Monday, July 05, 2010

0 WANITA YANG SEDANG HAID DIANJURKAN MENYAKSIKAN HARI LEBARAN –'ID AL-FITR DAN AL-ADHA-, DAN TIDAK MENDEKATI TEMPAT SHALAT [1]


Imam Bukhari r.a berkata (hadits 324) :
Diriwayatkan dari Muhammad (Ibnu Salâm) ia berkata: diriwayatkan dari Abdu al-Wahhâb, dari Ayyûb, dari Hafshah r.a, Beliau berkata: dahulu kami melarang 'awâtiq[2] kami keluar dihari lebaran –'id al-Fitri dan al-Adha-. Sampai akhirnya datang seorang perempuan dan singgah di kediaman Bani Khalaf, ia meriwayatkan sebuah hadits dari saudara perempuannya yang bersuamikan dengan salah seorang sahabat yang pernah berperang bersama Rasulullah s.a.w selama dua belas kali. Perempuan itu juga mengatakan bahwa saudara perempuannya pernah bersama suaminya selama enam kali peperangan. Ia berkata: kami mengobati orang-orang yang teluka dan memberikan pertolongan kepada orang-orang yang sakit.

Wanita itu meneruskan ceritanya: Maka saudara perempuanku bertanya kepada Rasulullah s.a.w: bolehkan kami tidak keluar apabila kami tidak memiliki jilbab (baju lebar)? Rasulullah s.a.w menjawab: "hendaklah wanita yang memiliki baju lebar lebih, untuk mengenakannya ketubuh temannya. Dan hendaklah ia menyaksikan kebaikan (lebaran) dan ajakan kaum muslimin". Maka manakala Ummu 'Athiyyah telah datang wanita itupun bertanya kepadanya: apakah engkau juga mendengarnya dari Rasulullah s.a.w? Ummu 'Athiyyah menjawab: demi ayahku, aku telah mendengarnya.

Setiap kali mengingat perkataan tersebut Ummu 'Athiyyah r.a pasti mengucapkan: "demi ayahku aku telah mendengar Rasulullah s.a.w berkata: "wanita-wanita 'awâtiq yang selalu bersembunyi dibalik tenda rumah, dan wanita-wanita yang sedang haid, hendaklah mereka keluar menyaksikan kebaikan (lebaran) dan ajakan kaum muslimin, dan dianjurkan bagi wanita yang sedang haid agar tidak mendekati tempat shalat". Hafshah r.a berkata: aku bertanya: benarkah wanita-wanita yang sedang haid juga dianjurkan menyaksikan lebaran? Maka wanita tersebut menjawab: bukankah mereka dibolehkan menyaksikan 'Arafah dan ini dan itu"
(hadits Shahih)

Hadits ini juga disebutkan oleh Imam Bukhari r.a pada beberapa pembahasan dalam kitab Shahihnya.


[1] . Insya Allah kita akan membahas bab ini lebih luas lagi pada bab-bab shalat yang akan datang.
[2] . Al-Hafiz Ibnu Hajar r.a berakata (Fathu al-Bârî 1/423): 'Awâtiq adalah: wanita-wanita yang telah –atau mendekati masa- baligh, atau wanita yang telah pantas untuk menikah, atau wanita-wanita yang telah dianjurkan untuk hanya tinggal dirumah.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "WANITA YANG SEDANG HAID DIANJURKAN MENYAKSIKAN HARI LEBARAN –'ID AL-FITR DAN AL-ADHA-, DAN TIDAK MENDEKATI TEMPAT SHALAT [1]"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...