wanita dzimmi [wanita non-muslim yang hidup damai dengan orang muslim] meninggal dunia, boleh bagi suaminya yang muslim memandikannya. Dan demikian juga bagi tuannya [status wanita tersebut sebagai budak] apabila dia tidak bersuami, tidak dalam masa iddah, dan tidak dalam masa menunggu rahimnya dipastikan kosong [istibra`].[3] Demikian dikatakan oleh Nawawi (al-Majmu, 5/145).

Apabila orang berkelamin ganda (khuntsa Musykil) meninggal dunia, siapa yang memandikannya?

Imam Nawawi berkata (al-Majmu, 5/147):
Apabila khuntsa musykil meninggal dunia, kalau terdapat muhrimnya baik laki-laki atau wanita, maka dia yang memandikannya menurut kesepakatan para ulama. Dan kalau tidak terdapat muhrimnya, apabila khunsta musykil masih kecil, boleh bagi para laki-laki dan para wanita semuanya untuk memandikannya menurut kesepakatan para ulama. Apabila dia sudah dewasa, maka terdapat dua pendapat; paling sahih dan pendapat ini ditegaskan oleh pengarang al-Syâmil, dan jumhur ulama, dan dinyatakan sahih oleh Mutawalli, al-Syâsi dan lain-lain, bahwa hukumnya seperti dua pendapat dalam masalah apabila seorang laki-laki meninggal dunia dan tidak terdapat disana kecuali seorang wanita bukan muhrim:
Pertama, ditayammumkan. Demikian dikatakan oleh pengarang al-Hâwi dan ini adalah pendapat Abu Abdillah al-Zubairi.
Kedua, paling sahih disini yaitu menurut kesepakatan para sahabat kami (dalam mazhab), dimandikan dengan pakaian di tubuhnya.
Kemudian dia menyebutkan pendapat-pendapat yang lain.


[1] Perantara antara Ibu Ibrahim dan Alqamah tidak tersebut namanya.
[2] Pendapat tersebut dari Hasan terdapat dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf dengan sanad yang sahih (3/254) dan kalimatnya: apabila orang junub meninggal dunia, dia berkata, dimandikan sekali untuk junubnya dan dimandikan lagi mandi orang mati. Dan demikian juga pendapatnya pada wanita haid apabila telah suci kemudian meninggal dunia sebelum sempat mandi.
[3] (penjelasan kata) mustabra`ah yaitu ditunggu sampai mendapatkan sekali haid sehingga dipastikan rahimnya kosong.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "WANITA HAID DAN ORANG JUNUB BOLEH MEMANDIKAN ORANG MATI DAN APABILA WANITA HAID ATAU ORANG JUNUB MENINGGAL DUNIA, DIMANDIKAN SEKALI SAJA"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...