Monday, July 05, 2010

0 WANITA YANG SUDAH KAWIN APAKAH MERINGKAS SHALAT (QASHAR) DI RUMAH AYAHNYA APABILA DIA MELAKUKAN PERJALANAN KESANA?


Saya tidak menemukan dalil yang secara tegas menjelaskan masalah ini. Tetapi yang zhahir—Wallahu A'lam—bahwa boleh baginya meringkas shalat di sana. Hal itu karena Allah s.w.t. menyebutkan rumah suaminya sebagai rumahnya. Allah s.w.t. berfirman, "dan bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka..." [(QS. Al-Thalâq-[65]:1)] dan Allah s.w.t. berfirman, "Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu..." [(QS. Al-Ahzâb-[33]:34)].

Dengan demikian apabila dia melakukan perjalanan ke rumah ayahnya, maka itu bukan rumahnya dan boleh baginya apa yang menjadi kewajiban untuk meringkas shalat di rumah ayahnya. Wallahu A'lam.

Artikel Terkait:

your ad here

comments

0 Responses to "WANITA YANG SUDAH KAWIN APAKAH MERINGKAS SHALAT (QASHAR) DI RUMAH AYAHNYA APABILA DIA MELAKUKAN PERJALANAN KESANA?"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Daftar Isi

Loading...